PADANG, forumsumbar —Zakat merupakan harta yang dikeluarkan jika sudah mencapai syarat yang sudah diatur oleh agama, dan merupakan kewajiban selaku umat muslim untuk diberikan kepada yang membutuhkan.
Dalam sambutan di acara Pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Provinsi Sumbar, Selasa (25/8) di Aula Kantor Gubernur, yang dihadiri oleh UPZ dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar bahwa zakat adalah wajib, karena dengan berzakat kita telah membersihkan harta dan jiwa.
“Bagi kita yang berzakat, zakat sebagai tazkyatul mal (pembersihan harta), dan juga tazkiyatul nafs (pembersihan jiwa). Hidup dan harta kita berkah dengan berzakat,” kata gubernur.
Dari data yang ada, sampai saat ini ASN lingkup pemprov semuanya telah mengeluarkan zakat sesuai dengan aturan yang ada. Kalau pun ada yang belum mengeluarkan zakat, hanya satu atau dua orang dari ratusan ribu ASN yang ada di lingkup Pemprov Sumbar.
Pada kesempatan itu gubernur juga menegaskan kepada ASN di lingkup Pemprov Sumbar untuk menyampaikan zakatnya kepada UPZ di kantor masing-masing.
“Saya tegaskan melalui UPZ bagi yang telah mencapai sebagai muzaki yang mendapat gaji, take home pay, tunjangan, yang lebih dari Rp6,3 juta perbulan, wajib mengeluarkan zakat. Tolong dipungut, dan kebetulan bagi ASN Pemprov saya komandannya, bagi yang tidak mau, tolong lapor kepada saya,” ucap gubernur tegas.
Selain itu Sekretaris Baznas Provinsi Sumbar Meri Mulyadi menjelaskan bahwa untuk lebih memudahkan pengumpulan zakat, Baznas selaku badan pengumpul zakat telah membentuk UPZ di OPD-OPD.
“Salah satu fungsi dari UPZ adalah untuk mengotimalkan serta percepatan pengumpulan zakat dari semua OPD melalui UPZ yang ada di OPD masing-masing,” tutup Meri.
(Rel/Kominfo-SB)






















