YOGYAKARTA, forumsumbar —Untuk mendukung paripurnanya keterbukaan informasi di Provinsi DI Yogyakarta, saat ini telah disiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, dan mudah-mudahan tahun ini sudah disetujui oleh Mendagri.
“Agar pergerakan keterbukaan informasi di Yogyakarta semakin massif dan punya payung hukum sesuai dengan kearifan lokal, maka saat ini sudah ada Ranperda Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, dan tinggal persetujuan Mendagri,” ujar mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Yogyakarta Dewi Amanatun, saat diskusi dengan KI dan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, Kamis (5/11), di Yogyakarta.
Bagi masyarakat Yogyakarta, sebut Dewi, kadangkala susah juga membedakan antara Sri Sultan HB X itu Raja, dan di sisi lain juga Gubernur Provinsi DI Yogyakarta. “Jadi ada sekat-sekat secara kultural yang kadang menghalangi,” katanya.
Untuk itulah, lanjut Dewi yang dua periode menjabat di KI Yogyakarta, perlu ada aturan yang mengatur dengan kekhasan daerah, seperti Yogyakarta. Dimana walaupun keraton itu menerima uang negara, dan bisa masuk kategori badan publik, tapi tidak semua informasi mungkin bisa dibuka.
“Hal itulah yang kadang menyebabkan masyarakat Yogya malas bersengketa mengenai informasi. Mendengar sengketa saja masyarakat sudah menghindar,” ujar Komisioner KI Yogyakarta Bidang PSI, Erniati, menambahkan.
Kemudian Wakil Ketua KI Yogyakarta Agus Purwanta mengatakan bahwa akibat wabah Covid-19, telah terjadi pemangkasan anggaran lembaganya, sehingganya beberapa kegiatan yang direncanakan menjadi terhalang.
“Tapi hal ini tidak membuat kinerja KI Yogyakarta menjadi lemah akibat minimnya anggaran, dan tekad menjadikan Yogyakarta, dari provinsi ‘Menuju Informatif’ menjadi ‘Informatif’ di tahun 2020 ini, tidak akan surut,” kata Agus.
Mengenai monitoring dan evaluasi (monev) badan publik, disebutkan Komisioner KI Yogyakarta Bidang Kelembagaan Rudy Nurhandoko, ada inovasi dari KI, dimana tidak lagi dalam bentuk kejuaraan, atau mencari siapa juara.
“Tetapi saat ini monev itu hanya melakukan pemeringkatan setiap badan publik, dan memberikan penilaian semuanya. Kemudian, tidak lagi melakukan visitasi, tapi kirim e-mail saja ke badan publik yang dinilai,” terangnya.
Tapi menjadi kendala, sebut Rudy, respon badan publik untuk mengirimkan kembali jawaban e-mail yang telah disampaikan kadang sangat minim sampai batas waktu yang telah ditentukan. “Perlu dingatkan terus agar badan publik tersebut bisa mengirimkan jawaban kembali melalui e-mail,” ucapnya.
Diskusi keterbukaan informasi publik dalam rangka studi tiru KI dan FJKIP Sumbar ke KI Yogyakarta ini dipandu oleh Ketua KI Yogyakarya H Moch. Hasyim, dan diikuti Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Wakil Ketua Adrian Tuswandi, Komisioner KI Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi.
Sementara dari FJKIP Sumbar, diikuti Ketua Gusriyono, dan puluhan wartawan dari media cetak dan online di Sumbar. Rombongan turut didampingi Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus serta akademisi Unand, Ilham Aldelano Azre.
(Ika)






















