PADANG, forumsumbar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumbar dan KPU kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu mulai dari 15 Oktober sampai 14 November 2022 mendatang, dan diwaktu bersamaan Bawaslu Kabupaten / Kota juga sedang melakukan rekrutmen calon Panwascam yang ujian tertulisnya tanggal 14-16 Oktober 2022.
Verfak di tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepungurusan parpol, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan domisili kantor tetap.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril Daulay menyebutkan pelaksanaan verfak kepengurusan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu dengan membuktikan kebenaran Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB), atau sebutan lain yang tercantum dalam keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan parpol tingkat provinsi yang dapat dibuktikan dengan kehadirannya disertai dokumen KTA dan KTP-el atau KK.
“Untuk verfak di tingkat provinsi, KPU provinsi akan mendatangi kantor tetap parpol calon peserta Pemilu di tingkat provinsi dengan membuktikan kebenaran KSB,” ujar Gebril saat bimbingan teknis verfak kengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan KPU kabupaten dan kota, Selasa (12/10/2022).
Lanjut Gebril, untuk verfak pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam susunan pengurus parpol di tingkat provinsi.
“Meskipun keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen, statusnya tetap sesuai dan memenuhi syarat (MS) karena sifatnya memperhatikan,” katanya.
Untuk verfak domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan kebenaran surat keterangan pimpinan parpol tingkat pusat mengenai penggunaan kantor tetap sampai tahapan terakhir Pemilu.
Ditambahkan Gebril, untuk verfak tingkat kabupaten/kota membuktikan kebenaran kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan parpol.
(Rel/Nov/romelt)























