PADANG, forumsumbar — Komisi I DPRD Sumbar berinisiatif menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik serta ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengungkapkan bahwa kedua Ranperda ini dilihat dari perkembangan dan kebutuhan sangat diperlukan sekali keberadaannya saat ini.
“Dilihat dari dalam hal keterbukaan informasi publik, ini jelas sangat diperlukan sekali,” kata Nurnas, Kamis (22/10), di Padang.
Dimana, tambahnya, dalam menggunakan dana APBD dan APBN, menjadi keharusan pemerintah untuk bisa bersikap secara transparan dan terbuka terhadap masyarakat yang punya hak untuk tahu.
Lebih lanjut dikatakan, keberadaan keterbukaan informasi publik sangat penting sekali oleh karena masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh badan publik terutama pemerintah.
“Alasannya, penyelenggaraan kekuasaan dalam negara demokrasi harus setiap saat dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada masyarakat,” ucap Nurnas.
UU Keterbukaan Informasi Publik memiliki banyak manfaat, di antaranya adalah transparansi dan akuntabilitas badan publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
“Jadi, pelayanan informasi publik ini sangat penting dan harus dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik dengan sebaik-baiknya. Yang sangat penting adalah dalam konteks konsolidasi dan koordinasi pengelolaan informasi publik,” imbuhnya.
Begitu juga tentang Penyelenggaraan Penyiaraan baik telivisi dan juga radio, tambah politisi senior Partai Demokrat yang akrab dengan panggilan “Cak Nurnas” ini, sangat perlu sekali.
“Semua kita menonton TV, apa yang dilihat sangat mudah ditiru oleh orang, begitu juga kita mendengar radio,” tukasnya.
Contoh kecil, tambah dia lagi, bila sebuah saluran televisi menayangkan orang sedang merokok, kan seharusnya tidak boleh ditayangkan atau disorot kamera ketika meliput berita.
“Itu adalah prioritas Komisi I untuk menyiapkan Ranperda ini, disamping Ranperda lain yang akan diusulkan gubernur,” tandasnya.
Untuk kegiatan pengawasan yang dilakukan pihak legislatif terhadap eksekutif, pihaknya mengaku akan memfokuskan terhadap upaya Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari se Sumbar, dan mempersiapkan Sistem informasi Nagari (SINAR) untuk nagari di Sumbar, dimana secara nasional dikenal dengan Sistem Informasi Desa (SID), sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) Komisi I.
(Rel/Nov)






















