• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

BK Rekomendasikan Pemberhentian Dodi Hendra Jadi Ketua DPRD Kabupaten Solok

22 Agustus 2021
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 2,340

KABUPATEN SOLOK, forumsumbar —Berawal dari pengajuan Mosi Tidak Percaya yang disampaikan oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu yang lalu, kepada Badan Kehormatan (BK), dimana Fraksi Gerindra yang semula mendukung, di perjalanan mencabut mosinya kembali.

Akhirnya tersisa 22 orang anggota DPRD Kabupaten Solok saja yang tetap mengajukan Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.

Selanjutnya mosi tersebut diserahkan kepada BK DPRD Kabupaten Solok untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan. Dan kemudian BK melakukan proses sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Lihat Juga

Bupati Benni Warlis Terima Pengurus IDI Agam, Bahas Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Bupati Benni Warlis Terima Pengurus IDI Agam, Bahas Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan

5 November 2026
9
Bupati Tanah Datar Eka Putra Siapkan Solusi atasi Kelangkaan Jagung yang Berdampak ke Peternak

Bupati Tanah Datar Eka Putra Siapkan Solusi atasi Kelangkaan Jagung yang Berdampak ke Peternak

5 November 2026
10
Temui Gubernur Mahyeldi, Panitia Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI–FORHATI Sumbar Bahas Fasilitasi Acara

Temui Gubernur Mahyeldi, Panitia Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI–FORHATI Sumbar Bahas Fasilitasi Acara

5 November 2026
31

Adapun hasil keputusan BK DPRD Kabupaten Solok perihal Mosi Tidak Percaya kepada Dodi Hendra dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8), bertempat di Ruang Sidang DPRD di Kayu Aro.

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dan didampingi Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Forkopimda.

Keputusan BK dengan nomor 175/01/BK/ DPRD/2021 tentang Sanksi Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK Dian Anggreini saat sidang.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua BK Dian menegaskan, selain Mosi Tidak Percaya yang menjadi dasar atas rekomendasi yang dikeluarkan, juga ada aduan lain yang berasal dari masyarakat. “Dan itu kami proses sesuai aturan, dan mekanisme yang ada,” ucapnya.

Lebih lanjut Dian Anggraini mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukannya serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor (pengadu), saksi-saksi, terlapor (teradu) dan keterangan para ahli.

“Hasil pemeriksaan, sebagai bagian dari proses penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas aduan dimaksud, dimana saudara Dodi Hendra, anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 373 junto pasal 401 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majeleis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daeran (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014. Dan perbuatannya mengandung pelanggaran hukum,” terang Dian.

Ditegaskan Dian bahwa Dodi Hendra telah melakukan pelanggaran sedang sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.

Atas persoalan itu, kata Dian, BK DPRD Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi hukuman Sedang dengan merekomendasikan pemberhentian jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok, dan keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 2021.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Anggreini yang didampingi anggota BK lainnya mengatakan, bahwa BK hanya melakukan tugas dan fungsi untuk  memutuskan sesuatu perkara yang masuk, baik pengaduan dari anggota DPRD sendiri maupun dari masyarakat.

“Semuanya telah dilakukan BK sesuai tata beracara dan kode etik di DPRD,” pungkas Dian Anggraini.

(DD74)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Bupati Epyardi Asda Sambut Baik Kemnaker RI Bangun BLK di Kabupaten Solok

Next Post

Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

BeritaTerkait

Bupati Benni Warlis Terima Pengurus IDI Agam, Bahas Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Berita

Bupati Benni Warlis Terima Pengurus IDI Agam, Bahas Sinergi dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan

5 November 2026
9
Bupati Tanah Datar Eka Putra Siapkan Solusi atasi Kelangkaan Jagung yang Berdampak ke Peternak
Berita

Bupati Tanah Datar Eka Putra Siapkan Solusi atasi Kelangkaan Jagung yang Berdampak ke Peternak

5 November 2026
10
Temui Gubernur Mahyeldi, Panitia Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI–FORHATI Sumbar Bahas Fasilitasi Acara
Berita

Temui Gubernur Mahyeldi, Panitia Pelantikan Majelis Wilayah KAHMI–FORHATI Sumbar Bahas Fasilitasi Acara

5 November 2026
31
Bantu Tingkatkan Mobilitas dan Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas, Kick Andy Foundation Serahkan 15 Kaki Palsu di Padang Pariaman
Berita

Bantu Tingkatkan Mobilitas dan Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas, Kick Andy Foundation Serahkan 15 Kaki Palsu di Padang Pariaman

5 November 2026
26
Percepat Penurunan Stunting, Bupati JKA Minta Camat dan Wali Nagari Aktif Turun ke Lapangan
Berita

Percepat Penurunan Stunting, Bupati JKA Minta Camat dan Wali Nagari Aktif Turun ke Lapangan

3 November 2026
36
Ikut Asistensi Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat, Bupati JKA: Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Perhatian Serius
Berita

Ikut Asistensi Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Barat, Bupati JKA: Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Jadi Perhatian Serius

2 November 2026
34
Next Post
Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Tanggapi Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok, Partai Gerindra Tetap Tegak Lurus Bela Kadernya

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,227)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,137)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,455)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,129)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,816)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,588)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (35,068)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,565)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,822)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,891)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
215
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
457
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
535
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
268
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
151
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
200
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
160
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
230
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
170

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In