• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Leonardy Harmainy: UU Pesantren Bukti Pemerintah Hadir di Tengah Kaum Muslimin

17 Oktober 2021
in Berita
Reading Time: 4min read
Views: 2,194

PADANG PARIAMAN, forumsumbar —Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren harus disambut gembira, terutama di kalangan pondok pesantren. Dimana kehadiran undang-undang tersebut telah memberikan angin segar bagi penyelenggara pendidikan pondok pesantren.

“Undang-Undang tentang Pondok Pesantren menjadi bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah kaum muslimin. Pemerintah hadir di tengah-tengah kyai, guru, tuanku dan para santri,” ujar Anggota DPD RI, H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, SIP, MH, di depan guru, santri dan orang tua/wali santri Pondok Pesantren Bustanul Yaqin, Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (16/10).

Dengan UU No 18 Tahun 2019 ini pemerintah pada hakikatnya memperkuat pondok pesantren, bukan memasung.

Lihat Juga

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

14 Mei 2026
33
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

14 Mei 2026
15
Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

14 Mei 2026
16

Artinya, lanjut Leonardy, dibutuhkan regulasi secara utuh dan komprehensif yang memberikan pengakuan terhadap pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, menyelenggarakan fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Buktinya, kata Leonardy, dalam kurun waktu dua tahun berlakunya undang-undang ini, jumlah pondok pesantren bertambah cukup banyak. Dari 27.000 pada tahun 2019, berkembang menjadi hampir 30.000 pesantren pada tahun ini. “Ini perkembangan yang luar biasa. Patut disyukuri,” tukuk Leonardy.

Lebih jauh Leonardy menjelaskan, pemerintah lewat undang-undang mendorong pondok pesantren memiliki legalitas dan mendapatkan pendanaan penyelenggaraan pendidikan bukan hanya dari Kementerian Agama saja. Namun pemerintah pusat dapat membantu dengan APBN sesuai kemampuan keuangan negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 48 ayat (2) UU No 18 Tahun 2019, pemerintah pusat membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBN sesuai dengan keuangan negara dan ketentuan perundang-undangan.

Dan pemerintah daerah pun tak perlu ragu memberikan bantuan lewat APBD kepada pondok pesantren yang ada di daerah mereka.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 48 ayat (3) pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren melalui APBD.

“Jadi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tak perlu ragu-ragu lagi dalam membantu pondok pesantren. Tuanku, sekarang sudah bisa meminta bantuan dari APBD kabupaten, jadi bukan ke Kemenag saja,” tegas Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI itu.

Lebih jauh Leonardy menyebutkan, karena saat ini pesantren bisa mendapatkan bantuan dari APBN dan APBD. Ini bisa menjadi momen kebangkitan dan kemajuan pesantren ke depannya asalkan bisa memanfaatkan perhatian pemerintah ini dengan sebaik-baiknya.

Apalagi sebulan lalu, tepatnya pada tanggal 2 September 2021, Presiden menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Dimana dalam pasal 23 ayat (1) disebutkan pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dana abadi pendidikan.

Hal ini dimaksudkan untuk keberlangsungan program pendidikan di pesantren dari generasi ke generasi.

Dana abadi pendidikan itu cukup besar. Jumlahnya Rp81,7 triliun. Dana abadi ini dikelola oleh lembaga pengelola dana pendidikan (LPDP). Dana abadi pendidikan ini merupakan sumber dana abadi pesantren.

Pesantren se-Indonesia dapat memanfaatkan dana ini untuk penyelenggaraan pendidikan pesantren mereka. Dana abadi ini digunakan untuk mendukung fungsi pendidikan di pesantren.

Tatacara mendapatkan, program yang didukung dan alokasinya akan ditentukan menteri agama dan menteri keuangan.

Alumni pondok nantinya dapat memanfaatkan beasiswa dari dana abadi pesantren untuk kelanjutan pendidikan S2 dan S3 mereka. Syaratnya aktif sebagai pendidik dan alumni penerima beasiswa pendidikan santri.

BERFOTO BERSAMA –Anggota DPD RI, H Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, SIP, MH, berfoto bersama dengan pengelola, guru, santri dan orang tua/wali santri Pondok Pesantren Bustanul Yaqin, Punggung Kasiak, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. (Foto : Zul)

“Tidak rugi bagi bapak dan ibu yang telah menyerahkan anak-anaknya belajar di pesantren. Terimakasih kami ucapkan. Bersama kita berupaya menjadikan generasi emas yang membawa bangsa dan negara kita, jadi salah satu negara maju pada 2045,” tegas pria yang akrab dipanggil Bang Leo.

Leonardy juga mendorong santri Bustanul Yaqin untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi ternama, baik di bidang ilmu umum maupun ilmu agama. Jangan hanya mencukupkan Pendidikan setingkat wustha/tsanawiyah atau aliyah saja. Atau sampai mendapat gelar Tuanku saja. Bercita-citalah untuk kuliah di universitas ternama di Timur Tengah.

Kakanwil Kementerian Agama Sumbar Dr H Helmy, MAg, menyebutkan UU No 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren telah memperlihatkan perhatian pemerintah terhadap kemajuan pendidikan di pesantren.

“Sangat beruntung bapak dan ibu sekalian yang mau memasukkan anaknya ke pesantren,” ujar Helmy di hadapan guru, santri dan orang tua para santri Bustanul Yaqin.

