JAKARTA, forumsumbar —Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD RI itu sebanyak 1,5 tahun dari vonis 4,5 tahun.
Kasus Irman Gusman bermula saat KPK melakukan OTT di rumah dinasnya di bilangan Widya Chandra, Jakarta pada 2016 lalu. Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Oleh PN Jakpus, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap.
Belakangan, Irman mengajukan PK, dan dikabulkan oleh MA. “Manjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (25/9).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Hakim Agung, Suhadi. Adapun Hakim Anggota yaitu Hakim Agung, Eddy Army dan Abdul Latief. Majelis PK menyatakan Irman Gusman melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
“Menjatuhkan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata hakim agung Andi Samsan Nganro. (NN)
Sumber : detik.com






















