BUKITTINGGI, forumsumbar —Pembahasan RAPBD Sumbar 2021 berlangsung di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu (14/11), dimana Komisi Informasi (KI) Sumbar dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Rapat pembahasan dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri dan Asisten Sekdaprov Sumbar Devi Kurnia, dan dihadiri Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra Komisi I DPRD Sumbar.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan Sekretaris KI Sumbar Defi Astina mengucapkan terima kasih atas input TAPD ke RAPBD 2021 sebesar Rp1,499 miliar.
“Meski dari usulan KI Sumbar yang Rp3,5 miliar, karena sistem tentu KI tidak bisa berbuat banyak, tapi berharap Komisi I DPRD Sumbar mengakomodir penambahan di pembahasan tingkat selanjutnya,” ujar Nofal Wiska.
Menurut Adrian, ada beberapa program dan kegiatan urgen KI Sumbar 2021 belum seratus persen terakomodir.
“Program kegiatan penguatan keterbukaan informasi publik di masyarakat dan NGO sesuai Resntra KI Sumbar 2019-2023 dengan melahirkan kelompok Relawan Keterbukaan Informasi Publik (RKIP) se-Sumbar,” ujar Adrian.
Belum lagi program dan kegiatan lain serta penguatan pengelolaan keterbukaan informasi publik se-Sumbar. Termasuk monitoring evaluasi (Monev 2020) menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk menguji taat asasnya badan publik kepada UU 14 Tahun 2008.
Nofal Wiska menekankan bahwa KI Sumbar sejak dibentuk sampai periode saat ini lebih mengarah ke preventif ketimbang represif berdasarkan tugas dan kewenangannya.
“Karena itu kita kuat di program dan penguatan badan publik dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Tidak mengedepankan tugas pokok menyelesaikan sengketa informasi publik. 2021 kita menargetkan sasaran kepada masyarakat tentang Hak Untuk Tahu sebagai hak konsititusi berdasarkan Pasal 28 F UUD 1945,” ujar Nofal.
Dari data per Oktober 2020, KI Sumbar termasuk yang minim melakukan penyelesaian sengketa informasi publik, yakni 23 register sengketa informasi publik.
“Ini menjadi indikator kalau badan publik cukup bagus menerapkan UU 14 Tahun 2008, Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Pemendagri 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Kemendagri, permerintah provinsi, kota dan kabupaten,” ujar Nofal Wiska.
Kemudian ditambahkan Adrian bahwa sampai Oktober 2020, sengketa informasi publik dengan termohon Atasan PPID Pemprov Sumbar hanya dua register.
“Kedua register itu selesai pada tahapan mediasi. Sedangkan primadona sengketa informasi publik di KI Sumbar itu tentang pertanahan dengan badan publik BPN,” ujar Adrian.
(Rel/KI)























