PASAMAN BARAT, forumsumbar —Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengajak seluruh pemerintahan kota dan kabupaten untuk membentuk Komisi Informasi (KI) kota dan kabupaten.
“Ayo, jangan ngomong terbuka pemerintahannya kalau komisi informasinya tidak ada, jangan klaim sudah terbuka dan transparan, tapi komisi informasi sebagai institusi mengawal memastikan keterbukaan informasi publik tidak ada di daerah itu,” ujar Syamsul Bahri, saat jadi narasumber pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Senin (19/10), di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat (Pasbar).
Syamsul Bahri mengatakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang untuk membentuk KI sampai kota dan kabupaten.
“KI kota dan kabupaten dapat dibentuk, untuk provinsi wajib ada KI. Sehingga itu saya menantang Pemkab Pasbar untuk membentuk KI Pasbar di tahun depan, dan itu menjadi KI Kabupaten pertama di Sumbar bahkan di Sumatera,” ujar Syamsul Bahri yang merupakan putera asli Pasbar.
Menurut Syamsul Bahri, siapa saja bisa meminta dan mengakses informasi publik yang ada di Pemkab Pasbar.
“Keterbukaan itu hak masyarakat untuk mempersempit penyelenggara negara untuk korupsi. APBD itu hak publik, masyarakat berhak tahu. PPID Pasbar harus membuka akses APBD itu setiap tahun. Masak kalah dengan Dana Nagari yang walinagarinya mempublis terang benderang APB Nagarinya masing-masing,” ujar Syamsul Bahri yang merupakan politisi PDI Perjuangan.
Dan apabila masyarakat tidak mendapatkan informasi publik dan tidak diberi hak informasinya oleh badan publik, maka ditegaskan Syamsul Bahri, ada lembaga yang mengawal dan menyelesaikan hak masyarakat itu yaitu sengketa informasi publik di KI.
(Rel/KI)























