• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah: UU Omnibus Law Menggeser Politik Desentralisasi Pusat dan Daerah

19 Oktober 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 6,445

JAKARTA, forumsumbar —Persoalan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat membuat Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof Djohermansyah Djohan ikut angkat bicara, dimana ia mencoba melihat dari sisi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya persoalan desentralisasi.

Menurut Prof Djo, sapaan akrab pakar otonomi daerah (otda) ini, lain koki lain masakannya, lain presiden lain pula kebijakannya. Ketika era Presiden SBY bandul desentralisasi lebih diletakkan di tingkat provinsi ketimbang di kabupaten/kota.

“Kewenangan yang semula berada di kabupaten/kota seperti pertambangan, kehutanan, perkebunan, kelautan dan perikanan, serta pendidikan menengah ditarik ke provinsi sebagaimana diatur dalam UU Pemda No 23/2014,” ujar Prof Djo, melalui pesan WhatsApp-nya kepada forumsumbar.com, Minggu (18/10).

Lihat Juga

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang

3 September 2026
10
Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

3 September 2026
11
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar

3 September 2026
39

Dijelaskan Prof Djo, penarikan ini karena kewenangan tersebut tidak diurus dengan baik, disalahgunakan, menimbulkan kerusakan ekologis, atau terlalu berat dipikulkan ke pundak kabupaten/kota, serta sulitnya pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat untuk menjangkau 508 kabupaten/kota yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Politik desentralisasi ala Presiden SBY ini, lanjut Prof Djo, bisa dinamai politik desentralisasi berkeseimbangan. “Mencoba menyeimbangkan wewenang yang dipegang kabupaten/kota dengan provinsi sesuai kapasitasnya masing-masing,” terang Dirjen Otda Kemendagri tahun 2010-2014 ini.

Kemudian, Presiden JKW melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja, dikatakan Prof Djo telah menggeser politik desentralisasi berkeseimbangan itu menjadi politik desentralisasi berkeseimbangan terkendali.

Artinya, terhadap kewenangan pengelolaan yang telah diserahkan kepada daerah dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat lewat NSPK (norma, standar, pedoman, dan kriteria).

“Bahkan, pemerintah pusat dapat menarik kewenangan itu bila daerah tidak mampu mengurusnya sesuai pakem desentralisasi di negara kesatuan,” ucap Penjabat Gubernur Riau tahun 2013-2014 ini.

Meskipun demikian, tukuknya, kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan ke pemda provinsi/kabupaten/kota pada dasarnya tetap tidak berubah. Kecuali urusan Minerba yang sesuai UU No 3/2020 ditarik dari provinsi ke pusat.

Hanya saja bila daerah tidak mampu menjalankan NSPK, sebut Prof Djo, maka kewenangannya tersebut berupa pemberian izin berusaha, diambil alih oleh pemerintah pusat. “Tentu saja setelah melewati prosedur tindakan administratif,” imbuhnya.

Mengapa dibuat politik desentralisasi berkeseimbangan terkendali itu? Menurut Prof Djo karena adanya red tape, pelayanan izin berusaha tidak investor friendly, tidak ada standar, tidak terpadu, tidak ada kepastian lama penyelesaian, terjadi praktik jual beli perizinan, dan mengganggu penciptaan lapangan kerja.

Lebih lanjut diterangkan Prof Djo bahwa sebetulnya pergeseran bandul desentralisasi bukan hal baru. Dia bisa terjadi, terutama bila ada pergantian kepala pemerintahan, amandemen konstitusi, perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi, dan bahkan bencana pandemi yang melanda dunia. “Sekali air besar, sekali tepian beralih, kata pepatah orang Minang,” tukas Presiden i-Otda ini.

Jadi, ungkap Prof Djo, pergantian Presiden dari SBY ke JKW, dan pandemi yang telah menumbangkan ekonomi Indonesia sampai mencapai resesi dengan dua kali pertumbuhan minus pada tahun 2020 ini, agaknya telah menyebabkan timbulnya pergeseran politik desentralisasi itu.

Terlepas dari penyusunan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang amat terburu-buru dan kurang melibatkan publik, namun diingatkan Prof Djo jangan sampai NSPK berupa PP, Perpres dan Permen yang dibuat pemerintah pusat telat, sehingga UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dieksekusi dengan cepat. Sementara waktu kerja efektif pemerintahan JKW hanya tersisa sekitar 3 tahunan.

“Kemudian pemda sendiri baiknya menaati kebijakan baru desentralisasi itu, dan berusaha membangun kapasitas dengan fasilitasi pusat untuk memenuhi ketentuan NSPK, sehingga tidak sampai terjadi pengambilalihan kewenangan daerah oleh pusat,” ujar Prof Djo.

Lebih dari pada itu, sebutnya, pengawalan setiap tahapan dalam implementasi kebijakan desentralisasi ala Presiden JKW ini oleh segenap stakeholder perlu dilakukan.

“Pada kesempatan pertama setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja itu diundangkan, sosialiasi kepada jajaran pemda perlu diprioritaskan agar jangan sampai terjadi kebingungan,” tutup Prof Djo.

(Ika)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Rakerda Gapeknas Jatim, LaNyalla Beberkan 10 Persoalan di Sektor Jasa Konstruksi

Next Post

Konsistensi Seorang Nofi Candra

BeritaTerkait

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang
Berita

Rakor Progul dan Program Strategis, Wabup Ahmad Fadly: OPD Harus Jeli Tangkap Peluang

3 September 2026
10
Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas
Berita

Diduga Keracunan MBG, Pemkab Agam Pastikan Keselamatan dan Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

3 September 2026
11
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar
Berita

Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat Gusrizal Gazahar: Tidak Ada Persoalan SK MUI Pusat Tentang Pengurus MUI Sumbar

3 September 2026
39
Sekjend MUI Pusat Amirsyah Tambunan Kukuhkan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031, Gusrizal Gazahar: SK MUI Pusat Tidak Ada Persoalan
Berita

Sekjend MUI Pusat Amirsyah Tambunan Kukuhkan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031, Gusrizal Gazahar: SK MUI Pusat Tidak Ada Persoalan

2 September 2026
132
Dilepas Menuju Jambore Kader PKK Berprestasi, Kontingen Padang Pariaman Optimis Harumkan Nama Daerah
Berita

Dilepas Menuju Jambore Kader PKK Berprestasi, Kontingen Padang Pariaman Optimis Harumkan Nama Daerah

1 September 2026
87
Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja, KAI Divre II Sumbar Jalin Kerja Sama dengan RSU Bunda Padang
Berita

Perkuat Layanan Kesehatan Pekerja, KAI Divre II Sumbar Jalin Kerja Sama dengan RSU Bunda Padang

1 September 2026
22
Next Post
Konsistensi Seorang Nofi Candra

Konsistensi Seorang Nofi Candra

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,918)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,828)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,118)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,802)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,279)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,746)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,738)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,215)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,507)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,587)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
198
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
399
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
513
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
262
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
133
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
174
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
154
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
213
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
147

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In