JAKARTA, forumsumbar —Tanggal 21 November 2001 ditandai diberlakukannya Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan diundangkan UU No 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua (UU Otsus). Melalui undang-undang tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Papua memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Undang-Undang ini merupakan kompromi politik yang sangat penting dan mendasar yang dimaksudkan untuk merespons berbagai persoalan yang terjadi di Papua termasuk persoalan politik.
Keberadaan UU Otsus, khususnya Dana Otsus, akan segera berakhir pada November 2021 ini dan DPD RI telah menerima Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dalam rangka mempersiapkan kebijakan untuk memperpanjang Dana Otsus.
Hal ini terungkap dalam wawancara dengan Senator Ayus, Jumat (22/1). Dimana Senator Ayus yang merupakan Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI dan juga Anggota Komite I DPD RI ini menjelaskan bahwa Draft Perubahan Kedua UU Otsus ini memuat tiga pasal perubahan, yakni; 1) berkaitan dengan substansi perubahan Pasal 1 huruf a mengenai pengertian Provinsi Papua, Masyarakat Adat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan sebagainya; 2) perubahan ketentuan Pasal 34 yang memuat tentang: sumber-sumber penerimaan provinsi dan kabupaten/kota, sumber-sumber pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota, Dana Perimbangan, Jangka waktu keberlakuan, Perdasus, Pengawasan, Pembinaan, dan pengelolaan penerimaan; dan 3) perubahan Pasal 76 tentang Pemekaran Provinsi Papua.
Sebagai representasi Daerah tentunya DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan perubahan RUU Otsus tersebut.
DPD RI menekankan bahwa dalam pembahasan tersebut, keterlibatan masyarakat sangatlah penting, khususnya Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua.
“Rekonstruksi yang dibangun sejatinya menggambarkan hubungan dua arah, tidak hanya melibatkan pemerintah sebagai pemangku kepentingan, melainkan juga melibatkan Masyarakat Adat dan Majelis Rakyat Papua,” ujar Senator Ayus.
Sebagai catatan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI, setidaknya mencatat empat persoalan mendasar yang masih dihadapi Papua, yakni: 1) perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua; 2) persoalan Hak Asasi Manusia (HAM); 3) pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi; dan 4) marginalisasi Orang Asli Papua.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan Undang-Undang Otsus ini, diharapkan tidak hanya dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan Dana Otsus, akan tetapi juga mampu menjawab keempat persoalan mendasar di atas. Kemudian mengenai Dana Otsus harus bermanfaat bagi kesejahteraan Masyarakat Papua.
Selanjutnya, Senator Ayus juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengucurkan Dana Otsus sejak Tahun 2002. “Sebagaimana kita ketahui bahwa pada 2015, Dana Otsus untuk Papua senilai Rp4,9 triliun dan Papua Barat Rp2,1 triliun. Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp5,9 triliun untuk Papua dan Rp2,5 triliun untuk Papua Barat. Selain Dana Otsus, terdapat juga dana tambahan infrastruktur yang berjumlah Rp3 triliun pada 2015 yang kemudian meningkat menjadi Rp4,7 triliun pada Tahun 2020 (Papua dan Papua Barat),” jelasnya.
Jika dihitung-hitung, secara keseluruhan, lanjutnya, sejak diberlakukannya Otsus, Dana Otsus yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp126,99 triliun.
Oleh karena itu, menurut Senator Ayus yang berasal dari Riau tersebut, pemberian Dana Otsus jelas berkontribusi signifikan bagi penerimaan daerah yang ditujukan bagi pembiayaan pendidikan dan kesehatan, serta dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
“Pemberian Dana Otsus tersebut juga disertai dengan kewenangan khusus yang diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua,” katanya.
Senator Ayus mengingatkan akan pentingnya DPD RI untuk terus mengawasi dan terlibat aktif dalam pembahasan Draft RUU Perubahan Kedua UU Otsus tersebut dengan seksama dan memastikan perubahan ini berbasis aspirasi dan kepentingan masyarakat Papua dalam rangka percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua yang tentunya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(Rel/DPD)























