• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

DPD RI: Kehadiran UU Daerah Kepulauan Sudah Mendesak

17 Oktober 2019
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 3,425

MALUKU, forumsumbar —Pemerintah diharapkan memberikan respon yang positif dan beri’tikad baik dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang, mengingat urgensi RUU Daerah Kepulauan dalam rangka mewujukan kesejahteraan masyarakat sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di daerah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan Tahun 2019 dengan mengambil tema ‘Kebijakan Pemerintah Terhadap Percepatan Pembangunan di Provinsi Kepulauan’, Kamis (17/10) di Ambon, Maluku.

Seminar dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dibuka Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dan dihadiri Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrur Razi, Wakil Gubernur Maluku Utara Muh. Natsir Thaib, Sekda Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah, perwakilan Provinsi Kepulauan seperti Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Maluku dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan, serta sejumlah perwakilan Kabupaten / Kota Kepulauan.

Lihat Juga

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
19
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
6
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

11 Mei 2026
27

Sementara dari Kementerian/Lembaga, dihadiri Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri RI Moch Ardian N, Kasubdit Bidang Hukum dan Harmonisasi Peraturan perundang-undangan Kemenkum-HAM Vicky Nana Kania, dan Tenaga Profesional Bidang Politik Lemhanas Kisnu Haryo kartiko.

Kemudian Arif Fadillah mewakili Ketua BKS menyatakan, kebijakan desentralisasi merupakan pilihan yang tepat untuk mengelola negara maritim dan kepulauan. Perjuangan terhadap regulasi Provinsi Kepulauan sudah dimulai sejak 10 Agustus 2005 (Deklarasi Ambon). Jumlah anggota ada 7 provinsi yang kemudian bertambah menjadi 8 provinsi dengan masuknya Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi anggota. RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiasi DPD RI yang sudah masuk dalam Prolegnas. RUU ini kemudian diakomodir dalam Pasal 27-30 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Suasana seminar yang diadakan dalam rangka Rapat Tahunan Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan. (Foto : Dok)

“Hal ini tentu tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, kami mendorong DPD RI agar memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan pada prolegnas berikutnya (tahun 2020) untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang,” ujar Arif.

Sementara Barnabas menekankan akan pentingnya treatmen khusus untuk Provinsi Kepulauan yang diwujudkan dalam bentuk Undang-Undang. Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak mewujudkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dengan adanya forum BKS diharapkan mampu memberikan efek yang kuat bagi perjuangan untuk mewujudkan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

Senator dari Dapil Aceh yang akrab dipanggil Razi ini dalam paparan menyampaikan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk menyiapkan sebagai usulan inisiatif dimana selama ini Negara belum hadir secara efektif. Kebutuhan hukum baru yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim. Sebagai ikhtiar membangun Indonesia yang merupakan kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat pengesahan RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” ucapnya.

Razi melanjutkan bahwa ada tiga subtansi penting RUU yang diusulkan, pertama Ruang Pengelolaan (Yuridiksi dan Wilayah Pengelolaan), kedua Urusan Pemerintahan (Irisan Urusan dan Skala Kewenangan tertentu), dan ketiga Uang (Formulasi dan Nominal Pendanaan Khusus). “Pemerintah belum memberikan sikap yang jelas mengenai pengaturan Daerah Kepulauan. Apakah pemerintah memilih menerbitkan PP amanat Pasal 27-Pasal 30 UU Pemda atau membahas lebih lanjut RUU Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI khususnya Komite I DPD RI tersebut,” tukuk Razi.

Sebagai pengusul RUU tentunya DPD RI sepakat membahas dan mengesahkan RUU Daerah Kepulauan serta meminta pemerintah seharusnya menyambut positif usul inisiatif ini sebagaimana DPD dan DPR menyambutnya dengan positif. “Kami meminta dukungan dan kerjasama dari Provinsi-Provinsi Kepulauan agar RUU ini segera dibahas kembali dalam dan segera disahkan. Komite I tentunya telah siap melanjutkan perjuangan bersama 8 Provinsi Kepulauan dalam mewujudkan UU Daerah Kepulauan,” ucapnya.

Kisnu Haryo dari Lemhanas sependapat bahwa Daerah Kepulauan semestinya diatur dengan menggunakan pendekatan desentralisasi asimetris. Adanya regulasi memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi Daerah Kepulauan.
“Keberadaan RPP Provinsi bercirikan kepulauan sebagai amanat Pasal 30 UU Pemda yang belum terbit tentunya cukup menghambat pelaksanaan desentralisasi asimetris. Keberadaan PP juga kurang optimal bagi Daerah Kepulauan. Diperlukan suatu regulasi setingkat Undang-Undang. Sementara RUU Daerah Kepulauan Insiatif DPD belum terbahas dengan baik, sehingga otonomi yang bersifat asimetris belum optimal”, sebut Kisnu.

