• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Sabtu, Juni 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Nevi Zuairina: Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional Harus Untungkan Rakyat

10 Agustus 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,346

PADANG, forumsumbar — Anggota Komisi VI DPR Hj Nevi Zuairina mengatakan, adanya perjanjian perdagangan internasional harus tetap dapat melindungi industri dalam negeri, khususnya skala kecil dan menengah.

Politisi PKS ini menerangkan, pada awal Februari 2020, DPR RI menetapkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

Lihat Juga

Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana

Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana

13 Juni 2026
27
Soal Batas Wilayah, Tanah Datar dan Solok Kedepankan Komunikasi dan Musyawarah

Soal Batas Wilayah, Tanah Datar dan Solok Kedepankan Komunikasi dan Musyawarah

12 Juni 2026
20
Diskominfo Agam Dukung Kesehatan Aparatur dan Pegawai Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

Diskominfo Agam Dukung Kesehatan Aparatur dan Pegawai Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

12 Juni 2026
16

 

Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional tersebut merupakan salah satu RUU Prioritas tahun 2020 dalam kategori kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, sehingga dapat dibahas kapan saja dengan melihat kondisi tertentu.

“Sebagai anggota DPR RI Komisi VI, kami akan terus mengawal ratifikasi perjanjian internasional agar tetap berpihak kepada rakyat, UMKM, dan bisa berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.” ujar Nevi Zuariana.

Nevi melanjutkan, selain perjanjian perdagangan IA-CEPA, masih ada ratifikasi perjanjian perdagangan dengan negara EFTA (Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement), dan juga Perjanjian Pengembangan Niaga Elektronik dengan negara se-ASEAN (ASEAN Agreement on E-Commcerce).

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, bahwa fraksinya telah memberikan catatan terhadap ratifikasi perdagangan IA-CEPA. Ratifikasi ini akan membuka bebas aktifitas ekspor-impor antar kedua negara, sehingga bisa berdampak pada tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0%.

Apabila hal ini terjadi akan ada sebanyak 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di nol persenkan, sedangkan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia sebanyak 10.813 pos barang impor.

“Untuk saat ini, pembebasan aktivitas ekspor-impor berupa bea masuk produk di kedua negara menjadi 0% mengakibatkan ketidak seimbangan. Keadaan ini menyebabkan adanya defisit neraca perdagangan bagi Indonesia, yang pada akhirnya bisa mengganggu perekonomian nasional.” katanya.

Nevi melanjutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia ke Australia pada tahun 2018 tercatat sebesar USD2,8 miliar dan impor dari Australia ke Indonesia sebesar USD5,8 miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia sebesar USD3 miliar.

“Ke depannya, adanya kerjasama perdagangan IA-CEPA harus bisa menjadi pemacu untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan. Oleh karenanya, pemerintah harus dapat memperhatikan industri dalam negeri, khususnya skala kecil dan menengah agar dapat memproduksi barang ekspor yang berkualitas.” ujar Nevi.

Legislator asal Sumbar II ini menegaskan, agar pemerintah sebagai pemegang kebijakan sebelum melakukan perjanjian kerjasama perdagangan internasional, terlebih dahulu harus bisa memastikan kondisi industri dalam negeri sudah siap bersaing dengan industri asing.

“Pemerintah harus dapat mengembangkan industri dalam negeri dengan meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, meningkatkan alih teknologi, dan membatasi impor. Hal ini sesuai dengan pasal 54 ayat (3) UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014, dimana pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat, dan melindungi industri tertentu di dalam negeri, atau untuk menjaga neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan.” tutup Nevi Zuairina.

(Rel/NZCenter)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Gubernur Irwan Prayitno: Meski Pandemi, Birokrasi Harus Tetap Produktif

Next Post

Putus Penyebaran Corona, Wawako Padang Hendri Septa Apresiasi Dinas Perdagangan

BeritaTerkait

Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana
Berita

Satgas PRR Tinjau Padang Pariaman, Bupati JKA Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana

13 Juni 2026
27
Soal Batas Wilayah, Tanah Datar dan Solok Kedepankan Komunikasi dan Musyawarah
Berita

Soal Batas Wilayah, Tanah Datar dan Solok Kedepankan Komunikasi dan Musyawarah

12 Juni 2026
20
Diskominfo Agam Dukung Kesehatan Aparatur dan Pegawai Melalui Program Cek Kesehatan Gratis
Berita

Diskominfo Agam Dukung Kesehatan Aparatur dan Pegawai Melalui Program Cek Kesehatan Gratis

12 Juni 2026
16
Walikota Pariaman Yota Balad Terima Bantuan Bank Nagari untuk Korban Kebakaran
Berita

Walikota Pariaman Yota Balad Terima Bantuan Bank Nagari untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026
13
Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras
Berita

Jelang Libur Sekolah, KAI Divre II Sumbar Perkuat Kesiapan Operasional Melalui Cek Lintas Padang–Naras

11 Juni 2026
16
Buka Bimtek Penguatan SAKIP, Wabup Rahmat Hidayat: Pastikan Hasil Pembangunan Dirasakan Langsung Masyarakat
Berita

Buka Bimtek Penguatan SAKIP, Wabup Rahmat Hidayat: Pastikan Hasil Pembangunan Dirasakan Langsung Masyarakat

11 Juni 2026
27
Next Post
Putus Penyebaran Corona, Wawako Padang Hendri Septa Apresiasi Dinas Perdagangan

Putus Penyebaran Corona, Wawako Padang Hendri Septa Apresiasi Dinas Perdagangan

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,566)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,484)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,762)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,463)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,892)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,379)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,835)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (32,699)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,144)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,240)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
175
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
361
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
504
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
240
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
121
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
159
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
136
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
197
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
132

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In