• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Jilbab Antarkan Fauzi Bahar Menjadi Profesor

17 Maret 2024
in Opini
Reading Time: 3min read
Views: 1,175
Prof Dr Fauzi Bahar, MSi menerima ucapan selamat. (Foto : Dok)

Oleh: Wiztian Yoetri
(Wartawan Senior)

UNIVERSITAS Asean Internasional Malaysia menganugerahkan gelar Profesor, untuk Walikota Padang dua periode 2004-2014 Dr Fauzi Bahar, MSi Datuk Nan Sati. Anugerah itu, berangkat dari riset yang dilakukan perguruan tinggi yang berkampus di Kualalumpur itu, berkaitan dengan wajib jilbab (hijab) untuk pelajar muslim di kota Padang, sebuah kebijakan Fauzi Bahar, 20 tahun lalu.

Alhamdulillah, pekan lalu Fauzi Bahar, diberi kesempatan menyampaikan orasi ilmiah di hadapan sidang terhormat Universitas Asean Internasional, dengan judul “Jilbab Melindungi Perempuan dan Menjaga Adat Minangkabau“. Di hadapan, Rektor Universitas Asean, Prof Dr Sunandar, MSi dan Wakil Rektor Prof Mohamad Zakir bin Mohd Bahar, serta senat.

Lihat Juga

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
5
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
20
Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
64

Sampai saat ini dampak kebijakan Fauzi itu, dirasakan manfaat dan kebaikannya oleh masyarakat, bahkan sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bersamaan dengan kebijakan wajib jilbab dan busana muslimah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) juga sejalan dengan program syiar Islam Pemerintah Kota Padang seperti, gerakan pemungutan zakat bagi pegawai negeri (ASN) di Kota Padang, kebijakan wajib tamat juz amma bagi murid Sekolah Dasar, kegiatan Pesantren Ramadhan bagi siswa SD, SMP dan SMA dan bantuan ke rumah ibadah Islam dan non Islam.

Kebijakan yang dilakukan Fauzi, intinya penguatan bagi umat Islam yang mayoritas di Kota Padang, dan telah membawa perubahan bagi kemajuan dan peradaban di Kota Padang dan Sumatera Barat, karena kota Padang sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat yang sekaligus pusat lalu lintas dan mobilitas masyarakat Sumatera Barat.

Fauzi, yang menjabat wali kota dua periode, mengatakan aturan Jilbab itu dibuat justru untuk melindungi kaum perempuan. Peraturan tentang Jilbab ini semula hanya berupa imbauan. Namun kemudian berubah menjadi instruksi Wali Kota Padang. Saat itu SMA/sederajat merupakan bagian dari perangkat pemerintah kota/kabupaten. Aturan berbusana ini diatur dalam Instruksi Walikota Padang No 451.442/BINSOS-iii/2005. Instruksi itu dikeluarkan pada 2005. Salah satu poin instruksi itu adalah mewajibkan jilbab bagi siswi yang menempuh pendidikan di sekolah negeri di Padang. Kendati nomenklaturnya ditujukan kepada siswi muslim saja, namun di lapangan, siswi nonmuslim juga mengenakan jilbab ini.

Sejatinya Peraturan tentang busana muslimah, lebih populer di media sebagai kewajiban berjilbab, adalah untuk menjaga marwah dan martabat kaum perempuan, dan lebih khusus lagi untuk mengembalikan budaya Minangkabau dalam berpakaian yang dikenal dengan baju kurung dan selendang.

Sebelum Indonesia merdeka, gadis Minang dulunya sudah berbaju kurung. Pasangan baju kurung adalah selendang. Dalam perkembangannya agar tak diterbangkan angin dan tentu lebih modis, ada kain yang dililitkan ke leher, itulah yang namanya jilbab. Kebijakan Jilbab ini bukan hanya di Kota Padang saja, tapi menjalar ke seluruh Sumatera Barat, bahkan di Indonesia.

Dalam perjalanannya kebijakan jilbab ini, memang tidak berjalan mulus, ada protes dan politisasi banyak pihak terhadap kebijakan dengan alasan meniadakan kebhinekaan dan kesetaraan, padahal hanya mengatur siswa yang muslimah saja. Pada hakekatnya, kebijakan jilbab bukan paksaan untuk nonmuslim, tetapi melindungi generasi muslimah. Pernah ada penolakan dan kritik terhadap jilbab ini muncul saat ada kasus SMK 2 Kota Padang dimuat di media CNN 21 Januari 2021. Polemik wajib jilbab di SMKN 2 Padang bagi non-muslim disebut tak lepas dari peraturan daerah (perda) yang intoleran. Pemerintah Pusat disebut berkontribusi karena membiarkannya sejak lama.

