PADANG, forumsumbar —Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima rombongan Komisi Informasi (KI) Sumbar di ruang kerjanya, Senin (15/6), dimana pertemuan ini dalam rangka penyerahan laporan tahun 2019 yang digariskan oleh UU 14 tahun 2008.
“Menurut ketentuan, Komisi Informasi harus menyerahkan laporan kepada Ketua DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur Sumbar,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua Adrian Tuswandi, serta Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Nofal juga menjelaskan kenapa baru diserahkan pada bulan Juni, dimana seharusnya diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebenarnya sudah disiapkan sesuai ketentuan, tapi karena terkendala kondisi pandemik, maka laporan setebal 170 halaman hari ini diserahkan kepada pak Ketua DPRD Sumbar baru sekarang,” ujar Nofal Wiska.
Ketua DPRD Sumbar Supardi berharap, apapun situasi dan kondisinya KI Sumbar harus terus eksis sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terkait kebutuhan soal anggaran dan sarana prasarana KI yang belum terpenuhi, kami DPRD Sumbar akan mempelajari, apakah ada pola lain dalam pengelolaan anggaran yang selama ini melekat di Kominfo Sumbar, bisa saja kalau aturan berkenan KI diberi dana hibah dan dikelola secara profesional dan mandiri oleh KI, dan ini tentu tetap merujuk kepada ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Sumbar,” ujar Supardi.
Sebuah hal yang rancu ketika dana untuk KI ada disakunya Kominfo Sumbar.
“Dampaknya tentu ketika ada penyesuaian seperti refocusing saat ini, karena ada di OPD ya terpaksa disesuaikan juga jadinya,” ujar Supardi.
(Rel/KI)






















