• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Juli 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pidana Informasi Publik 

30 April 2021
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 6,837

Oleh : Adrian Tuswandi

//forumsumbar//

ANGKER juga nih judul. Ada Pidana Informasi Publik pula, diatur di mana? Pasti bikin pembaca menerawang atas judul tersebut.

Lihat Juga

Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa

Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa

6 Juli 2026
12
Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

6 Juli 2026
13
Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit

Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit

4 Juli 2026
19

Sengaja penulis mengambil judul sedikit sangar dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diperingati kalangan terbatas setiap 30 April bertepatan dengan tanggal sah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 30 April 2008 dan efektif berlaku 30 April 2010.

13 tahun sejak disahkan dan 11 tahun efektif berlaku, UU KIP sedikit banyak telah membuka kotak pandora era keterbukaan di Indonesia. Banyak badan publik memahami bahwa keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk terciptanya good and clean governance.

Tapi UU 14 Tahun 2008 itu dari pengalaman penulis enam tahun menjadi Anggota Komisi Informasi Sumbar memang belum merangsang keinginan bersama. Belum menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan dan dipatuhi.

Tapi jangan salah UU 14 Tahun 2008 punya Bab XI Ketentuan Pidana dari Pasal 51 sampai Pasal 67. Penulis menyebutnya Pasal Pidana Informasi Publik

Ada pasal 52 yang penulis cermati bahkan penulis dimintai keterangan oleh Direskrimsus Polda Sumbar tentang pidana informasi publik.

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik wajib diumumkan serta merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.

Penjelasan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008:
“Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.
b. Mereka yang memberikan perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c. kedua-duanya.

Silahkan dianggap ketentuan pidana di UU KIP hanya gertak sambal yang penegakan hukumnya sulit diterapkan. Tapi jangan salah jika penyidik Polri memahami ketentuan pidana lengkap dengan unsur pidana, ditambah publik paham ada ketentuan pidana ini, penulis tak bisa bayangkan berapa banyak PPID, Atasan PPID dan Badan Publik sendiri harus bolak-balik ke penyidik Polri karena dugaan pidana informasi publik.

Memang sifat delik aduan tapi ketika diadukan maka Polri wajib menindaklanjuti mencari unsur pidananya. Ada persyaratan seberapa besar kerugian akibat tidak diberi informasi publik. Jika ini terpenuhi tidak ada alasan penyidik Polri mengabaikan delik aduan itu.

Terus apa yang menjadi unsur pidana di pasal 52 UU KIP yakni badan publik tidak menyediakan informasi setiap saat ada, informasi berkala dan informasi serta merta serta informasi diminta publik. Dan tanpa informasi orang atau badan hukum dirugikan.

Itu unsurnya, lantas siapa subjek pidana atas pelanggaran Pasal 52 UU KIP. Pada penjelasan pasal per pasal disebutkan yang dituntut hukum itu, pertama badan publik, kedua atasan yang memerintahkan tindak pidana (bisa atasan ppid atau kepala badan publik itu sendiri), ketiga, kedua-duanya.

Jika unsur terpenuhi maka subjek hukum diatas bisa saja badan publik membayar denda dan atasan yang memerintah menjalani kurungan penjara tergantung bunyi putusan yang dibacakan hakim pengadilan.

Lalu kapan delik aduan ini bisa diadukan ke pihak kepolisian. UU 14 tahun 2008 tidak mensyaratkan detil soal kapannya, apakah setelah putusan majelis komisioner Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, atau upaya eksekusi berdasarkan Perma 3 tahun 2011 tidak diindahkan, sekali lagi UU 14 tahun 2008 tidak mengaturnya.

Penulis melihat klausul singgung yakni informasi yang diminta menurut undang-undang ini, tentu dimaksud UU 14 Tahun 2008 dimana masyarakat melewati prosedur permohonan informasi PPID, keberatan kepada atasan PPID, Permohonan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi. Maka delik aduan dilakukan setelah putusan majelis komisioner.

Atau melihat tata letak Pasal Ketentuan Pidana setelah pasal Komisi Informasi dan putusan Komisi Informasi maka penulis berpendapat pidana informasi tentang permintaan informasi sessorang harus terlebih dahulu diputuskan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi.

Tapi, soal informasi berkala, setiap saat ada dan infoasi serta merta, ini badan publik mesti membuat formulasinya supaya bisa diakses publik. Sebab jika tak ada ruang mengaksesnya publik atau orang atau NGO berbadan hukum bisa langsung mengadukan badan publik ke pihak penyidik Polri tanpa melewati putusan majelis komisioner Komisi Informasi.

Nah, apalagi masihkah badan publik gak ngeh dengan UU 14 Tahun 2008, atau menunggu masyarakat awam bertindak dan serentak melakukan gerakan penegakan hukum atas ketentuan pidana UU 14 tahun 2008. Janganlah, selagi bisa dan mudah ngapain harus susah dan sulit.

UU 14 Tahun 2008 bukan hantu menakutkan, tapi regulasi yang memberikan kenyamanan bagi badan publik yang mengelola uang negara dan uang rakyat.

Kalau benar nggak perlu risih bro, buka informasi publik, kelola berdasarkaan ketentuan berlaku dan SOP di setiap badan publik. Jika semua badan publik satu visi maka Bab Ketentuan Pidana UU 14 tahun 2008 itu pasti tumpul untuk diterapkan. Semoga.

Penulis adalah Komisioner KI Sumbar

ShareTweetSendShare
Previous Post

Refleksi Keterbukaan untuk Kesejahteraan: Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Next Post

Kemilau Mentawai dan Upaya Menghadirkan Konsep Pembangunan Pentahelix

BeritaTerkait

Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa
Berita

Bupati JKA Ajak Orang Tua Jaga Keutuhan Keluarga, Lindungi Anak Demi Masa Depan Bangsa

6 Juli 2026
12
Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional
Berita

Jangan Biarkan Kepala Daerah Bergaji UMR, Pakar: Sistem Insentif Harus Dibangun Secara Rasional

6 Juli 2026
13
Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit
Berita

Bupati Tanah Datar Salurkan Bansos Rp245,3 Juta untuk 47 Pasien Rumah Sakit

4 Juli 2026
19
KAI Divre II Sumbar dan Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Padang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dalam Muharam Fest
Berita

KAI Divre II Sumbar dan Yayasan Abulyatama Indonesia Cabang Padang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim dalam Muharam Fest

4 Juli 2026
26
Gotong Royong Hadirkan Harapan Baru, Ibnu Siswa SLB Kembali Bisa Mendengar
Berita

Gotong Royong Hadirkan Harapan Baru, Ibnu Siswa SLB Kembali Bisa Mendengar

4 Juli 2026
41
Meriahkan HUT ke-81 RI, Komunitas Teh Talua Centre Jo Boi 393 Gelar Lomba Bikin Teh Telur
Berita

Meriahkan HUT ke-81 RI, Komunitas Teh Talua Centre Jo Boi 393 Gelar Lomba Bikin Teh Telur

3 Juli 2026
66
Next Post
Kemilau Mentawai dan Upaya Menghadirkan Konsep Pembangunan Pentahelix

Kemilau Mentawai dan Upaya Menghadirkan Konsep Pembangunan Pentahelix

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,670)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,596)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,882)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,570)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,006)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,478)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (33,629)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,949)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,247)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,351)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
180
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
367
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
243
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
122
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
161
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
138
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
200
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In