Helmy menjelaskan, ada dua keuntungan yang didapat jika belajar di pondok pesantren. Pertama, ilmu agama yang membuat anak-anak kita kukuh pendirian agama mereka (tafaqquh fiddin). Kedua, mendapatkan ilmu dan keterampilan yang berguna untuk kehidupan mereka selanjutnya.

Kini dengan adanya UU No 18 Tahun 2019 itu, pondok tidak hanya dibantu dan diperhatikan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian lain juga harus memberikan perhatian. Kementerian tenaga kerja bisa memberikan pelatihan kerja kepada santri lewat BLK, Kementerian Kesehatan lewat sanitasi.

Dia mengatakan juga kementerian lainnya berupaya untuk menghasilkan generasi emas pada 100 tahun Indonesia yang otaknya berfikir (cerdas), hatinya berzikir dan tangannya terampil.

“Ini pilihan yang cerdas. Santri nantinya selain tafaqquh fiddin juga punya ilmu dan keterampilan. Kalau boleh dibilang, Bustanul Yaqin satu-satunya pondok yang Ketua Yayasan dan Pimpinan Pondoknya yang punya kualifikasi pendidikannya doktor,” ungkapnya.

Bupati Padang Pariaman yang diwakili Kabag Kesra Drs Azwarman, MM, menyebutkan bahwa saat ini sangat banyak lembaga pendidikan agama yang bisa dipilih.

“Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terimakasih atas keikutsertaan pondok-pondok pesantren termasuk Pondok Bustanul Yaqin dalam mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang ingin mewujudkan Padang Pariaman yang religius,” ujarnya.

Dengan adanya program tahfiz di Bustanul Yaqin berarti pondok juga mendukung gerakan 1.000 penghapal quran. “Butuh dukungan dari berbagai pihak untuk kesuksesan gerakan ini,” ujarnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Bustanul Yaqin, Dr Rahmat Tuanku Sulaiman, MM, menyebutkan kegembiraannya dengan kehadiran, Anggota DPD RI Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa dan Kakanwil Kementerian Agama Helmy, ke Pondok Bustanul Yaqin. Begitu juga dengan kedatangan Bupati Padang Pariaman yang diwakili Kabag Kesra Azwarman, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman, H Syafrizal, SAg, Camat Lubuk Alung Zarmaini, SAP, KUA Lubuk Alung dan tamu undangan lainnya. Pondok pesantren bisa juga menjadi pilihan.

Kehadirannya saja, kata Rahmat telah memberikan dukungan yang tidak sedikit bagi pengelola yayasan, guru dan para santri. Apalagi, jika para santri diberi wawasan dan motivasi sebagaimana yang dilakukan oleh Leonardy Harmainy, Helmy dan Azwarman.

“Semoga apa yang disampaikan oleh para tokoh kita tadi dapat menjadi penyemangat bagi para santri untuk belajar lebih giat. Dan para orang tua semakin semangat untuk menyekolahkan anak-anaknya di pondok pesantren,” ujar Rahmat.

Dijelaskan Rahmat, belajar di pondok pesantren itu dari mulai bangun tidur, hingga tidur lagi merupakan proses pendidikan dan pembelajaran yang terstruktur. Anak-anak dibuat hidup teratur dan disiplin.

“Di Bustanul Yaqin tidak boleh ada hape dan android agar mereka fokus belajar. Pondok menyediakan alat komunikasi dengan orang tua,” tegas Ketua Baznas Padang Pariaman itu.

Dia mengharapkan kerjasama para orang tua atau wali santri ketika anak berada di rumah, saat libur. Harap diingatkan tentang kedisiplinan yang mereka lakukan di pondok.

(Zul)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Jurusan Bahasa Inggris PNP Ajarkan Aplikasi Kahoot dan Quizziz pada Para Guru

Next Post

LPPM Unand Latih Sanggar Rangkiang Nagari Salayo Solok Seni Rajut

BeritaTerkait

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap
Berita

Kapolda Sumbar Kunjungi Huntara Batang Anai, Bupati JKA Tegaskan Komitmen Perjuangkan Huntap

14 Mei 2026
33
KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini
Berita

KAI Divre II Sumbar Hadirkan Layanan Kereta Api Ramah Anak, Edukasi Transportasi Publik Sejak Dini

14 Mei 2026
15
Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026
Berita

Pemko Pariaman Matangkan Rangkaian Persiapan Pesona Hoyak Tabuik Piaman 2026

14 Mei 2026
16
Potensi Besar Mikroorganisme Lokal Sumbar; Bakteri dari Kantong Semar Bisa Jadi Sumber Enzym Industri
Berita

Potensi Besar Mikroorganisme Lokal Sumbar; Bakteri dari Kantong Semar Bisa Jadi Sumber Enzym Industri

13 Mei 2026
21
Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Berita

Buka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Bupati JKA: Jangan Coba-Coba Bermain dalam Pengadaan Barang dan Jasa

12 Mei 2026
38
KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
Berita

KAI Divre II Sumbar Raih Penghargaan Platinum P2HIV-AIDS Tingkat Nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

12 Mei 2026
15
Next Post
LPPM Unand Latih Sanggar Rangkiang Nagari Salayo Solok Seni Rajut

LPPM Unand Latih Sanggar Rangkiang Nagari Salayo Solok Seni Rajut

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (37,441)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,357)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,591)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,734)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,678)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (32,343)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (31,871)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (31,267)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,087)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (28,024)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
171
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
346
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
495
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
235
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
116
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
152
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
132
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
191
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
128

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In