JAKARTA, forumsumbar — Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina menyoroti revisi UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang tidak selesai dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI periode DPR RI 2014-2019 berkaitan pada pengawasan pemerintah.
Akibat ada frasa; “Penyertaan modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal non APBN”, membuat berbagai interpretasi berkaitan dengan dominasi pemerintah yang tidak akan lagi berperan pada korporasi, terutama berkaitan dengan pengawasan.
Selama ini, menurut Nevi, pemerintah hanya menjangkau perusahaan induk BUMN dimana anak dan cucu perusahaan BUMN tidak dapat di akses pemerintah, karena tidak termasuk sebagai BUMN yang tunduk pada UU BUMN.
“Perlu ada konsep yang tepat agar BUMN hingga anak cucu perusahaannya mendapatkan pengawasan yang proporsional dari negara, karena ada uang negara di anak cucu perusahaan BUMN yang disertakan secara tidak langsung,” jelas Nevi.
Lebih lanjut Nevi menyampaikan, hal lain yang menjadi pertimbangan adalah bahwa penyertaan modal dapat melalui penyertaan langsung dan tidak langsung yang berasal dari non APBN akan berakibat semakin tidak berkutiknya pemerintah dalam kebijakan BUMN, apalagi anak, cucu hingga cicit perusahaan BUMN.
“Jangan sampai terjadi, penghapusan batas minimal kepemilikan saham oleh negara sebesar 51%, karena bila ini sampai terjadi, dapat mengakibatkan menteri selaku pemegang saham tertinggi tidak dapat melaksanakan beberapa pasal dalam UU BUMN seperti pemilihan direksi, dan komisaris, karena tidak memiliki saham prioritas,” tukas Nevi mengingatkan.
Politisi PKS ini meminta para pembahas Revisi Undang-undang, terutama yang ada di tim pembahas RUU Omnibus Law, bahwa BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Payung hukum yang tercipta mesti dapat menjamin aktivitas bisnis yang sehat, bebas dan kompetitif, sehingga dapat tercipta kepastian usaha yang baik.
“Saya berharap, bahwa aturan utama yang menjadi payung hukum BUMN akan menciptakan suasana kondusif dalam berusaha, dan mesti tercermin pada BUMN di negara ini, dimana semua BUMN harus mampu menerapkan Good Coorporate Governance (GCG) seperti transparancy, accountability, responsibility, independency, dan fairness“, tutup Nevi Zuairina.
(Rel/NZCenter)























