ACEH, forumsumbar —Komisi Informasi (KI) sesuai sifatnya adalah lembaga mandiri dan independen, dimana KI diberi kewenangan untuk mengawal tegaknya keterbukaan informasi publik berdasarkan Perki 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik (SLIP), dan ini tengah dibahas revisinya oleh KI Pusat.
“Kita adakan diskusi terfokus dengan Komisi Informasi (KI) Sumbar yang memberikan sumbang saran bagi kesempurnaan Perki SLIP,” ujar Ketua KI Aceh Yusran saat menyambut KI Sumbar, Kamis (22/10), di Ruang Pertemuan Diskominfo Provinsi Aceh.
Pertemuan dihadiri semua komisioner KI Aceh, dimana selain Yusran juga hadir Arman Fauzi, Nurleli Idrus, Tasmiati Emsa dan Hamdan Nurdin.
KI Sumbar dipimpin langsung Ketua Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua Adrian Tuswandi dan komisioner yang membidangi Kelembagaan, Tanti Endang Lestari.
Revisi Perki SLIP memang mendesak karena kencangnya keinginan publik untuk memperoleh hak informasi publiknya.

“Batas waktu permohonan informasi dan keberatan informasi ke badan publik sampai ke Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi, totalnya 47 hari kerja membuat orang malas memperjuangan hak atas informasi publiknya,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Sementara menurut Nurleli Idrus, penyempurnaan lewat revisi Perki SLIP itu sudah mendesak sekali sesuai dengan pola pelayanan informasi kekinian yang lebih banyak berbasis online.
“Kalau secara manual publik dapat informasi dari badan publik sampai 47 hari kerja, itu pasti tidak greget bagi masyarakat menggunakan Perki 1 tahun 2010,” ujar Nurleli.
Pada bagian lain, Tasmiati Emsa menilai Perki 1 tahun 2010 sudah meletakan platfrom pelayanan dan pengelolaan informasi oleh badan publik.
“Tapi Perki 1 tahun 2010 ternyata masih banyak badan publik yang tidak mengaplikasikan. Ada setiap badan publik punya regulasi hingga SOP pelayanan informasi publik, namun belum mengacu penuh pada Perki SLIP tadi,” ujar Tasmiati.
Kenudian Tanti Endang Lestari menegaskan penguatan keterbukaan informasi publik harus bersinergis.
“Penguatan badan publik dan publik sendiri harus sinergis, Monev Badan Publik juga harus diperkuat dengan pencerahan kepada publik tentang hak untuk tahunya itu dijamin UU dan dijaga Komisi Informasi,” ujar Tanti.
(Rel/KI)























