
JAKARTA, forumsumbar –— Wacana evaluasi pemanfaatan Dana Desa kembali mencuat setelah Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama satu dekade terakhir dana tersebut belum sepenuhnya berdampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Pernyataan itu memicu diskursus luas, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan dorongan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan menilai kritik terhadap pengelolaan Dana Desa memang beralasan. Namun, solusi kebijakan tidak boleh keliru arah dengan memangkas substansi dana atau menggeser fokus tanpa pembenahan tata kelola.
Satu Dekade Dana Desa: Besar Anggaran, Lemah Tata Kelola
Sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa digelontorkan dalam jumlah signifikan. Dalam satu dekade terakhir, rata-rata desa menerima lebih dari Rp1 miliar per tahun. Namun kini, menurut sejumlah laporan lapangan, banyak desa hanya menerima sekitar Rp200–300 juta setelah berbagai penyesuaian dan efisiensi.
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan: “Dana desa dari 60 triliun, kini tinggal 20 triliun” (Majalah Tempo, 16 Februari 2026). Suatu pemangkasan yang sangat besar.
Menurut Prof Djohermansyah, persoalan utama bukan pada keberadaan Dana Desa, melainkan pada sistem pengelolaannya.
“Dana besar dengan tata kelola yang belum matang tentu berisiko. Dalam praktiknya, dana itu dikelola kepala desa dan perangkat desa yang juga merupakan aktor politik hasil pemilihan langsung,” ujar Prof Djohermansyah kepada media, di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Kondisi ini membuka ruang konflik kepentingan. Biaya politik pemilihan kepala desa yang tidak kecil sering kali menciptakan tekanan pengembalian modal.
Dana Desa pun berpotensi menjadi sasaran penyimpangan. Berbagai kasus hukum yang menjerat kepala desa dalam sepuluh tahun terakhir menjadi indikator bahwa pengawasan dan manajemen belum optimal.
Earmarking Pusat dan Hilangnya Otonomi Asli Desa
Masalah lain terletak pada desain kebijakan yang terlalu terpusat. Dana Desa, menurut Prof Djohermansyah, diberi tanda penggunaan (earmarking) oleh pemerintah pusat. Desa tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritas sesuai kebutuhan lokal.
“Desa punya kebutuhan berbeda-beda. Ada yang butuh irigasi, ada yang butuh jalan kampung, ada yang perlu penguatan UMKM. Tetapi pusat sering menentukan harus untuk sektor tertentu,” jelasnya.
Padahal secara konstitusional, desa memiliki hak asal-usul dan otonomi asli. Negara sejatinya memberi rekognisi—pengakuan dan dukungan—bukan pengendalian berlebihan. Ketika penggunaan dana terlalu disektorkan dari atas, fleksibilitas desa berkurang, dan semangat pemberdayaan melemah.
Koperasi Desa Merah Putih: Harapan atau Pengalihan?
Di tengah evaluasi Dana Desa, pemerintah mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor baru penggerak ekonomi desa. Secara konseptual, koperasi memang dapat memperkuat distribusi pupuk, sembako, hingga akses pembiayaan.
Namun, Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa koperasi tidak serta-merta menggantikan fungsi Dana Desa.
“Koperasi bergerak di sektor ekonomi perdagangan. Tapi koperasi tidak bisa membangun irigasi, memperbaiki saluran air, atau membangun jalan kampung,” tegasnya.
Ia juga menilai koperasi yang dibangun secara top-down memerlukan waktu untuk matang.
Hingga kini, sebagian besar koperasi masih dalam tahap pembentukan badan hukum, pembangunan fisik kantor, dan penataan pengurus organisasi koperasi. Dampak riil terhadap kesejahteraan desa belum dapat diukur secara kualitatif.
Jika Dana Desa dijadikan agunan atau dikurangi untuk menopang koperasi, risiko yang muncul adalah terhambatnya pembangunan fisik dan pelayanan dasar di desa.
Belajar dari PNPM: Model Kelompok Lebih Efektif
Prof Djohermansyah mengingatkan pengalaman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu, dana disalurkan melalui kelompok masyarakat, bukan langsung dikelola perangkat desa. Model tersebut menciptakan kontrol sosial yang lebih kuat.
Penggunaan dana dilaporkan berkala, diawasi fasilitator independen, dan dikelola kolektif oleh kelompok sesuai bidang usaha masing-masing.
“Ketika dana dikelola kelompok, ada mekanisme saling kontrol. Itu lebih aman dibandingkan jika sepenuhnya dikuasai kepala desa,” katanya.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memperbaiki efektivitas Dana Desa, pendekatannya adalah reformasi tata kelola—bukan pengurangan substansi anggaran.
Fragmentasi Regulasi dan Lemahnya Koordinasi
Kerumitan pengelolaan Dana Desa juga diperparah oleh tumpang tindih regulasi.
Kepala desa harus berhadapan dengan regulasi dari Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan sekaligus. Fragmentasi ini menciptakan kebingungan administratif dan memperlemah akuntabilitas.
“Secara prinsip koordinasi, ini tidak ideal. Kepala desa seperti memiliki tiga ‘atasan’ regulatif,” ujarnya.
Reformasi Tata Kelola, Bukan Pengurangan Hak Desa
Menurut Prof Djohermansyah, jika pemerintah menilai Dana Desa belum maksimal, langkah rasional adalah memperbaiki manajemen, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Desa-desa yang telah mandiri membuktikan bahwa dengan transparansi dan partisipasi masyarakat, Dana Desa dapat menjadi pengungkit ekonomi lokal. Masalahnya, jumlah desa yang benar-benar siap secara manajerial memang belum banyak.
Mengurangi Dana Desa tanpa memperkuat sumber pendapatan asli desa berpotensi membuat pembangunan fisik dan layanan dasar stagnan.
Sementara itu, mengandalkan koperasi sebagai solusi tunggal membutuhkan waktu dan kesiapan struktural.
“Desa tetap membutuhkan insentif negara. Itu bukan belas kasihan, tetapi bagian dari pengakuan terhadap hak asal-usul desa,” tegasnya.
Arah Kebijakan Harus Presisi
Evaluasi Dana Desa memang perlu. Tetapi koreksi kebijakan harus presisi: memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, dan mengembalikan fleksibilitas sesuai kebutuhan desa.
Mengalihkan fokus tanpa pembenahan sistem justru berisiko menciptakan persoalan baru. Desa bukan sekadar objek program nasional, melainkan entitas sosial yang memiliki sejarah, struktur, dan otonomi asli.
Kebijakan yang tidak memahami karakter ini berpotensi menjauhkan tujuan utama: kesejahteraan warga desa.
(R/Wiztian Yoetri)






















