• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

LaNyalla: Indonesia Semakin Krisis Negarawan, Semua Lembaga Berpolitik

17 Oktober 2023
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 507
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAWA TIMUR, forumsumbar —Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang mengungkap adanya manuver yang tidak lazim di dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi batas usia calon presiden dan calon wakil presiden mendapat sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia semakin krisis negarawan, karena semua lembaga sudah berpolitik praktis. Termasuk hakim konstitusi. “Pernyataan Hakim Konstitusi Saldi Isra itu menunjukkan bahwa MK, sebagai the guardian of constitution sudah tercemar tradisi politik. Ini tentu sangat buruk bagi Indonesia,” tandas LaNyalla, Selasa (17/10/2023).

Ditambahkan LaNyalla, sejak Indonesia menganut sistem liberal, dengan pemilihan presiden dan kepala daerah langsung dan dominasi partai politik sebagai pemegang kedaulatan, negeri ini semakin kehilangan jati diri, dan nilai-nilai adab, etika dan moral.

Lihat Juga

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

23 Juni 2026
18
Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

23 Juni 2026
14
Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

23 Juni 2026
17

“Negara yang menganut liberalisme dan terseret ke neoliberal serta ekonomi yang kapitalistik, pasti ditandai dengan kemenangan materialisme atas idealisme. Itu sudah prinsip. Sehingga perilaku politik Indonesia semakin tidak punya malu, dan mendapat pemakluman dari elit. Rakyat terus diberi pertunjukan dan contoh buruk seperti itu,” urai LaNyalla.

Tokoh yang getol memperjuangkan agar Indonesia kembali ke sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa itu juga menyinggung soal batas usia capres dan cawapres. Menurutnya, Indonesia negara besar, yang lahir dari peradaban besar kerajaan dan kesultanan Nusantara. Tidak bisa disamakan dengan negara-negara kecil di Eropa atau Skandinavia.

Sehingga pemimpin Indonesia dibutuhkan orang yang matang dan dewasa secara usia. “Karena negara ini berdasarkan Ketuhanan, maka tradisi di dalam pemahaman agama, bahwa usia matang seseorang itu juga harus menjadi rujukan. Jangan ditabrak, hantam kromo begitu saja. Ini bukan negara suka-suka dan ujicoba,” pungkasnya.

Karena itu, lanjut LaNyalla, sudah saatnya Indonesia menyadari kalau sistem saat ini semakin kebablasan dan semakin meninggalkan Pancasila. Sehingga harus kembali ke falsafah dasar negara ini. “Sistem yang dirumuskan pendiri bangsa itu bukan sistem Orde Baru, tetapi sistem demokrasi Pancasila murni yang belum pernah diterapkan secara benar,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa,” kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut, Senin, 16 Oktober 2023.

Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama pada tanggal 19 September 2023, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memutus perkara.

“Hasilnya enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang,” kata Saldi.

Selanjutnya, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut memutus dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

(Rel/dpd)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Tim PKM Mercubaktijaya Berdayakan Orangtua dan Guru dalam Meningkatkan Atensi Anak ASD

Next Post

Ali Mukhni, Mantap Melangkah ke Senayan

BeritaTerkait

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar
Berita

Lintau Buo Utara Raih Juara Umum MTQ Nasional ke-43 Tingkat Kabupaten Tanah Datar

23 Juni 2026
18
Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat
Berita

Bupati Agam Benni Warlis Serahkan Bantuan RTLH Tahun 2026 pada 14 Orang Penerima Manfaat

23 Juni 2026
14
Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu
Berita

Perjuangkan Peningkatan DAU untuk Mendukung Percepatan Pembangunan Pascabencana, Bupati JKA Audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu

23 Juni 2026
17
Temui Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU, Bupati JKA Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang -Sicincin
Berita

Temui Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PU, Bupati JKA Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang -Sicincin

23 Juni 2026
37
Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Wabup Rahmat Hidayat: Data Akurat Fondasi Utama Pembangunan Ekonomi Daerah
Berita

Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Wabup Rahmat Hidayat: Data Akurat Fondasi Utama Pembangunan Ekonomi Daerah

23 Juni 2026
19
Di Usia ke-499 Tahun, Prof Djohermansyah Djohan: Jakarta Kota Global yang Masih Terlalu Sentralitis
Berita

Di Usia ke-499 Tahun, Prof Djohermansyah Djohan: Jakarta Kota Global yang Masih Terlalu Sentralitis

23 Juni 2026
15
Next Post
Ali Mukhni, Mantap Melangkah ke Senayan

Ali Mukhni, Mantap Melangkah ke Senayan

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,615)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,533)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,822)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,510)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,950)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,423)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,916)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,887)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,191)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,290)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
177
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
363
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
242
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
137
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
199
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
133

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In