• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Komite II DPD RI Beberkan Permasalahan RUU Ciptaker

28 April 2020
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 3,263

JAKARTA, forumsumbar —Komite II DPD RI masih menemukan catatan permasalahan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Berdasarkan sisi lingkup tugas Komite II DPD RI, ada beberapa permasalahan salah satunya yaitu hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan daerah masing-masing.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai mengatakan bahwa penjelasan dalam draft RUU Ciptaker mengembalikan kewenangan pengambilan keputusan atas pengelolaan kekayaan mulai dari perizinan hingga pembinaan pada tingkat Pemerintah Pusat. Alhasil, pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten / kota tidak akan memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya ekonominya sendiri dan cenderung harus menunggu pendelegasian tugas dari pemerintah.

“Hal ini bertolak belakang dengan semangat pelaksanaan otonomi daerah,” ucap Yorrys didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua Hasan Basri, dan Wakil Ketua Bustami Zainudin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) melalui virtual meeting, Senin (27/4), di Jakarta.

Lihat Juga

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13

Senator asal Papua itu menambahkan, standar upah minimum pekerja menggunakan standar provinsi (UMP) menjadi catatan Komite II DPD RI. Dalam aturan sebelumnya, pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan diatur bahwa standar yang digunakan menggunakan standar kabupaten/kota (UMK). Upah minimum yang berpatokan pada UMP hanya akan menguntungkan kelompok pekerja di daerah tertentu saja, misalnya pekerja yang bekerja di DKI Jakarta. “Di daerah lainnya, pekerja akan dirugikan karena UMP di berbagai daerah provinsi lebih rendah dibandingkan standar UMK,” tuturnya.

Yorrys juga menyoroti dihapusnya ketentuan upah minum sektoral kabupaten dan sektoral kabupaten (UMSK). Dihapusnya UMSK sangat merugikan pekerja, UMSK dibagi berdasarkan sektoral karena upah antar sektor berbeda sesuai dengan beban kerja yang bervariasi. “Tentu saja, beban kerja sektor manufaktur berbeda dengan beban kerja sektor jasa,” terangnnya.

Aturan pembayaran upah berdasarkan jam kerja juga menjadi catatan Komite II DPD RI. Pengusaha dapat membayar pekerja berdasarkan jam kerja jika pekerja tersebut bekerja kurang dari 40 jam. Hal tersebut akan menjadi peluang bagi pengusaha untuk membayar pekerja lebih murah dari seharusnya.

“Pengusaha dapat mencari celah untuk mengalihkan pembayaran bulanan menjadi pembayaran per jam, misalnya hanya memperkerjakan pekerja dalam empat hari saja. Sehingga, mekanisme pembayaran berdasarkan jam kerja cenderung akan dipilih oleh para pengusaha,” kata Yorrys.

Sementara itu, berdasarkan RDPU Komite II DPD RI dengan agenda membahas RUU tentang Ciptaker dengan narasumber Untung Riyadi, Arnold Sihite, dan Bibit Gunawan. Sedangkan hal-hal yang menjadi masukan narasumber dalam RDPU sebagai berikut:

1. Konfederasi SPSI mengapresiasi undangan RDPU oleh DPD RI karena sampai dengan saat ini DPR RI dan pemerintah belum memperhatikan SPSI.

2. Konfederasi SPSI mempunyai dua pandangan dalam pembentukan RUU Ciptaker yaitu terhadap proses dan terhadap konten.

3. Pandangan terhadap proses. Proses dilakukannya rancangan draft RUU Ciptaker sangat tidak sempurna dari sisi Good Corporate Governance (GCG) dan menimbulkan banyak pro-kontra dalam masyarakat. Idealnya proses ketenagakerjaan seharusnya bermuara dari materi RUU ini dibahas secara tripartit.

4. Pandangan terhadap konten, dimana dibagi dalam limaklaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker, yaitu Hubungan Kerja dan Waktu Kerja, Pengupahan, PHK dan Penghargaan Lainnya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).

5. Isu krusial dalam pengaturan TKA ini dalam RUU Ciptaker terdapat poin atau pasal yang dihapus terkait dengan jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya dilarang, sekarang menjadi tidak dilarang, ini yang dikhawatirkan pekerja/buruh bahwa TKA pada akhirnya akan masuk ke dalam ruang lingkup jenis-jenis pekerjaan yang low skill. Ini perlu klarifikasi dan/atau penjelasan dari Pemerintah bahwa tujuan utama untuk menciptakan kemudahan investasi maupun dalam penciptaan lapangan kerja tidak terjawab dengan merevisi atau menghapus pasal-pasal terkait pengaturan TKA ini. Menurut pekerja / buruh, ketentuan yang sudah ada tidak menjadi beban atau menjadi faktor penentu kurangnya minat untuk melakukan investasi.