Dilanjutkan Kisnu, Lemhanas mendukung adanya alokasi khusus bagi percepatan pembangunan Daerah Kepulauan, termasuk di dalamnya pengelolaan Sumber Daya Laut untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan. Konektifitas Daerah Kepulauan dan ketersediaan sarana prasarana yang menunjang pembanguan Daerah Kepulauan.

Sedangkan Nana dari Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Direktorat Harmonisasi fokus pada pembahasan harmonisasi regulasi dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan. “Beberapa catatan kami menyimpulkan masih diperlukan harmonisasi RUU Daerah Kepulauan dengan UU Pemda seperti mengenai Wilayah Pengelolaan Laut, Urusan, Kewenangan, dan adanya aturan berbeda kepada daerah tertentu seperti DIY, Papua, Papua Barat, Aceh serta Kawasan Khusus,” ujarnya.

Nana juga menjelaskan bahwa RPP yang mengatur Pasal 30 UU Pemda tentang provinsi yang bercirikan kepulauan sudah sampai dalam tahap harmonisasi, akan tetapi berhenti karena tidak memungkinkan kewenangan diatur dengan RPP, melainkan harus diatur dengan Undang-Undang. “Sekarang RPP berada di Menko dengan nama RPP Strategi Pecepatan Pembangunan Provinsi di Laut dan Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan”, ungkapnya, dan menyatakan RUU Daerah Kepulauan harus dipastikan menjadi Undang-Undang Lex Spesialis.

Adrian mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Negara hadir bagi seluruh rakyat Indonesia (Nawa Cita pertama). Kemudian bagaimana regulasi mengatur Provinsi Kepulauan di dalam UU Pemda, pertama menyusun perencanaan dan menetapkan DAU dan DAK dengan memperhatikan Provinsi bercirikan Kepulauan, kedua DAU dengan menghitung luas lautan, ketiga Penetapan DAK dengan memperhitungkan pengembangan Daerah Kepulauan, ke-empat Berdasarkan DAU dan DAK, dilakukan penyusunan Strategi percepatan Pembangunan Daerah, kelima menyusun strategi percepatan meliputi pengelolaan, pembangunan ekonomi, sosial budaya, SDM, hukum adat terkait laut, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan ke-enam pemerintah dapat mengalokasikan Dana Percepatan di luar DAU dan DAK.

“Sebagai pengatur keuangan, kami hanya sebagai makmum, artinya kami mengikuti kebijakan apa yang kemudian dipilih, kami akan menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Kegiatan seminar dalam rangka Rapat Tahunan BKS Provinsi Kepulauan ini ditutup dengan pembagian cinderamata, dan adanya suatu kesimpulan untuk terus mengusung RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang Kepulauan. (Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Wakil Ketua DPD RI Sultan: Selamatkan Pemuda dan Olahraga Indonesia

Next Post

Peringatan Hari Nusantara Nasional 2019, Presiden RI akan Hadir di Pariaman

BeritaTerkait

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Berita

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
19
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Berita

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
6
Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman
Berita

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sicincin, Bupati JKA Tekankan Agar Pasar Bersih dan Nyaman

11 Mei 2026
27
Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026
Berita

Event Pacu Kudo Berlangsung Sukses, Bupati JKA Bubarkan Kepanitiaan dan Serahkan Hadiah Lomba Foto Padang Pariaman Pacu Kudo 2026

11 Mei 2026
27
Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari
Berita

Mengenal Sosok Wali Nagari Padang Toboh Ulakan: Bakhri, Pemimpin yang Menggerakkan Potensi Nagari

9 Mei 2026
58
Mentawai Perkuat City Branding Lewat Budaya Sikerei dan Surfing Kelas Dunia
Berita

Mentawai Perkuat City Branding Lewat Budaya Sikerei dan Surfing Kelas Dunia

9 Mei 2026
14
Next Post
Peringatan Hari Nusantara Nasional 2019, Presiden RI akan Hadir di Pariaman

Peringatan Hari Nusantara Nasional 2019, Presiden RI akan Hadir di Pariaman

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (36,946)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,341)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,580)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,715)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,663)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (31,848)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,706)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (30,778)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,074)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (27,527)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
170
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
345
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
149
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
130
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
127

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In