
PADANG, forumsumbar —-Seorang warga Jawi-Jawi Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Yufriadi, mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Sumbar tentang pelayanan publik dengan Termohon Walinagari Pasir Talang Selatan.
Namun anehnya, Yufriadi selaku Pemohon menyatakan tidak akan pernah menghadiri sidang yang digelar oleh KI Sumbar.
Sidang perdana perkara Nomor 41/X/KISB-PS/2023 ini dipimpin oleh Ketua Majelis KI Sumbar Mona Sisca beserta Anggota Majelis Tanti Endang Lestari dan Fadhil, di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (15/3/2024).
Ketua Majelis Mona Sisca mengatakan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, Pemohon ternyata tidak hadir. Berdasarkan informasi dari kepaniteraan, Pemohon menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan.
“Kita menjalani pemeriksaan awal dan setelah dikonfirmasi kepadaa Panitera bahwa Pemohon tidak hadir dan menyatakan tidak akan hadir dengan alasan tenggat waktu yang tidak sesuai yang telah diajukan. Oleh karena itu, mungkin untuk sidang selanjutnya Pemohon tidak akan hadir juga,” katanya.
Mona Sisca mengatakan, berdasarkan prosedur penyelesaian sengketa informasi, dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 berbunyi, dalam hal Pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur.
“Oleh karena itu, kita menganggap Pemohon ini tidak serius dalam mengajukan permohonannya, dan dia juga menyatakan tidak akan pernah hadir. Otomatis sidang ini kita skor dan kita akan melakukan rapat majelis untuk menindaklanjutinya dengan merujuk kepada Perki Nomor 1 Tahun 2013,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, tampak hadir dari Termohon Fetri selaku Pj Wali Nagari Pasir Talang Selatan, didampingi Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintah, Kasi Kesra, dan staf kenagarian.
Untuk diketahui, dalam pokok perkara Pemohon melaporkan ke KI Sumbar pada 9 Oktober 2023 lalu, dengan memohon untuk memperoleh informasi. Dalam surat tersebut Pemohon menjelaskan bahwa dirinya merupakan korban segala bentuk kejahatan manusia mulai dari kasus malapraktik bidan, penganiayaan, pencurian, kecelakaan, menuduh mengacau proyek walinagari, pencemaran nama baik, intimidasi, sesajen santet, dan lainnya.
(Rel/ika/fdi)























