• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Jumat, Januari 30, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Prof Djohermansyah: Pilkada Saat Ini Tak Selaras dengan Realitas Indonesia

21 Januari 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 221
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — Wacana penataan ulang pemilihan kepala daerah (pilkada) semakin menghangat di ruang publik dan bahkan warga sudah turun kejalan, menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah serta evaluasi terhadap efektivitas pemerintahan daerah sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005.

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof Djohermansyah Djohan, menilai penataan ulang pilkada berpeluang dilakukan, seiring terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

“Masih ada celah dalam mengubah pelaksanaan pilkada agar sesuai dengan keberagaman masyarakat Indonesia,” ujar Prof. Djohermansyah, Rabu (21/1 2026).

Lihat Juga

Taslim: Ada Semangat Baru dengan Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029

Taslim: Ada Semangat Baru dengan Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029

30 Januari 2026
37
Tinjau Pasar Serikat C Batusangkar, Menteri PU Dody: Segera Dibangun dengan Dana Pusat

Tinjau Pasar Serikat C Batusangkar, Menteri PU Dody: Segera Dibangun dengan Dana Pusat

29 Januari 2026
62
Baznas Agam Salurkan Dana Zakat Sebanyak Rp95,5 Jt untuk Bantu 57 Mustahik

Baznas Agam Salurkan Dana Zakat Sebanyak Rp95,5 Jt untuk Bantu 57 Mustahik

29 Januari 2026
14

Menurutnya, konstitusi sama sekali tidak mematok model tunggal dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengamanatkan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis—tak mengunci hanya boleh secara langsung atau tidak langsung saja mengingat beragamnya keadaan daerah sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tanah Aceh, Minang, Jawa, Bali, Lombok, Sumbawa, Timor, Dayak, Bugis, Maluku, hingga Papua berbeda-beda cara memilih pemimpinnya.

Sebagai perbandingan, di negara kampiun demokrasi liberal Amerika Serikat yang menganut sistem presidensial juga, kemajemukan negara bagian pun dihargai. Pilkada masing-masing state tak sama. Ada yang langsung (strong mayor), ada pula yang tak langsung (strong council), dan bahkan diangkat (city manager).

Maka, pilkada dalam konstitusi kita sejak dulu baik sebelum maupun sesudah amandemen diatur di bagian pemda, bukan di bagian pemilu (pilpres dan pileg)

Masalah Bukan Individu, Melainkan Sistem

Prof Djohermansyah menegaskan bahwa maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tidak bisa terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral individu.

Berdasarkan data yang ia miliki, hingga hari ini sejak pilkada langsung dimulai pada 2005, sebanyak 415 kepala daerah telah tersangkut kasus hukum korupsi.

“Kalau sudah ratusan, itu bukan lagi soal orang per orang. Ini soal sistem pemilihan kita yang kurang elok dan tidak sesuai dengan realitas kultural, ekonomi, dan politik Indonesia yang sangat beragam,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kondisi sosial yang tidak seragam—baik dari sisi sosial, budaya, ekonomi, politik, sejarah, maupun kapasitas fiskal.

Namun, selama ini negara justru menerapkan satu desain pilkada yang seragam untuk seluruh daerah, dari kota besar hingga daerah terpencil.

Pilkada Langsung Mahal, Demokrasi Lokal Rapuh

Salah satu persoalan mendasar pilkada langsung adalah tingginya biaya politik. Menurut Prof Djohermansyah untuk menjadi bupati saja, biaya yang harus dikeluarkan kandidat bisa mencapai Rp30 miliar, bahkan di daerah tertentu bisa menembus Rp150 miliar.

“Gaji resmi kepala daerah hanya sekitar lima juta rupiah per bulan. Bagaimana modal pilkada bisa kembali? Akhirnya korupsi,” kata Prof Djo, demikian Pakar Otonomi Daerah (Otda) ini sering dipanggil.

“Potensi korupsi itu mulai dari pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, sampai pemerasan perizinan,” tambahnya.

Tingginya biaya tersebut, lanjut dia, tidak lepas dari praktik partai politik yang menarik “sewa perahu” mahal kepada calon kepala daerah, serta perilaku pemilih yang masih rentan politik uang. Kombinasi ini melahirkan pemimpin yang sejak awal sudah terjebak dalam lingkaran utang politik.

Demokrasi Tidak Bisa Diseragamkan

Prof Djohermansyah menolak pandangan bahwa penataan ulang pilkada—termasuk membuka opsi pemilihan tidak langsung melalui DPRD—otomatis berarti kemunduran demokrasi.

Menurutnya, justru pemaksaan model “satu orang satu suara” di semua daerah adalah kekeliruan besar.

“Indonesia ini punya ribuan etnik dan budaya. Jangan dipaksakan demokrasi seragam. Ada daerah yang siap pilkada langsung, ada yang lebih tepat lewat DPRD, bahkan ada yang bisa diangkat,” katanya.

Ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepemimpinannya ditetapkan tanpa pilkada langsung, namun pemerintahan tetap berjalan stabil dan efektif.

Contoh lain, banyak kota dan kabupaten dulu berstatus kota administratif dan dipimpin oleh bupati/walikota melalui penunjukan, tetapi mampu berkembang dengan baik. Bekasi dan Depok adalah contohnya.

Model Asimetris sebagai Jalan Tengah

Solusi yang ditawarkan Prof Djohermansyah adalah model pilkada asimetris. Dalam model ini, daerah dengan jumlah penduduk besar, tingkat demokrasi, pendidikan politik baik, dan kemampuan fiskal tinggi tetap dapat melaksanakan pilkada langsung.

Sementara daerah yang belum siap dapat menggunakan mekanisme pemilihan melalui DPRD atau penunjukan terbatas. “One day, daerah-daerah itu bisa naik kelas ke pilkada langsung. Demokrasi itu proses, bukan dogma,” ujarnya.

Ia mengulangi lagi bahwa praktik semacam ini juga lazim di berbagai negara. Australia dan Amerika Serikat, tidak semua kepala pemerintahan lokal si sana dipilih langsung oleh rakyat; sebagian dipilih oleh dewan atau diangkat saja.

Edukasi Publik dan Revisi UU Jadi Kunci

Terkait Putusan MK Nomor 135, Prof Djohermansyah menegaskan bahwa yang perlu diperbaiki bukan konstitusi, melainkan undang-undang turunannya, khususnya Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi publik yang luas dan jujur agar masyarakat tidak tersesat oleh argumen hitam-putih yang berkembang di ruang publik.

“Jangan menyesatkan masyarakat dengan mengatakan pilkada harus tunggal. Indonesia itu Bhinneka Tunggal Ika. Boleh berbeda-beda, yang penting tujuannya sama: pemerintahan daerah yang efektif dan mensejahterakan rakyat,” tegasnya.

Koreksi Sistem, Selamatkan Demokrasi Lokal

Bagi Prof Djohermansyah, penataan ulang pilkada bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan upaya menyelamatkannya. Demokrasi tidak diukur dari prosedur semata, tetapi dari hasil: apakah pemerintahan daerah berjalan baik, birokrasi profesional, dan rakyat sejahtera.

“Yang sejahtera itu rakyat, bukan bupati atau walikotanya,” pungkasnya.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Raju Minropa Dilantik Walikota Padang Fadly Amran Sebagai Pj Sekda

Next Post

Puisi Era Nurza: “Jejak Sukses Berlanjut”

BeritaTerkait

Taslim: Ada Semangat Baru dengan Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029
Berita

Taslim: Ada Semangat Baru dengan Kepengurusan DPP IKA Unand Periode 2025-2029

30 Januari 2026
37
Tinjau Pasar Serikat C Batusangkar, Menteri PU Dody: Segera Dibangun dengan Dana Pusat
Berita

Tinjau Pasar Serikat C Batusangkar, Menteri PU Dody: Segera Dibangun dengan Dana Pusat

29 Januari 2026
62
Baznas Agam Salurkan Dana Zakat Sebanyak Rp95,5 Jt untuk Bantu 57 Mustahik
Berita

Baznas Agam Salurkan Dana Zakat Sebanyak Rp95,5 Jt untuk Bantu 57 Mustahik

29 Januari 2026
14
Bangkitkan Layanan Kesehatan Padang Pariaman, Bupati JKA Usulkan 137,3 Miliar ke Komisi IX DPR RI
Berita

Bangkitkan Layanan Kesehatan Padang Pariaman, Bupati JKA Usulkan 137,3 Miliar ke Komisi IX DPR RI

29 Januari 2026
37
Doktor Yurniwati Siap Memandu Acara Curah Gagasan IKA Unand; Bahas Soal Pemulihan Ekonomi Sumbar Pascabencana
Berita

Doktor Yurniwati Siap Memandu Acara Curah Gagasan IKA Unand; Bahas Soal Pemulihan Ekonomi Sumbar Pascabencana

29 Januari 2026
63
Volunteer Mahardika Mengajar Batch 6 Hidupkan Kembali Aktivitas Masyarakat di Jorong Rantau Limau Kapeh
Berita

Volunteer Mahardika Mengajar Batch 6 Hidupkan Kembali Aktivitas Masyarakat di Jorong Rantau Limau Kapeh

28 Januari 2026
20
Next Post
Puisi Era Nurza: “Jejak Sukses Berlanjut”

Puisi Era Nurza: "Jejak Sukses Berlanjut"

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,968)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (35,061)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (34,237)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (32,204)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (29,207)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,643)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (23,557)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (22,377)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (22,369)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (22,115)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
135
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
308
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
467
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
211
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
107
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
135
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
118
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
178
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
117

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In