• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

PUSHAM: RUU Cilaka, Buka Peluang Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan

26 Februari 2020
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 3,404

PADANG, forumsumbar —Menyikapi kontroversi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang sudah diajukan pemerintah ke DPR RI, Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Padang, Rabu (26/2).

FGD dihadiri Pakar Hukum Khairul Fahmi, Pakar Ekonomi Prof Syafruddin Karimi dan Prof Werry Darta Taifur, Pakar Hukum Perusahaan Busyra Azheri, Pakar Agraria Kurniawarman, Pakar Ketenagakerjaan Khairani, Pakar Hukum Pidana Yoserwan, Pakar Lingkungan Hidup Frenadin Ade Gustara serta unsur dari LBH Padang, Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, dosen serta mahasiswa.

Berdasarkan FGD tersebut, PUSHAM Fakultas Hukum Unand yang diketuai Khairul Fahmi ini merekomendasikan agar RUU Cipta Lapangan Kerja dibahas secara serius oleh DPR dengan memperhatikan aspek pemenuhan konsep negara hukum. Selain itu harus mengantisipasi potensi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ditimbulkan oleh longgarnya pengaturan dalam RUU ini.

Lihat Juga

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
49
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
19
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
39

“RUU ini juga harus memperhatikan aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan memperhatikan konsistensi penerapan otonomi daerah dalam menata hubungan pusat dan daerah terkait perizinan,” ujar Khairul Fahmi dan Sekretaris Benni Kharisma Arrasuli dalam keterangan mereka kepada media, Rabu (26/2).

Sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan rakyat, DPR diminta PUSHAM bekerja maksimal melindungi kepentingan rakyat dengan cara menjaga keseimbangan kepentingan rakyat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis. Pada saat yang sama, DPR juga harus memberikan perhatian lebih pada berbagai dampak lingkungan dari berbagai perubahan dalam RUU tersebut.

Sementara itu, dalam FGD terungkap bahwa RUU tersebut dinilai tidak merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ketika membaca draf yang ada, pembaca mengalami kebingungan. Selain itu, proses pembentukan RUU ini juga belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, khususnya asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan.

Dari aspek substansi yang diatur, RUU ini juga memiliki sejumlah persoalan yang cukup serius karena menggunakan paradigma memberikan “fleksibilitas” bagi pemerintah. Fleksibilitas dimaksud tidak saja dimaknai sebagai fleksilibitas sesuai asas freies ermessen, melainkan pemerintah betul-betul diberi kelonggaran untuk membentuk regulasi terkait berbagai masalah yang diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Paradigma ini tertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan sebagai salah satu syarat negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Masalah lainnya, terjadi over delegasi pada peraturan pemerintah (PP) sehingga dapat menimbulkan obesitas PP. Dalam draf yang ada, terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan ke dalam PP. “Over delegasi ini dapat menyebabkan ruang kontrol terhadap pemerintah semakin berkurang. Pada saat yang sama kekuasaan legislasi pemerintah akan semakin menguat dan kekuasaan legislasi DPR akan makin berkurang,” jelas Benni.

Peserta FGD juga menyoroti  berbagai norma yang memperkuat agenda sentralisasi kekuasaan pemerintahan karena ditariknya wewenang pemda menjadi wewenang pemerintah. Di antara wewenang yang ditarik adalah menyelenggarakan penataan ruang,  perizinan pengusahaan minerba, dalam penyediaan tenaga listrik, dalam  pengawasan bidang perdagangan,  pembinaan, dalam memberikan izin konstruksi, pengelolaan sumber daya air, pemeriksaan keamanan bahan tambahan pangan, perizinan berusaha dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan informal, pemberian perizinan berusaha dalam usaha kepariwisataan dan beberapa wewenang lainnya.

“Terdapat berbagai norma yang membuka kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Di antaranya, dihilangkannya izin lingkungan dan diganti dengan perizinan berusaha, dihilangkannya batas minum 30% luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau, dihilangnya syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pengunaan diskresi oleh pejabat pemerintah, pemberian wewenang untuk memberikan izin usaha jasa pengamanan kepada Polri, dan beberapa pengaturan lainya,” beber Benni.

Sejumlah norma lainnya juga membuka kesempatan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas. Seperti dihilangkannya pengaturan tentang tanggung jawab pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas kebakaran hutan, dihilangkannya izin AMDAL dalam perindustrian, sehingga potensial melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat, penghapusan pengaturan pengupahan dalam UU dan dilimpahkan kepada PP; perlindungan kerja, skema periode kerja dan waktu kerja dan libur diserahkan untuk diatur dalam PP, dan perlakuan diskriminatif antara guru/dosen dan guru/dosen lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain terkait sertifikasi.

“Hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Salah satu alasan yang sering disampaikan ke publik, semua sanksi pidana diakomodir dalam RKUHP, namun pada kenyataannya RKUHP tidak mengakomodirnya. Seperti dihilangkannya ketentuan pidana dan diganti dengan ancaman pidana administrasi terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk, sihilangkannya ketentuan pidana terkait penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar secara tanpa hak, dan sejumlah ketentuan pidana yang dihilangkan atau diganti dengan sanksi administratif lainnya,” tukasnya.(Rel)

ShareTweetSendShare
Previous Post

DPD RI Dukung Percepatan Pembangunan Pacitan

Next Post

IKLAN: RUMAH DIJUAL, di Komplek Insani Kuranji Padang

BeritaTerkait

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar
Berita

Hari Puisi Nasional 2026: Chairil Anwar Serasa Hidup Kembali di Taman Budaya Sumbar

29 April 2026
49
Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan
Berita

Gelar Forum SLHD 2026, Bupati JKA: Pembangunan Tidak Boleh Abaikan Kelestarian Lingkungan

28 April 2026
19
Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah
Berita

Pemkab Padang Pariaman Dukung Penuh GERMAS SAPA 2026, Perkuat Sinergi Wujudkan Pangan Aman dari Nagari Hingga Sekolah

27 April 2026
39
Wawako Pariaman Mulyadi: Galanggang Randai Rang Mudo Lestarikan Budaya Minangkabau di Kalangan Generasi Muda
Berita

Wawako Pariaman Mulyadi: Galanggang Randai Rang Mudo Lestarikan Budaya Minangkabau di Kalangan Generasi Muda

27 April 2026
26
Hadiri HBH Warga Ampek Angkek Canduang Kota Padang, Bupati Benni Warlis Jelaskan Program Nagari Creative Hub Berbasis Masjid
Berita

Hadiri HBH Warga Ampek Angkek Canduang Kota Padang, Bupati Benni Warlis Jelaskan Program Nagari Creative Hub Berbasis Masjid

26 April 2026
220
Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar PKLTD Rantau Sumatera Utara
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Hadiri Silaturahmi Akbar PKLTD Rantau Sumatera Utara

26 April 2026
14
Next Post
IKLAN: RUMAH DIJUAL, di Komplek Insani Kuranji Padang

IKLAN: RUMAH DIJUAL, di Komplek Insani Kuranji Padang

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,293)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,507)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (34,878)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,644)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,593)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,313)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (29,790)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,017)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (28,714)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,458)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
339
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In