LAMPUNG, forumsumbar — Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung, dr Jihan Nurlela mengapresiasi Pemprov Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, yang merupakan aturan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren.
“Saya selaku Anggota DPD RI dari Lampung merasa bangga, dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Pemprov dan DPRD Lampung yang telah menyepakati Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren,” kata dr Jihan, Senin (2/11).
Ranperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemprov Lampung, untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren.
Keberadaan Ranperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mendukung dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dokter Jihan berharap UU Pesantren yang ditindaklanjuti daerah melalui Ranpeda dapat menyejahterakan pesantren. “UU Pesantren di tingkat nasional belum ada aturan turunannya. Dengan Ranperda ini maka sejumlah permasalahan pondok pesantren di masa pandemi Covid-19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri bisa lebih maksimal lagi,” ungkapnya.
Sebagai senator yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren, dr Jihan mengaku bangga dengan Pempov Lampung yang memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren melalui ranperda penyelenggaraan pesantren ini. Karena itu, ia memaklumi rasa haru dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) yang melakukan sujud syukur seusai pembahasan ranperda ini di ruang rapat DPRD Lampung.
“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius,” pungkas Jihan.
Diketahui, rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, 2 November 2020 berlangsung haru. Pasalnya, Wagub Lampung Chusnunia melakukan sujud syukur di ruang rapat paripurna DPRD Lampung seraya menangis haru.
Paripurna DPRD Lampung itu menyetujui dua ranperda yakni Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Perda Pesantren ini bisa bermanfaat bagi para santri, pengajar, pak kiyai, ustaz, ustazah, dan masyarakat yang ada di pondok pesantren,” kata Wagub Nunik bekaca-kaca.
(Rel/DPD)























