• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Pilkada Sijunjung: 4 Paslon Protes Keras KPU Masalah LPPDK

11 Desember 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,588

SIJUNUNG, forumsumbar —Empat pasangan calon kepala daerah Kabupaten Sijunjung, Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Mendro serta Hendri Susanto-Indra Gunalan mendatangi KPU Sijunjung, Jumat (11/12) siang.

Kedatangan keempat paslon yang hanya disambut Sekretaris KPU Sijunjung Irzal Zamzami itu, untuk mengajukan sanggahan dan laporan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor urut 3 (Benny Dwifa Yuswir-Irradatilah) yang terlambat diserahkan ke KPU Sijunjung, sesuai jadwal tanggal 6 Desember, atau tiga hari sebelum hari-H pencoblosan, tanggal 9 Desember.

“Kami ingin KPU menjelaskan mengapa saat dilakukan pengecekan sistem informasi dana kampanye KPU RI, hanya terlihat empat paslon yang melaporkan dana kampanye, yakni paslon 1, 2, 4 dan 5. Sementara paslon 3 tidak muncul,” sebut calon bupati nomor urut 1 Ashelfine, seperti dilansir minangkini.com.

Lihat Juga

Tekan Stunting, Pemkab Tanah Datar Lakukan Aksi Nyata Hingga Jorong dan Nagari

Tekan Stunting, Pemkab Tanah Datar Lakukan Aksi Nyata Hingga Jorong dan Nagari

23 September 2026
14
Bupati Agam Tinjau Jalan Rusak, Sejumlah Ruas Menjadi Prioritas Perbaikan

Bupati Agam Tinjau Jalan Rusak, Sejumlah Ruas Menjadi Prioritas Perbaikan

23 September 2026
13
Pengaspalan Jalan Pulau Punjung-Lubuk Bulang Dimulai, Perkuat Konektivitas ke Timpeh

Pengaspalan Jalan Pulau Punjung-Lubuk Bulang Dimulai, Perkuat Konektivitas ke Timpeh

23 September 2026
14

Sementara itu, calon bupati nomor urut 4 Arrival Boy menyebut, jika LPPDK paslon tidak muncul, kemungkinannya paslon tersebut tidak menyerahkan LPPDK sesuai jadwal.

“Jika itu terjadi, maka kemenangan paslon itu batal sesuai dengan aturan yang ada. Kami meminta KPU Sijunjung untuk jujur menyampaikan, kapan LPPDK paslon 3 diserahkan,” tegas Arrival Boy.

Hendri Susanto yang datang ke KPU didampingi calon wakilnya Indra Gunalan menambahkan, KPU harus lebih terbuka terkait pilkada, sehingga tidak timbul pemikiran negatif masyarakat.

“Kita ingin proses pilkada berjalan damai tanpa ada hal apapun yang merusak tatanan demokrasi dan perpecahan di tengah masyarakat Untuk itu, kita sangat ingin KPU menjelaskan persoalan yang ada secara terbuka,” tambah calon yang akrab disebut UHS itu.

Menjawab semua itu, Sekretaris KPU Sijunjung Irzal Zamzami berkilah, bahwa jadwal penyerahan tanggal 6 Desember pukul 18.00 WIB itu bukanlah waktu akhir penyerahan. Namun saat diminta jadwal seluruh paslon menyerahkan LPPDK, Irzal mengaku tidak memiliki berkasnya saat itu.

“Pukul 18.00 WIB itu bukanlah batas waktu akhir penyerahannya,” kata Irzal.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Calon Kepala Daerah, Pasal 33 ayat (1) menyebutkan, LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon. Ayat (2), LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa.

Terus Pasal 34 ayat (1), Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir.

Ayat (2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.

Pasal 52, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 9 ayat (1), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan.

Pada Pasal 53, Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Kemudian, pasal 54 Pasangan Calon yang terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIPKabupaten/Kota sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon.

Konsekuensi pembatalan juga pada menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, LSM asing, pemerintah daerah, BUMD, BUMN, BUMDes, dan dari orang yang tidak disebutkan identitasnya.

(Ika)

Sumber : minangkini.com

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD RI: RUU Daerah Kepulauan dan BUMDes Sangat Strategis

Next Post

Refleksi Akhir Tahun, LaNyalla Pastikan DPD Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

BeritaTerkait

Tekan Stunting, Pemkab Tanah Datar Lakukan Aksi Nyata Hingga Jorong dan Nagari
Berita

Tekan Stunting, Pemkab Tanah Datar Lakukan Aksi Nyata Hingga Jorong dan Nagari

23 September 2026
14
Bupati Agam Tinjau Jalan Rusak, Sejumlah Ruas Menjadi Prioritas Perbaikan
Berita

Bupati Agam Tinjau Jalan Rusak, Sejumlah Ruas Menjadi Prioritas Perbaikan

23 September 2026
13
Pengaspalan Jalan Pulau Punjung-Lubuk Bulang Dimulai, Perkuat Konektivitas ke Timpeh
Berita

Pengaspalan Jalan Pulau Punjung-Lubuk Bulang Dimulai, Perkuat Konektivitas ke Timpeh

23 September 2026
14
Stasiun Lubuk Alung, Simpul Strategis Mobilitas Masyarakat yang Terus Bertumbuh
Berita

Stasiun Lubuk Alung, Simpul Strategis Mobilitas Masyarakat yang Terus Bertumbuh

23 September 2026
19
JKA Hormati Jasa Senior, Hadirkan Masjid Ali Mukhni & RS Muslim Kasim
Berita

JKA Hormati Jasa Senior, Hadirkan Masjid Ali Mukhni & RS Muslim Kasim

22 September 2026
81
Irwan Basir Dt Rajo Alam Terpilih Jadi Ketua LKAAM Padang Periode 2026-2031
Berita

Irwan Basir Dt Rajo Alam Terpilih Jadi Ketua LKAAM Padang Periode 2026-2031

22 September 2026
248
Next Post
Refleksi Akhir Tahun, LaNyalla Pastikan DPD Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Refleksi Akhir Tahun, LaNyalla Pastikan DPD Kawal Pembuatan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,009)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,922)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,221)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,894)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,379)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,100)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,837)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,305)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,597)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,676)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
201
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
417
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
522
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
263
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
143
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
180
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
157
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
218
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
157

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In