• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Macet Menahun di Padang Lua, Anggota DPD RI Leonardy Tampung Solusi dari Walinagari

28 Juli 2022
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 1,702

AGAM, forumsumbar — Anggota DPD RI H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, SIP, MH, mendapat masukan berharga dari Walinagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, Edison.

Edison dan perangkatnya memberikan informasi tentang akar permasalahan macet di Pasar Padang Lua. “Kalau Pasar Padang Lua ini yang Abang bantu penyelesaiannya, berarti Abang menyelamatkan pusat perekonomian lintas provinsi ini Bang. Akan saya buka kepada Abang rahasia besar kenapa pasar ini selalu macet,” tegas Walinagari yang akrab dipanggil Aluang ini.

Dikatakan Edison, Pasar Padang Lua macet enam hari dalam seminggu. Hanya hari Senin yang sedikit lega karena macet beralih ke Pasar Koto Baru. Sebagai orang yang besar di Pasar Padang Lua, Edison paham benar akar permasalahan di sana. Makanya dia berani mempertanyakan hal tersebut kepada PT KAI Divre II Sumbar.

Lihat Juga

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

15 Juni 2026
10
Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

15 Juni 2026
28
Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

13 Juni 2026
43

Macet disebabkan oleh transaksi jual beli di Pasar Padang Lua yang meluber hingga ke tepi jalan Padang-Bukittinggi. Pedagang yang bertransaksi di tepi jalan itu dipicu oleh kehadiran terminal bayangan di beberapa titik. Di terminal bayangan itu berlangsung bongkar muat, bahkan transaksi terjadi juga di sana.

Bagi pedagang, biarlah mereka membayar sedikit lebih tinggi asalkan mereka lebih dekat ke calon pembelinya. Kalau terjadi transaksi di terminal bayangan tersebut, maka pedagang tidak perlu masuk pasar lagi. Bahkan ada pedagang yang memilih menggelar dagangannya di dekat terminal bayangan. Akibatnya sisi kiri dan kanan jalan menyempit dan memperparah macet di sana.

Walinagari juga yang ditelpon, kenapa macet dibiarkan. Kenapa pedagang dibiarkan berjualan hingga ke pinggir jalan.

“Tolong Abang fasilitasi kami pemerintahan nagari Padang Lua untuk bertemu dengan Dirut PT KAI, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membicarakan persoalan pembenahan pasar ini. Jika akar permasalahan ini tidak diselesaikan segera, maka jangan harap macet di Padang Lua bakal teratasi,” ungkapnya.

Edison juga mengemukakan rencana besar menata kembali pasar tersebut. Pasar dibangun kembali, semua pedagang, baik di kios atau los atau yang berjualan di tepi jalan raya harus berjualan di tempat yang telah disiapkan.

Bahkan jika rumah-rumah milik PT KAI yang ada di kawasan pasar bisa direlokasi, maka akan sangat besar pengaruhnya bagi penganggulangan kemacetan di Padang Lua. Di bekas rumah PT KAI itu akan dibangun terminal bongkar muat. Mobil yang sudah selesai membongkar muatannya keluar untuk memberi kesempatan kepada yang lain.

“Tidak boleh ada yang berhenti lama, apalagi jika menyebabkan macet. Kami yakin dengan begini pasar nagari yang berhilir ke Riau, Kepri, Jambi dan tentu Sumbar akan makin mendongkrak perekonomian daerah kita,” ujarnya lagi.

Edison juga melaporkan bahwa dari Pasar Padang Lua, Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pemasukan Rp120 juta per tahun. PT KAI juga menikmati sewa pasar oleh nagari sebesar Rp110 juta per tahun. PT KAI juga menerima sewa dari sewa kios dan toko yang ada di pasar tersebut.

“Sebagian besar tanah Pasar Padang Lua dalam penguasaan PT KAI. Meski itu dulu tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat yang diserahkan untuk pembangunan jalan kereta. Karena kami menghormati hukum negara karena PT KAI memakai grondkaart atau peta tanah Zaman Belanda, maka dibayarlah sewanya,” kata Edison.

Edison mempertanyakan, 45 meter dari masing-masing sisi jalan kereta jika mengacu ke Undang-undang No 23 Tahun 2007 tidak masuk akal. Apalagi ini bukan stasiun. Karena menurut undang-undang itu, ada ruang manfaat, milik dan ruang pengawasan. Ruang milik adalah rel, ruang manfaat adalah bahu kiri dan kanan jalan kereta. Sementara ruang pengawasan adalah stasiun.

“PT KAI mengklaim 45 meter di kiri dan kanan jalan kereta adalah miliknya. Habis Nagari Padang Lua jadinya Bang,” ujarnya sambil tertawa.

FOTO BERSAMA –Anggota DPD RI H Leeonardy Hairmainy berfoto bersama dengan Walinagari Padang Lua dan tokoh masyarakat setempat. (Foto : Zul)

Ditambahkannya, pada pengukuran terakhir pada tahun 2015, dibuat patok oleh PT KAI hingga banda jalan. “Bagaimana pelebaran jalan akan dilakukan? Sebab orang Balitbangda dan Balai Jalan pernah ke sini. Mereka juga mengatakan itu tanah milik KA. Kami mohon sekali bantuan Abang. Mudah-mudahan tangan dingin Abang bisa menyelesaikannya,” katanya.

