• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Ujian Nyata Desentralisasi Fiskal di 39 Daerah

11 Juni 2026
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 164
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder Institut Otda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder Institut Otda)

SUARA lantang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat dengan Komisi II DPR kemaren seyogianya menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Provinsi Maluku Utara membutuhkan tambahan sekitar Rp150 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima tidak mencukupi.

Maluku Utara bukan kasus tunggal. Setidaknya 39 daerah menghadapi persoalan serupa. Mereka kesulitan memenuhi kewajiban membayar PPPK yang telah direkrut melalui kebijakan nasional. Persoalan ini membuka kembali perdebatan lama yang belum pernah benar-benar selesai: sampai di mana batas tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia?

Lihat Juga

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
33
Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

8 Juni 2026
17
Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
95

Masalahnya bukan sekadar kekurangan anggaran. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah konsistensi desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

PPPK lahir bukan dari inisiatif daerah. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda nasional reformasi birokrasi, penataan tenaga honorer, sekaligus perluasan kesempatan kerja. Rekrutmen dilakukan berdasarkan kebijakan yang dirancang dan didorong oleh pemerintah pusat. Karena itu, ketika daerah mengalami kesulitan membayar gaji PPPK, persoalannya tidak bisa serta-merta dilimpahkan sebagai kegagalan daerah mengelola keuangan.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar. Apakah adil jika daerah diwajibkan menanggung beban yang lahir dari kebijakan nasional tanpa dukungan fiskal yang memadai?

Dalam teori desentralisasi, terdapat prinsip sederhana tetapi sangat penting: money follows function. Kewenangan harus diikuti pembiayaan. Ketika pemerintah daerah diberi tugas dan tanggung jawab, sumber daya keuangan yang cukup juga harus tersedia.

Masalahnya, prinsip itu sering kali tidak berjalan utuh dalam praktik.

Daerah diberikan kewenangan besar untuk mengelola pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar lainnya. Namun kapasitas fiskal setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar, tetapi tidak sedikit yang masih bergantung pada transfer dari pusat. Ketika transfer tersebut mengalami penyesuaian sementara beban belanja pegawai meningkat, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit.

Dampak pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai dirasakan sejak 2025 kini muncul ke permukaan. Daerah harus melakukan berbagai penyesuaian. Sebagian menunda program pembangunan, sebagian lagi mengurangi belanja pelayanan publik. Kini bahkan muncul ancaman yang lebih serius: ketidakmampuan membayar gaji aparatur yang justru menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Padahal PPPK banyak ditempatkan pada sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga. Mereka adalah guru di sekolah, tenaga kesehatan di puskesmas, petugas pemadam kebakaran, hingga petugas kebersihan. Ketika gaji mereka terganggu, yang sesungguhnya terancam bukan hanya kesejahteraan pegawai, melainkan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif biasa. Ia telah berkembang menjadi isu tata kelola pemerintahan.

Pemerintah pusat tentu dapat menempuh langkah jangka pendek melalui realokasi anggaran, pemberian bantuan fiskal, atau skema pendanaan transisi. Langkah tersebut penting agar pelayanan publik tidak terganggu. Namun solusi sementara tidak cukup.

Yang lebih penting adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan PPPK. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan nasional yang menimbulkan konsekuensi fiskal bagi daerah disertai perhitungan yang realistis mengenai kemampuan daerah membiayainya dalam jangka panjang.

Kasus 39 daerah ini mengajarkan satu hal. Desentralisasi bukan sekadar pembagian kewenangan. Desentralisasi adalah pembagian tanggung jawab yang harus ditopang oleh pembagian sumber daya yang adil antara pusat dan daerah. Tanpa itu, yang terjadi bukanlah penguatan daerah, melainkan pemindahan beban dari pusat ke daerah. Maka, ke depan sebaiknya gaji ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK di daerah yang bertugas menjalankan urusan pemerintahan dari pusat ditanggung oleh negara.

Jika masalah ini tidak segera dikoreksi, kita berisiko menyaksikan paradoks yang berulang: pemerintah pusat melahirkan kebijakan nasional yang ambisius merekrut jutaan PPPK sementara pemerintah daerah dipaksa menanggung konsekuensinya dengan kemampuan fiskal yang terbatas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan negara bukanlah berapa banyak PPPK yang berhasil direkrut, melainkan apakah negara mampu menjamin mereka bekerja dengan tenang dan melayani masyarakat secara optimal. Sebab di balik angka-angka anggaran itu, ada warga yang menggantungkan kualitas hidupnya pada pelayanan publik yang diselenggarakan setiap hari.

Kasus 39 daerah bukan sekadar soal gaji PPPK. Ia adalah ujian nyata bagi konsistensi desentralisasi fiskal. Jangan ganti rezim ganti pula kebijakan desentralisasi fiskal kita. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Cerpen Ilhamdi Sulaiman; “Anak-anak Uwo Kardi”

BeritaTerkait

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom
Opini

Nagari Ketapiang Menuju Sebuah Kecamatan Otonom

8 Juni 2026
33
Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah
Opini

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah

8 Juni 2026
17
Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi
Opini

Bupati JKA Putar Roda Menjemput Aspirasi

7 Juni 2026
95
Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi
Opini

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
19
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras
Opini

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
33
Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
73
Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,556)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,472)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,750)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,452)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,880)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,371)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,823)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,648)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,131)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,225)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
175
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
359
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
503
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
240
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
120
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
131

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In