6. Isu utama dalam pengaturan Hubungan Kerja ini adalah terbukanya peluang untuk melakukan PKWT dengan sistem kontrak tanpa batas sehingga dalam jangka panjang akan menghapus atau meniadakan pekerja / buruh dengan status PKWT. Ini merupakan isu krusial yang sangat ditolak oleh pekerja / buruh karena tidak sesuai dengan jiwa atau nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, akan menjadikan pekerja / buruh hanyalah merupakan obyek dari pembangunan. Selain itu, isu outsourcing akan mengemuka seiring dengan kuatnya pengaturan PKWT dimasa mendatang. Dunia usaha akan lebih tertarik menggunakan outsourcing dan ini akan membuat rapuh sendi-sendi hubungan kerja terutama pekerja / buruh dalam posisi yang semakin lemah. Kontrak akan menghapus sifat pekerja tetap sehingga kewajiban perusahaan membayar pesangon akan hilang.

7. Mengenai waktu kerja ini memang perlu pengaturan yang lebih fleksibel disesuaikan dengan perkembangan dunia usaha yang terus berubah seiring dengan impact dari Revolusi Industri 4.0. Namun, pekerja / buruh perlu mencermati dan membahas lebih clear jenis-jenis pekerjaan seperti apa yang dapat diterapkan dalam jam kerja yang fleksibel.

8. Tekait Sistem Pengupahan memang perlu ditinjau kembali, namun yang diusulkan dalam RUU Ciptaker terdapat banyak kontroversi sehingga menimbulkan penolakan yang cukup besar di kalangan pekerja / buruh. Perlu dilibatkan seluruh stakeholders pengupahan untuk merumuskan konsep pengupahan yang ideal, terutama melibatkan Dewan Pengupahan Nasional RI. Isu sistem pengupahan ini dikhawatirkan dalam proses penetapan upahnya hanya berjalan sepihak oleh pemerintah.

9. Konfigurasi RUU Ciptaker masih membutuhkan penjelasan lebih dalam apakah ingin menciptakan lapangan kerja atau menarik investasi yang besar. Dalam perumusan RUU ini perlu juga melihat bonus demografi dimana membutuhkan banyak sekali lapangan pekerjaan.

10. Naskah akademik yang dibuat oleh SPSI sampai dengan saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan karena hanya membahas secara makro.

Adapun tanggapan Anggota Komite II sebagai berikut;

1. Terlalu besar kewenangan daerah yang diambil dalam RUU Ciptaker dan kewenangan pemerintah akan sentralistik.

2. Permasalahan pengupahan perlu didorong sampai dengan ke level pemerintah kabupaten / kota.

3. Pandemi Covid-19 turut berpotensi meningkatkan PHK di seluruh daerah. Pemerintah harus hadir guna mengantisipasi permasalahan krisis sosial.

4. Provinsi Kalimantan Timur di sektor kelistrikan pernah bekerja sama dengan Tiongkok. Tiongkok tidak hanya mendatangkan tenaga ahlinya bahkan sampai ke buruh-buruhnya. Hal ini tentunya mengurangi kesempatan kerja khususnya di daerah.

5. Sering terjadi kesenjangan sosial di daerah dimana perusahaan banyak yang mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah sedangkan tenaga kerja lokal hanya ditempatkan sebagai pekerja low skill sedangkan tenaga ahlinya didatangkan dari luar daerah.

6. Perlu diperhatikan kembali tujuan perumusan RUU Ciptaker ini apakah untuk kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah, buruh, atau pihak-pihak tertentu.

7. DPD RI perlu bersinergi dan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam membahas RUU Ciptaker di level daerah. Deregulasi kewenangan daerah harus menjadi concern DPD RI dalam menjalankan tupoksi sebagai keterwakilan daerah sehingga dalam perumusan RUU Ciptaker ini peran serta DPD RI dapat terlibat. Akan tetapi, materi dalam RUU Ciptaker tidak sesuai dengan aspek legal drafting seperti aspek yuridis. DPD RI menyarankan, baik kepada Pemerintah dan DPR RI, agar menarik kembali RUU Ciptaker.

 

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Melalui Bimtek dan Permodalan, Nevi Zuairina Bangkitkan Wirausaha Milenial Sumbar

Next Post

Prof Djohermansyah: Corona Membuat Banyak Keganjilan di Dunia Pemerintahan

BeritaTerkait

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022
Berita

Zero Findings, Divre II Sumbar Sukses Jalani Surveillance ke-1 ISO 27001:2022

1 Mei 2026
11
Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan
Berita

Pagelaran Busana Tradisional Tempo Dulu di Padang Pariaman, Bupati JKA: Lestarikan Budaya dan Wujudkan Kesetaraan Perempuan

30 April 2026
52
Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang
Berita

Muhadarah PPMINI Tandikek Padang Pariaman Dihadiri Mahasiswa PKLT Korong Lubuak Aro dari Poltekkes Kemenkes Padang

30 April 2026
13
Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar
Berita

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
54
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan
Berita

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
22
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah
Berita

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
45
Next Post
Prof Djohermansyah: Corona Membuat Banyak Keganjilan di Dunia Pemerintahan

Prof Djohermansyah: Corona Membuat Banyak Keganjilan di Dunia Pemerintahan

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,303)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,522)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (35,240)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,656)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,607)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,372)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (30,154)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (29,083)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,028)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,823)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
340
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In