PADANG, forumsumbar –— Adanya gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pekerja dan mahasiswa ke DPRD Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober) soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, disikapi dengan cepat oleh DPRD Sumbar melalui Supardi sebagai ketua.
Pada tahap aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa, namun tidak ada tuntutan tertulis disampaikan, hanya sekedar lisan, dan langsung disikapi dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pada hari kedua aksi unjuk rasa, kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan kelompok Cipayung Plus, memberikan tuntutan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan UU Cipta Kerja, seiring dengan pembentukan tim evaluasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.
Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung Plus, yang disi berbagai organisasi mahasiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim surat kepada Presiden RI, agar UU Cipta Kerja tersebut dibatalkan.
Surat dengan Nomor: 019/896-FPP-2020 dan Nomor; 019/912/FPP-2020, perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut UU Cipta Kerja dan menerbitkan Perppu, tertanggal 8 Oktober 2020, ditanda tangani langsung Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya memperjuangkan aspirasi rakyat dalam memenuhi haknya, dengan cara melanjutkannya pada pihak-pihak terkait.
Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu pula surat dikirim ke Presiden RI, agar dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.
“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait, jika berhubungan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” terang Supardi.
Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat di daerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat di daerahnya, sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan perundang-undangan.
Dikatakan Supardi lebih lanjut, DPRD Sumbar tidak pernah lalai dalam menampung aspirasi masyarakat, meskipun mereka selalu dihujat, konsekuensi ini tetap diterima, dengan bukti membuat surat pada Presiden RI berdasarkan aspirasi masyarakat.
(Rel/Nov/FWP-SB)