Sebagai bahan pertimbangan, Edison menginformasikan bahwa menurut perjanjian dengan Datuak Nan Balimo dulunya, tanah kereta itu dipinjampakaikan, tapi yang terjadi sekarang adalah penguasaan. Dan jika 30 tahun tidak digunakan maka tanah dikembalikan ke pemerintahan setempat yang sekarang adalah pemerintah nagari.

Menanggapi kaitan Pasar Padang Lua dengan PT KAI maka Anggota DPD RI Leonardy Harmainy menyebutkan tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur kereta api hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta. Ini berpedoman kepada PP No. 69 Tahun 1998.

Dalam PP itu, jelas dinyatakan: Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur oleh pasal 6 adalah batas paling luar di sisi kiri dan Kandan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing enam meter.

“Jadi ada PP, bahkan ada Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, mengapa aturan zaman Belanda juga yang dipakai oleh PT KAI setiap ada persoalan orang pribadi atau lembaga,” ujar Leonardy, melalui keterangan persnya, Kamis (28/7/2022).

Leonardy menceritakan tentang pengalamannya bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI saat menyelesaikan persoalan menyangkut PT KAI di Lampung. Di sana tanah milik PT KAI diukur dari tengah as rel kereta 7 meter di kiri dan kanannya. “Kita akan coba panggil Kepala Divre II PT KAI Sumatera Barat dalam waktu dekat. Jika tidak selesai baru kita upayakan memfasilitasinya ke kementerian/lembaga terkait,” ujar Leonardy.

Jika memakai Grondkaart saja, kekuatan hukumnya hanya sebagai petunjuk bahwa tanah yang diuraikan dala Grondkaart itu merupakan kekayaan negara dan harus dikuatkan dengan putusan pengadilan. Tentu PT KAI berkewajiban mendapatkan sertifikat sebagai bukti kuat kepemilikan hak atas tanah.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian memerintahkan agar setiap hak-hak atas tanah harus disertifikatkan.

Menurut penilaian Leonardy, jika pasar bisa dikembangkan maka tentu tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan tidak ada lagi. Nagari bisa menata pasar dan mendapatkan pemasukan dari nagari untuk Pendapatan Asli Nagari.

Hal ini berkaitan dengan tugas pengawasan yang dilakukan Leonardy dengan berkunjung ke Kantor Walinagari Padang Lua. Tugas pengawasan itu berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang No 6/2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU, dimana DAU ada dana transfer ke daerah dan Dana Desa termasuk ke dalam dana yang ditransfer ke daerah.

Diceritakan juga upaya membebaskan Bumi Kasai Permai di Padang Pariaman dari banjir Ketika Leonardy memimpin di DPRD Sumbar. Banjir akan terjadi 2 jam setelah hujan, karena saluran yang ada tidak bisa memadai. Salurannya sudah kita buatkan namun harus melewati rel kereta api. Harus digali tanah di bawah jalur kereta, menembus jalur kereta dan harus dibuatkan jembatan decker. PSDA tidak bisa mengerjakan saluran karena PT KAI selalu beralasan kewenangannya di Bandung.

Jalan keluarnya, PT KAI membantu desain jembatan dan mengawasi pengerjaan. Untuk kontraktornya, pemerintah daerah dipersilakan mencari sendiri. Sehingga melintaslah air itu dan tidak banjir lagi.

“Artinya dalam kasus Padang Lua ini, bisa saja Divre II beralasan hal itu kewenangannya bukan dia, namun sebaiknya dia memberikan respons yang baik terhadap hal ini. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaiknya. Nyiak wali siapkan surat-suratnya,” kata Senator yang akrab dipanggil Bang Leo ini.

Dalam kesempatan itu, Leonardy juga membahas masukan tentang penggunaan Dana Desa dan harapan-harapan walinagari dan perangkatnya terhadap Dana Desa. Juga dibahas harapan walinagari dan perangkat untuk memperluas penggunaan dana desa.

(Rel/Zul)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina Serap Aspirasi Walinagari di Kabupaten Agam

Next Post

KI Pusat Gelar National Assessment Council Forum IKIP 2022

BeritaTerkait

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal
Berita

Undang-Undang Obligasi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan: Jalan Baru di Tengah Sempitnya Ruang Fiskal

15 Juni 2026
10
Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, DKM IC IKAPS Gelar Lomba Adzan dan Tabligh Akbar

15 Juni 2026
28
Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026
Berita

Ketua Macab LMP Padang Pariaman Dukung Penuh Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

13 Juni 2026
43
Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana
Berita

Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana

13 Juni 2026
34
Soal Batas Wilayah, Tanah Datar dan Solok Kedepankan Komunikasi dan Musyawarah
Berita

Soal Batas Wilayah, Tanah Datar dan Solok Kedepankan Komunikasi dan Musyawarah

12 Juni 2026
28
Diskominfo Agam Dukung Kesehatan Aparatur dan Pegawai Melalui Program Cek Kesehatan Gratis
Berita

Diskominfo Agam Dukung Kesehatan Aparatur dan Pegawai Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

12 Juni 2026
20
Next Post
KI Pusat Gelar National Assessment Council Forum IKIP 2022

KI Pusat Gelar National Assessment Council Forum IKIP 2022

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,579)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,501)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,776)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,478)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,911)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,392)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,853)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,781)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,158)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,255)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
175
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
361
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
241
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
132

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In