DHARMASRAYA, forumsumbar—Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali melakukan visitasi, hari ini Senin (12/10), tim yang dikoordinir Komisioner Arif Yumardi dengan angggota Adrian Tuswandi dan verifikator Kiki Eko Saputra mengunjungi Nagari Sungai Duo dan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
“Kita melakukan penilaian tahap tiga dalam rangka Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020. Ada dua metode di tahapan visitasi ini, yakni uji faktual dokumen dan menggali 5K (Komitmen, Koordinasi, Kolaborasi, Komunikasi dan Konsistensi) badan publik yang dikunjungi,” ujar Arif Yumardi.
Badan publik Nagari Sungai Duo dan Sungai Rumbai termasuk langganan nominasi Monev KI Sumbar menuju Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
“Sungai Duo termasuk langganan, dan kita berharap ada semangat untuk meraih brevet badan publik Informatif,” ujar Arif.
Walinagari Sungai Duo, Ali Imran pada paparannya mengaku sangat tersanjung masuk nominasi penilaian KI Sumbar lagi.
“Terus terang masih banyak yang harus diperbaiki, walau Nagari Sungai Duo menjadi Nagari Statistik percontohan di Indonesia. Untuk penguatan keterbukaan informasi publik kami akan terus berbenah,” ujar Ali Imran.

Sementara saat menggali 5K di Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, tim visitasi KI Sumbar mendapatkan pemaparan yang cukup detail dari Sekretaris Pemerintahan Nagari Sungai Rumbai Randi Febrianto.
“Kami terus belajar dan siap bersaing dengan nagari lain di Sumbar dalam penilaian keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Sumbar,” ujar Randi.
Bahkan Sungai Rumbai mampu memberikan akses lewat online kepada masyarakat nagarinya.
Kemudian, Adrian Tuswandi berharap Sungai Rumbai terus terdepan dalam pengelolaan informasi publik. “Tidak ada keindahan selain terbuka dalam mengelola pemerintahan apalagi mengelola uang negara,” ujar Adrian.
Komisioner KI Sumbar dua periode ini berharap Sungai Rumbai menjadi teras keterbukaan informasi publik.
“Bisa di batas provinsi Nagari menggelorakan bahwa Sungai Rumbai adalah teras keterbukaan informasi publik Sumbar bagian timur, dan mengelola informasi publik berdasarkan Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa,” ujar Adrian.
(Rel/KI)























