PADANG, forumsumbar — Unjuk rasa menuntut dibatalkannya Omnibus Law, UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar, Kamis (8/10), rusuh, dan terpaksa kepolisian yang ditugaskan dalam pengamanan mengambil tindakan tegas.
Sekelompok massa tiba-tiba melakukan pelemparan dan menyerang polisi, padahal aparat keamanan sejak awal sudah melakukan tugas dengan tenang serta tidak sedikit juga memancing untuk melakukan tindakan yang dapat membuat kegaduhan.
Pengamanan dengan senyum dan keramah-tamahan mengawal aksi unjuk rasa, bahkan membiarkan caci maki mengarah pada mereka.
Kemarahan polisi mengambil tindakan timbul ketika para pengunjuk rasa melakukan aksi anarkis, dengan melakukan pelemparan bahkan ada yang membawa senjata tajam lainnya untuk melakukan penyerangan.
Rosmidah salah seorang pedagang asongan yang melihat kejadian tersebut mengatakan, dia melihat sekelompok orang dengan tidak berpakaian mahasiswa mulai mencaci maki dan melempar aparat Kepolisian, padahal orasi belum dimulai.
Aksi yang tadinya damai berubah menjadi hingar bingar, saat polisi mulai melakukan penyisiran dan memukul mundur para pengunjuk rasa menuju SPBU Simpang Didong, dan mendapat perlawanan dengan lemparan batu, sehingga pengamanan terus melakukan upaya agar pengunjuk rasa semakin menjauh dari gedung DPRD Sumbar, sampai ke batas jembatan Air Tawar.
Sembari melakukan pembubaran massa, polisi melakukan penyisiran terhadap pelaku kerusuhan, seperti pelempar dan pembawa senjata tajam.
“Saya sangat melihat jelas pak, kalau polisi sebenarnya gak ada melakukan kekerasan pada awalnya, namun karena pengunjuk rasa melakukan kekerasan maka polisi bertindak. Awalnya malah pengaman itu hanya membentengi diri dengan tameng, tapi mereka makin menjadi-jadi, maka pengamanan bertindak,,” kata Rosmidah.
Awalnya pengunjuk rasa tidak melakukan apapun, dengan tenang menunggu hadirnya Ketua DPRD Sumbar untuk menerima aspirasi mereka, namun setelah Ketua DPRD Sumbar masuk kembali ke ruangan, terjadi lah ribut tersebut.
Sewaktu menerima pengunjuk rasa, Ketua DPRD Sumbar Supardi dengan tegas mengatakan, siap untuk menyampaikan dan meneruskan aspirasi kepada Presiden RI serta pihak terkait, sehingga UU Cipta Kerja bisa ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kondisi rakyat.
“Kita akan melanjutkan tuntutan ini pada Presiden dan pihak terkait lainnya, agar bisa dtinjau kembali dan bisa berpihak pada masyarakat,” tegas Supardi.
Dia juga nenambahkan, sebagai anggota dan pimpinan DPRD, mereka memiliki kewajiban untuk menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun mereka tidak memiliki hak untuk membatalkan aturan yang dibuat pemerintah pusat.
“Kami DPRD Sumbar siap menampung aspirasi masyarakat, untuk melanjutkannya pada pihak-pihak berkompeten, karena keputusan pusat tidak bisa dibatalkan daerah,” terangnya.
Sembari pengamanan melakukan penjagaan terhadap pengunjuk rasa pertama, masuk kembali pengunjuk rasa kedua dari arah Ulak Karang, tepatnya Simpang Wisma Indah, sekitar 1000-an orang dengan memakai jaket berbagai almamater mendatangi DPRD Sumbar, dengan yel-yel meminta agar Ketua DPRD Sumbar kembali bisa menerima mereka.
Aparat Kepolisian dan staf sekretariat DPRD Sumbar melakukan negosiasi pada pengunjuk rasa, agar mereka mau mengirim utusan untuk melakukan dialog dengan Ketua DPRD Sumbar, namun ditolak pengunjuk rasa, dan mereka tetap berteriak-teriak di depan gerbang, di bawah guyuran hujan lebat meminta agar mereka ditemui.
Ketika negoisiasi sedang berlanjut, menyusul kembali pengunjuk rasa dengan berpakaian hitam-hitam dari arah Khatib Sulaiman, selanjutnya bergabung dengan pengunjuk rasa kedua, dengan meminta agar ditemui pula.
Setelah melalui pembicaraan yang alot, akhirnya pengunjuk rasa kedua, yang merupakan kelompok Cipayung Plus, akhirnya mau mengirim utusan untuk melanjutkan pembicaraan dengan Ketua DPRD Sumbar, di ruang rapat khusus gedung tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok Cipayung memberikan 3 tuntutan, yakni batalkan semua pasal yang ada di UU Cipta Kerja, Lakukan legal standing ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan, serta mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu pembatalan Omnibus Law.
Selain tuntutan tersebut juga meminta, agar DPRD Sumbar melanjutkan tuntutan pengunjuk rasa dari kelompok Cipayung Plus, kepada Presiden RI.
Pada pertemuan tersebut, masing-masing ketua organisasi Cipayung Plus, berlangsung dengan sejuk dan saling komunikatif.
Menyikapi tuntutan Cipayung Plus ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pada dasarnya siap untuk melanjutkan semua aspirasi yang ada, namun untuk melakukan yudicial review DPRD Sumbar tidak memiliki kewenangan.
“Apapun tuntutan yang adik-adik bawa, akan saya lanjutkan dan segera hari ini juga akan dibuatkan surat pengantarnya pada Presiden RI,” tutur Supardi.
Pertemuan berlangsung selama 1 jam, namun sudah menemui solusi dengan dilanjutkan semua tuntutannya pada pihak terkait.
(Rel/Nov/FWP-SB)























