PADANG, forumsumbar —Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima aksi mahasiswa berbagai perguruan tinggi dan pelajar yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja, Rabu (7/10), di halaman DPRD Sumbar, Jl Khatib Sulaiman Padang.
Supardi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan nanti kepada pemerintah pusat untuk meninjau ulang kembali UU Cipta Kerja. “Kita akan usulkan itu, oke,” ujar Supardi disambut tepuk tangan meriah dari peserta aksi.
Sebagai pimpinan DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, siap untuk melanjutkan aspirasi yang disampaikan pada mereka, karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat, namun bukan perwakilan pemerintah pusat.

“Undang-undang mengatur kalau gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat di daerah, kalau DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat, hanya lembaga perwakilan rakyat. Jika ada aturan pusat yang akan dipermasalahkan, semestinya disampaikan pada wakil pusat di daerah yakni gubernur,” ulas Supardi.
Lebih lanjut disampaikan Supardi, pihaknya berdasarkan fungsi DPRD yang dimiliki tentu akan menyerap aspirasi peserta aksi. “Kita memiliki kewenangan mengontrol kebijakan di daerah, dan mengenai ini kita memiliki keterbatasan, tapi akan kita upayakan menyampaikan sesuai saluran yang ada,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, penasehat FKPPI Sumbar Djon Firman mengatakan, Pemprov Sumbar sudah resmi menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Tampak malah dilanggar oleh beberapa peserta aksi demo di DPRD Sumbar terkait tuntutan dicabutnya UU Cipta Kerja yang sudah disahkan beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Disebutkan Jon Kalong, demikian Djon Firman akrab dipanggil, bahwa Perda AKB tak efektif dan sia- sia saja. “Sudah bersuluh matahari, dan bergelanggang mata orang banyak, peserta aksi tampak melanggar perda tersebut,” katanya.
Padahal, lanjut Djon lagi, Perda AKB jelas- jelas mengingatkan agar masyarakat menerapkan, atau mematuhi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mandi.
“Kita heran sedikitlah kepada adik-adik kita ini, semua corong atau wadah untuk melakukan upaya hukum sudah ada dan disediakan, maka lebih baik upaya tersebut dilakukan,” ujar Djon Firman.
(Rel/Nov/FWP-SB)























