PADANG, forumsumbar — Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) perdana Selasa (11/1).
“Sidang SIP perdana 2022 di ruang sidang baru selesai direhab dengan dana APBD, agenda membacakan putusan mediasi antara Leon Agusta Institut (LAI) dengan Pemprov Sumbar,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi didampingi Anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi dengan panitera pengganti Kiki Eko Saputra.
Sengketa informasi terjadi karena ketidakpuasan Pemohon LAI terhadap pemberian informasi dari Termohon Pemprov Sumbar tentang informasi dan dokumentasi mengenai tanggungjawab sosial perusahaan di Pemprov Sumbar.
“Semua syarat formil. terkait Pemohon dan Termohon telah terpenuhi, sehingga majelis pada awal Desember memerintahkan para pihak menempuh mediasi,” ujar Adrian.
“Allhamdulillah” kata Tanti hasil mediasi para pihak sepakat damai dan mengakhiri sengketa informasi publiknya.
“Hari ini putusan dibacakan oleh Majelis Komisioner KI Sumbar pada sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Arif Yumardi.
(Rel/ppid-kisb)























