
PADANG, forumsumbar— Mediator Tanti Endang Lestari sukses memediasi sengketa informasi publik antara LBH dengan Pemko Padang terkait informasi dan dokumentasi penatakelolaan pasar.
“Allhamdulillah, sengketa antara LBH Padang selaku Pemohon informasi dengan Pemko Padang sebagai Termohon, sepakat damai di meja mediasi,” ujar Mediator Tanti Endang Lestari, Kamis (6/7/2023), di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jl Sisingamaraja Padang.
Tanti mengatakan, kesepakatan damai tercapai setelah para pihak saling memahami terkait tatakelola pasar yang kewenangannya ada di Dinas Pasar Cq Pemko Padang.
“Pemko selaku Termohon akan menyiapkan semua dokumen tertulis terhadap poin kesepakatan di mediasi tadi. Selanjutnya putusan mediasi ini diserahkan ke Majelis Komisioner untuk diputuskan oleh majelis pada agenda sidang berikutnya,” ujar Tanti.

PKN dan Pemerintah Nagari Sungai Tarab Damai
LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) sengketa informasikan Walinagari Sungai Tarab Tanah Datar Rommi Chandra ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Sidang pemeriksaan awal diketuai Nofal Wiska dan Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, meminta para pihak untuk menempuh mediasi.
Setelah memeriksa empat hal pada pemeriksaan awal, mulai dari kompetensi absolut dan kompetensi relatif, legal standing para pihak serta jangka waktu, semuanya terpenuhi.
“Kita di persidangan meminta para pihak untuk menempuh mediasi dan itu disepakati, baik oleh PKN maupun oleh Walinagari Sungai Tarap,” ujar Nofal Wiska, Kamis siang di ruang kerja Ketua KI Sumbar.
Bertindak sebagai mediator ditetapkan Adrian Tuswandi. Pada sesi penyelesaian sengketa lewat mediasi PKN dan Walinagari Sungai Tarab juga sepakat damai.
“Sempat alot terkait a-z sumber air bersih Bulakan, tapi karena keinginan untuk pengelolaan sumber air besih lebih baik dan informasi diminta PKN tidak kategori informasi dikecualikan akhirnya Termohon sepakat damai dan siap memberikan dokumen tertulis tentang Sumber Air Bersih Bulakan Sungai Tarab itu,” ujar Mediator Adrian Tuswandi usai sidang mediasi.
Mediator Adrian yang juga Komisioner dua periode di KI Sumbar ini juga mengatakan, waktu penyiapan dokumen terkait informasi aquo diminta PKS selama 14 hari kerja.
“14 hari kerja, diserahkan ke panitera KI Sumbar, sehingga saat Majelis Komisioner membacakan purusan mediasi sengketa aquo ini, informasi publik diminta Pemohon bisa diserahkan oleh Termohon,” ujar Adrian Tuswandi.
(Rel/ki)























