PADANG, forumsumbar —Jajaran Bawaslu di Sumbar memang menjadi lembaga pengawas yang kredibel, dimana para pengawas pemilu dan pilkada ini tidak mau kecele terhadap praktik curang calon pemimpin di masa kampanye.
“Sejak masa kampanye sampai Minggu 18 Oktober 2020, sudah tiga kampanye cagub dan 34 kampanye cabup dan cawako dibubarkan Bawaslu di semua tingkatan di Sumbar,” ujar Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner kepada wartawan, Senin (19/10), di Padang.
Menurut Vifner, Bawaslu dalam bekerja mengawasi setiap tahapan pilkada, terutama tahapan kampanye saat ini, tetap mengedepankan pencegahan lebih dulu.
“Tapi kalau tidak mau dicegah ya sudah, Bawaslu akan mengambil tindakan. Penindakan seperti pembubaran kampanye, apabila tidak sesuai aturan,” ujar Vifner.
Berikut data Bawaslu Sumbar terkait Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid-19 dan Pembubaran, baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:
1). Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid-19 di Pilgub sebanyak dua 2.
2). Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid-19 di Pilbup/Pilwako sebanyak 5.
3). Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 3.
4). Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako sebanyak 34
Kemudian, Vifner menegaskan masa kampanye masih ada hingga November, semua konstetan pilkada diminta untuk mematuhi protokol kesehatan konsekuensi tahapan di masa pandemi.
“Patuhi protokol kesehatan dan seluruh aturan kampanye, serta memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Dan kalau bisa paslon dan tim pemenangan memaksimalkan sistim kampanye secara daring,” ujar Vifner.
(Rel/Nov)