Dikutip dari penelitian Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat ELSAM, ketentuan soal wajib jilbab itu ada pada poin 10, dari total 12 poin, dalam Instruksi Wali Kota. “Bagi murid/siswa SD/MI,SLTP/MTS dan SLTA/SMK/MAN se Kota Padang diwajibkan berpakaian Muslim/Muslimah yang beragama Islam dan bagi non Muslim dianjurkan menyesuaikan pakaian (memakai baju kurung bagi perempuan dan memakai celana panjang bagi laki-laki),”

Kritik dan polemik terhadap kebijakan jilbab ini juga terjadi. Sampai pada Menteri Dalam Negeri yang memandang kebijakan ini bersifat diskriminatif dan intoleran. Namun, Fauzi mampu menjelaskan dengan argumentatif. Sempat dalam diskusi dengan Media Nasional, Metro TV dan TV lokal banyak pengamat menyebutnya ini diskriminatif dan intoleransi. Namun Fauzi Bahar tegas menyatakan bahwa ini tujuannya adalah melindungi kaum perempuan dan mewariskan budaya luhur Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang menjadi filosofi etnis Minangkabau.

Menggunakan Jilbab, bagi pelajar muslimah, pada hakekatnya kearifan lokal yang banyak manfaatnya. Sedangkan bagi yang non-muslim tidak diwajibkan, melainkan dianjurkan. Pasalnya, penggunaan jilbab dinilai memiliki banyak manfaat. Selain kearifan lokal, juga bisa memperlihatkan pembauran antara mayoritas dan minoritas. “Di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung.”

Pada akhir orasi, Ketua LKAAM Sumbar itu menyatakan, kebijakan wajib jilbab, bentuk konkrit dari penguatan keberadaan umat Islam dalam bidang pendidikan agama. Semuanya bertujuan untuk melindungi remaja putri, dan kaum perempuan yang menjadi pondasi utama dalam sistim adat Minangkabau yang dikenal dengan sebutan Bundo Kanduang.

Pada hakekatnya, menggunakan hijab, atau menutup aurat juga merupakan salah satu perintah Allah dalam Alquran, di antara tujuannya, adalah menghindarkan fitnah dari lawan jenis. Pada buku, “Pesona Jilbab Dari Padang: Sebuah Laporan Empiris Tentang Busana Muslimah” (Pemko Padang, 2012), yang ditulis bersama, Abdullah Khusairi dan Khairul Jasmi mengungkapkan, ramai pula kedai-kedai jilbab dari harga termurah hingga termahal. Jilbab menjadi bahan modifikasi bagi lagak dan gaya kaum hawa. Mereka anggun dan nyaman dari ancaman. Para tahun 80-90an, berjilbab dianggap aneh bahkan di larang di ruang resmi, kini berjilbab sebagai keharusan budaya.

Semoga legacy kebijakan jilbab yang telah membawa Fauzi Bahar dianugerahkan Profesor ini, membawa manfaat bagi bangsa dan umat manusia. Amin. *)

Wiztian Yoetri, Wartawan Senior. (Foto : Dok)
ShareTweetSendShare
Previous Post

Semakin Deras, Ratusan Bundo Kanduang Dukung Almaisyar Jadi Walikota Payakumbuh Periode 2025-2030

Next Post

Riko Saputra: Kita Dorong Perantau Piaman Investasi

BeritaTerkait

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi
Opini

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

30 Mei 2026
5
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras
Opini

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

29 Mei 2026
20
Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan
Opini

Bung Erik Khaidir: Untuk Percepatan Tarokcity Perlu Dibentuk Sebuah Badan

12 Mei 2026
64
Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing
Opini

Walikota Fadly Amran Ubah Wajah Pasar Raya Padang Jadi Glowing

8 Mei 2026
39
Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan
Opini

Fadly Amran Kandidat Kuat Gubernur Sumbar ke Depan

27 April 2026
107
Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman
Opini

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

26 April 2026
117
Next Post
Riko Saputra: Kita Dorong Perantau Piaman Investasi

Riko Saputra: Kita Dorong Perantau Piaman Investasi

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,021)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,420)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,675)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (34,922)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,808)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (33,839)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,757)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,334)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (30,594)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,159)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
172
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
354
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
497
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
237
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
119
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
133
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
193
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In