BUKITTINGGI, forumsumbar— Bawaslu Sumbar lakukan sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum, Rabu (12/10/2022), di Bukittinggi.
Sosialisasi ini diikuti semua Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kesbangpol Provinsi Sumbar serta Kesbangpol Kabupaten/Kota se Sumbar.
Adapun landasan melakukan kegiatan tersebut, Bawaslu melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya, berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Bawaslu sebagai produk hukum yang disusun oleh Bawaslu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 1 Tahun 2015, dan telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2020, yang dijabarkan dalam
Pasal 23 ayat (3) huruf c, ditambahkan pula dalam Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2022, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, menyatakan divisi hukum dan penyelesaian sengketa melakukan kordinasi tugas pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum.
“Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisasikan adalah Peraturan Bawaslu, sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya. Apalagi dalam Peraturan Bawaslu No 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi yang berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumbar merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum,” ulas Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Roza Molina, SSTP, MSi, sebagai ketua panitia dalam memberikan laporan di hadapan peserta dan undangan.
Ditambahkannya, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU No 1 Tahun 2015 dan Perubahan UU No 7 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 68 Tahun 2018, Perbawaslu No 2 Tahun 2021 Perbawaslu No 2 Tahun 2022, dan Perbawaslu No 3 Tahun 2022.
“Kegiatan kali ini kita mengangkat tema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawasan Pemilihan Umum,” tambahnya.
Sekaitan dengan kegiatan tersebut, kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, SH, MSi mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengenai Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.
“Metode kegiatan kali ini penyampaian sambutan dan arahan dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, dan penyampaian materi dari beberapa narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan baik,” terang Karnalis.
Dijelaskan pula, dalam melaksanakan kegiatan ini dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumbar pada anggaran tahun 2022.
Pada sosialisasi yang dibuka Kordiv Hukum dan PS Nurhaidayetti, SH, MH, tersebut juga hadir Kordiv PP dan Datin Elly Yanti, serta Kordiv pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, M Khadafi. SKom.
Nurhaidayetti pada kesempatan tersebut menegaskan, sesuai jadwal kegiatan verifikasi faktual 15-16 Oktober mendatang, maka menjadi kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku.
“Karena nomenklatur berubah dari yang sebelumnya, maka pelaksanaan tugas divisi dan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu No 3 Tahun 2022, harus menjadi pedoman sampai pada tingkat kabupaten dan kota,” terang Nurhaidayetti.
Acara sosialisasi yang diisi dengan berbagai narasumber tersebut, juga diisi diskusi interaktif, sehingga dapat menambah pemahaman lebih jauh pada para peserta.
(Rel/Nov)






















