JAKARTA, forumsumbar —Penyelesaian konflik kehutanan dan lahan serta percepatan Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintahan sekarang ini. Akan tetapi penyelesaian konflik kehutanan dan lahan serta Reforma Agraria khususnya di daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.
Lebih dari 20% dari kawasan hutan dipengaruhi sebagian besar karena sengketa izin untuk pertambangan, hutan tanaman industri atau perkebunan kelapa sawit.
Banyak faktor yang saling terkait berkontribusi dalam konflik ini, seperti ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh yurisdiksi bertentangan atau tumpang tindih; lemahnya penegakan hukum; perizinan yang tidak terkoordinasi (dan sering ilegal) dan prosedur perizinan; korupsi yang merajalela; dan meningkatnya permintaan global untuk lahan, makanan, energi terbarukan, infrastruktur, dan konservasi.
Pihak yang paling terdampak akibat konflik di kawasan hutan adalah masyarakat yang berada di kawasan Hutan.
Dengan adanya program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, diharapkan berbagai konflik yang terjadi di kawasan hutan dapat diselesaikan dengan baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat di kawasan hutan (termasuk masyarakat adat).
Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen Komite I yang merupakan “orang daerah” telah sepakat untuk membentuk Tim Kerja bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI.
Tim Kerja ini nantinya menjadi wadah alternatif bagi penyelesaian berbagai konflik kehutanan di kawasan hutan dan sekaligus mendorong percepatan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Daerah.
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (6/10), yang dilaksanakan secara virtual.
Rapat Kerja di pimpin langsung oleh Ketua Komite I Fachrul Razi, didampingi oleh Wakil Ketua Abdul Khalik dan Fernando Sinaga. Hadir juga anggota Komite I antara lain Agustin Teras Narang, Instianawaty Ayus, Filep Wamafma, Amang Syafrudin, Leonardy Harmainy, Maria Goreti, Abdurahman Thoha, GKR Hemas, Richard Hamonangan, Hudarni Rani, Badikenita Sitepu, Dewa Putu Ardika, Almalik Papabari, Husain Alting, dan Abdurrahman Thoha.

Sementara dari KLHK dihadiri Menteri Siti Nurbaya Bakar, didampingi Sekjen KLHK, Inspektorat Jenderal, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Drijen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dirjen Hutan Produksi Lestari, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan sejumlah staf ahli beserta jajarannya.
Komite I berpandangan bahwa hutan dan kekayaannya merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat di daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan.
Namun dalam praktiknya pengelolaan hutan dan kekayaannya telah menimbulkan berbagai persoalan yang salah satunya adalah konflik kehutanan.
Oleh karena itu pengelolaan hutan yang adil, berkepastian dan berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah sangat dibutuhkan.
Dari raker tersebut didapatkan kesimpulan; pertama, Komite I DPD RI mengapresiasi capaian kinerja KLHK RI dalam pelaksanaan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
Kedua, Komite I DPD RI sepakat dengan KLHK RI untuk bersinergi dengan membentuk Tim Kerja bersama dalam rangka percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanahan yang berada di kawasan hutan di daerah-daerah.
Kemudian ketiga, Komite I DPD RI mendorong dan memperkuat KLHK RI untuk meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung percepatan program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial serta penyelesaian konflik lahan/pertanahan yang berada di kawasan hutan.
Terakhir ke-empat, Komite I DPD RI sepakat dengan KLHK RI untuk mendorong Pemerintah Daerah mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam rangka penyelesaian permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan di daerah.
Raker yang berlangsung kritis dan positif ini berakhir pada pukul 13.00 wib dengan suatu komitmen agar Reforma Agraria khususnya perhutanan sosial dan penyelesaian konflik kehutanan dapat terselesaikan dengan baik dan sejalan dengan amanat UUD 1945 yakni mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
(Rel/DPD)






















