PADANG, forumsumbar —Ketua KPU Sumbar Amnasmen menyerahkan fotokopi dokumen pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020 kepada Anggota Bawaslu Sumbar Vifner, Kamis (10/9), bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Sumbar, Padang.
Serah terima dokumen pendaftaran ini meliputi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dari 4 bapaslon yang telah mendaftarkan diri pada masa pendaftaran dari tanggal 4 – 6 September kemarin, antara lain Mahyeldi dan Audy Joinaldy, Nasrul Abit dan Indra Catri, Fakhrizal dan Genius Umar, serta Mulyadi dan Ali Mukhni.
Amnasmen menyebutkan bahwa serah terima dokumen tersebut merupakan bentuk implementasi keterbukaan dan transparansi informasi persyaratan pencalonan pada Pemilihan Serentak 2020 ini.
“Ini merupakan penerapan asas keterbukaan penyelenggaraan pemilihan sehingga para pemangku kepentingan dan masyarakat luas dapat memantau serta memberi tanggapan dan masukan”, terang Amnasmen.
Sebelumnya, KPU Sumbar juga telah mengumumkan dokumen pencalonan tersebut melalui website sumbar.kpu.go.id, dan jika ada keraguan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap berkas dokumen pendaftaran tersebut.
Pernyataan Amnasmen dipertegas Vifner, dimana sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaran pemilu, dari semua tahapan amat menginginkan keterbukaan dari penyelenggara, demi menghindarkan konflik kepentingan.
“Semua data para bakal pasangan calon harus kita terima, sehingga kita bisa melihat dengan jelas apakah memang benar-benar lengkap sesuai aturan yang ada, sehingga publik bisa tahu tanpa ada yang ditutupi,’ tegas Vifner.
Ditambahkannya, dengan transparansi akan menghindari konflik dalam pelaksanaan semua tahapan, dan hasil didapatkan juga jauh lebih baik.
Penyerahan berkas bapaslon tersebut juga disaksikan Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Sumbar Jumiati serta staf, juga dari sekretariat Bawaslu dan wartawan peliput.
(Rel/Nov/MCKPU)






















