• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi

10 November 2025
in Opini
Reading Time: 2min read
Views: 28,805
Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH, Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta. (Foto : Dok)

Oleh: Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH
(Akademisi / Dekan FH Universitas Bung Hatta)

KORUPSI merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh Indonesia. Dampak dari korupsi sangat luas dan merusak, mulai dari melemahkan perekonomian negara hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Untuk memberantas korupsi, pemerintah telah membentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
69
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
100
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
43

Komposisi Hakim dalam memeriksa kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdiri dari Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc. Hakim Ad Hoc Tipikor dipilih untuk menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang No 46 Tahun 2009.

Pada Pasal 26 ayat (1) dikatakan bahwa; dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari Hakim Karier dan Hakim Ad Hoc.

Sedangkan pada Pasal 26 Ayat (2) menyebutkan dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).

Hakim Ad Hoc Tipikor Butuh Keahlian Khusus

Bagi Hakim Ad Hoc Tipikor, mereka diharapkan dapat membawa perspektif dan keahlian yang berbeda dalam menangani kasus-kasus korupsi, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Hakim Ad Hoc Tipikor harus memiliki integritas, kualitas, dan independensi yang tinggi. Mereka harus memiliki pengalaman di bidang hukum dan reputasi yang baik. Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan analisis yang tajam dan kemampuan untuk membuat keputusan yang adil dan independen.

Peran Hakim Ad Hoc Tipikor sangat penting dalam memberantas korupsi. Mereka harus dapat menangani kasus-kasus korupsi dengan efektif dan efisien, serta membuat keputusan yang adil dan independen. Mereka juga harus dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah.

Upaya Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor

Adapun upaya untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor, perlu dilakukan beberapa upaya;

Pertama, Meningkatkan transparansi dalam proses seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor.

Kedua, Meningkatkan kualitas dan integritas Hakim Ad Hoc Tipikor melalui pelatihan dan pendidikan.

Ketiga, Meningkatkan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor dengan memberikan mereka kebebasan untuk membuat keputusan yang adil dan independen

Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Harus Independen

Meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor bukan hanya cerita belaka atau suatu keadaan yang terselubung dalam memberantas korupsi, karena memerlukan upaya yang serius dan berkelanjutan.

Dengan meningkatkan transparansi, kualitas, dan independensi Hakim Ad Hoc Tipikor, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintah, serta memberantas korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dan memberantas korupsi di Indonesia.

Selama tidak independen dalam seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor, maka korupsi itu sendiri akan terselubung baik dalam penilaian maupun dalam penentuan lolos seseorang menjadi Hakim Adhoc Tipikor. Jangan sampai niat mau membasmi Korupsi, malahan menjadi sarang korupsi. *)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Peringatan Hari Pahlawan di Tanah Datar Berlangsung Khidmat, Dandim 0307 Jadi Inspektur Upacara

Next Post

Audiensi dengan Menteri PU, Bupati Eka Putra Sampaikan Berbagai Perencanaan Pembangunan di Tanah Datar

BeritaTerkait

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
69
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman
Opini

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
100
Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan
Opini

Efisiensi APBN 2026: Pareto, Subsidi Energi dan Politik Pengorbanan

25 April 2026
43
Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak
Opini

Harum Penulis Naskah pada Komunitas Teater di Sumatera Barat Kurang Semerbak

24 April 2026
45
Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan
Opini

Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan

21 April 2026
91
Literacy dan Literary
Opini

Literacy dan Literary

8 April 2026
37
Next Post
Audiensi dengan Menteri PU, Bupati Eka Putra Sampaikan Berbagai Perencanaan Pembangunan di Tanah Datar

Audiensi dengan Menteri PU, Bupati Eka Putra Sampaikan Berbagai Perencanaan Pembangunan di Tanah Datar

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,297)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,511)
  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (34,968)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,649)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,598)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,329)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (29,881)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,020)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (28,805)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (25,548)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
164
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
339
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
493
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
232
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
115
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
129
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
126

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In