Persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan sudah / akan habis izinnya haruslah dipulangkan kembali ke masyarakat setempat –sesuai dengan program kerja Presiden Jokowi– agar bisa dimanfaatkan untuk usaha-usaha produktif, apakah itu perkebunan, peternakan dan perikanan, sehingganya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Dalam proses pengalihan lahan itu kembali, tentunya dituntut kesiapan masyarakat, khususnya dalam aspek organisasi dan legalitas. Maksudnya karena hal ini menyangkut perizinan maka masyarakat harus mengurus izin baru di dalam wadah bersama, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) — dimana ada badan hukumnya.
Sewaktu berkunjung ke Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam minggu lalu, persoalan seperti di atas tadi yang saya temukan. Dimana di Jorong Lubuk Alung terdapat lahan HGU PT Multi Tama Mulia (MTM) seluas 900 ha yang sudah terlantar sejak 2007 dan per 31 Desember 2019 ini akan habis izin HGU-nya.
Beberapa waktu ke belakang melalui perjanjian dengan pihak perusahaan, lahan tersebut separuhnya (seluas 450 ha) dipinjam-pakaikan kepada masyarakat melalui Koperasi Serba Usaha Bina Harapan Bersama (KSU-BHB) yang menaungi 6 kelompok tani dengan anggota sekitar 250 orang, dan lahan tersebut dimanfaatkan untuk bertanam jagung, kedelai, cabe dan pepaya (tanaman muda).
Lahan HGU milik PT MTM awalnya di tahun 1990 untuk perkebunan kakao (coklat). Sempat berjalan, tapi entah kenapa kemudian perkebunan itu terlantar. Tanaman kakao yang ada tidak terurus dan menjadi hutan rimba. Kadang banyak binatang buas yang bersarang sehingga meresahkan masyarakat sekitar. Agar lahan tersebut bisa bermanfaat lagi, maka masyarakat meminjam ke perusahaan untuk berkebun.
Dengan adanya perkebunan jagung, telah terjadi peningkatan perekonomian masyarakat, dimana dari lahan yang dipinjamkan perusahaan tadi bisa dihasilkan rata-rata 70 ton jagung per minggu. Saat ini harga sedang turun di kisaran Rp4000,-/kilogram. Harapan masyarakat harga jagung dapat naik kembali ke harga Rp5000,-/kilogram.
Mengenai pascapanen, koperasi berencana akan mendirikan pabrik mini untuk pembuatan pakan dan tepung jagung. Selanjutnya akan dibina pula masyarakat, khususnya anggota koperasi untuk membuat makanan olahan dari tepung jagung. Sehingganya nanti yang dihasilkan bukan semata jagung dalam bentuk butiran, tapi sudah olahan.
Di samping itu, koperasi berencana pula mengembangkan usaha penggemukan sapi dan kolam ikan. Sumber daya manusia (SDM) koperasi sudah siap dengan pengembangan kedua bidang usaha tadi, karena dari pengurus koperasi ada yang berlatar belakang sekolah pertanian (termasuk peternakan dan perikanan tentunya), dan bisa mengajarkan ke anggota secara cepat.
Mencermati itu, dengan akan habisnya izin HGU PT MTM pada akhir tahun 2019 ini, maka tidak ada kata lain lahan tersebut wajib dikembalikan kepada masyarakat –melalui koperasi. Jangan sampai ada upaya dari pihak-pihak lain yang ingin menguasai lahan tadi, termasuk perusahaan lama. Kalau itu yang terjadi, maka akan terjadi konflik.
Pemkab Agam maupun Pemprov Sumbar sudah seharusnya mendukung upaya masyarakat Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan untuk mendapatkan hak mereka kembali. Di samping itu, diharapkan Pemkab Agam melakukan audit menyeluruh terhadap HGU-HGU yang ada di Kabupaten Agam, mana tahu ada juga lahan yang terlantar.
Penulis : Merry Basril (Aktivis Perempuan)























