
PADANG, forumsumbar —Aprizal warga Jl Bandes Para Jigarang RT 003/RW 006 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji Kota Padang melalui kuasa hukumnya dari Boiziardi AS & Partner Law Firm mengajukan permohonan keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang atas Pemblokiran Sertifikat Hak Milik Nomor 832/Keluarahan Air Pacah atas nama Aprizal dengan Gambar Situasi tanggal 19 Agustus 1994 nomor 4236 dengan luas 9.670 M2 atas nama Aprizal yang terletak di Jalan Tabek Batu RT 003/RW 003 Kelurahan Air Pacah Padang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Kuasa hukum Aprizal, Boiziardi AS, SH, MH, Asril, SH dan Adma Yulza, SH, MH, dari Boiziardi AS & Partner Law Firm, mengantarkan langsung surat keberatan tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Padang, Jumat (10/6/2026).
Disampaikan Boiziardi, kliennya adalah pemilik sah terhadap sebidang tanah pertanian yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 832/Kelurahan Air Pacah dengan luas 9.670 M2 atas nama Aprizal yang terletak di Jalan Tabek Batu RT 003/RW 003 Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan tanah tersebut sejak tahun 1994 sampai sekarang dikuasai Aprizal tanpa adanya gangguan dan gugatan dari pihak manapun, termasuk Pemerintah Kota Padang.
Akibat pemblokiran tersebut, kliennya, sebut Boiziardi telah dirugikan, baik secara materil maupun immateril. Kerugian secara materil bahwa apabila tanah tersebut dijual permeter Rp1.000.000, × 9.670 = Rp9.670.000.000 (Sembilan miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
“Sementara untuk kerugian immateril adalah rasa malu yang diderita Pak Aprizal, karena ketika tanah tersebut mau dibeli orang, selalu orang tersebut membatalkan karena orang yersebut menganggap tanah tersebut dalam masalah,” ujar Boiziardi.
Ditambahkan Boiziardi, Pemblokiran tanah tersebut karena adanya surat dari Pemko Padang pada tahun 2014 yang mengatakan bahwa tanah itu asetnya. “Namun sampai saat ini tidak ada satupun bukti kepemilikan Pemko Padang terhadap tanah tersebut. Pemko Padang hanya berasumsi, tidak bisa menunjukkan bukti dan saksi,” tukas Boiziardi.
Untuk itu, kata Boiziardi, demi keadilan, pihaknya berharap Kantor Pertanahan Kota Padang mencabut Pemblokiran atas SHM tanah milik kliennya tersebut.
Adapun isi surat yang dikirimkan kuasa hukum Aprizal, Boiziardi AS & Partner Law Firm ke Kantor Pertanahan Kota Padang sebagai berikut;
(Ika)




























