PASAMAN BARAT, forumsumbar —Azwar, mewakili Ketua Tim Penilai Kompetensi dan Transparansi Dana Desa (TPKTDD) Syafrizal mengatakan, kegiatan penilaian dan kompetensi adalah kegiatan tiap tahun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumbar.
Pjs Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hansastri yang menerima langsung TPKDD di ruang pertemuan Kantor Bupati Pasbar, Kamis (12/11), pada paparannya mengatakan bahwa ia menilai masyarakat masih rendah kesadarannya terkait penerapan protokol kesehatan.
“Angka kematian Covid-19 di Pasbar cukup tinggi, sempat 7 persen. Itu positif covid sedikit tapi meninggal banyak, artinya Pasbar tertinggal dalam penanganan covid di Sumbar, meski Kabupaten Pasbar sudah keluar dari daftar kabupaten tertinggal di Indonesia,” ujar Hansastri kepada tim yang terdiri dari Azwar (PMD), Pamong Senior Rusdi Lubis, Basril Basyar (DK PWI Sumbar), Heranof Firdaus (Ketua PWI Sumbar), Eko Yance, Edi Jarot dan Gusfen Khairul (PWI) serta Adrian Tuswandi (Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar).
Hansasri mengatakan, Pasbar mendukung total pengelolaan Dana Desa secara transparan dan terbuka. “Dana Desa itu adalah uang rakyat, sehingga peruntukkannya harus terbuka kepada rakyat, jangan ditutup-tutupi. Ketika menyeleweng, maka aparatur nagari bisa dijerat UU tindak pidana korupsi,” ujar Hansastri, yang juga Kepala Bappeda Provinsi Sumbar.
Meski tahun 2020 Dana Desa digelontorkan ke Pasbar sebesar Rp48.319.821.000,- dengan alokasi Dana Desa Rp63,453 miliar. “Kondisi pandemi memang sudah ada keputusan pemerintah pusat untuk Dana Desa difokuskan buat penanganan dan BLT dampak Covid-19,” ujar Hansastri.
Membangun Indonesia dari pinggirian, sehingga itu APBD Pasbar sejak 2018 telah memenuhi pagu 18 persen dari dana perimbangan dan dana alokasi khusus nagari,” ujarnya.
Penguatan pengelolaan Dana Desa itu, Pemkab Pasbar sudah menyusun banyak regulasi termasuk 14 peraturan bupati.
“Hari ini masih ada dua rancangan Peraturan Bupati, semua regulasi dalam rangka menindaklanjuti UU Desa dan peraturan pelaksana lainnya,” ujar Hansastri.
Selain itu di masa pandemi, bupati juga menerbitkan berbagai regulasi termasuk membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 di nagari atau desa se Pasbar” ujar Hansastri.
Program pemberdayaan dan pembangunan Dana Desa saat Covid-19 harus mengalah karena, kata Hansastri, semuanya dialihkan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Hanya ada 58 kegiatan di tahun 2020, tapi kata Hansastri, adanya aturan Mendes dipastikan kegiatan itu menyusut lagi.
“Tapi apapun kondisinya, Pasbar siap sukseskan BLT Dana Desa hingga Desember sesuai keputusan Mendes RI dan Menkeu RI,” ujar Hansastri.
(Rel/KI)























