
PARIAMAN, forumsumbar —Direktur Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal, serahkan secara langsung bantuan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Walikota Pariaman Yota Balad di Kantor Camat Kecamatan Pariaman Utara, Senin (22/12/2025).
Bantuan tersebut disambut baik oleh Yota Balad dan akan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak, dimana lahan pertanian mereka terendam oleh banjir dan matinya ekonomi akibat mata pencarian mereka sudah hilang diterjang banjir.
“Alhamdulillah bantuan demi bantuan setiap minggu rutin kami berikan kepada masyarakat yang kena musibah atau terdampak, karena mereka belum bisa berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujar Yota Balad.
“Mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari Bapanas ini sedikit banyaknya dapat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta mempercepat proses pemulihan kehidupan dan aktivitas pertanian mereka,” terangnya.
Sementara itu Rinna Syawal jelaskan bahwa, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran dan perhatian negara dalam memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi selama masa bencana.
“Bantuan ini berasal dari Cadangan Pangan Pemerintah yang dialokasikan khusus bagi korban bencana. Apabila setelah penyaluran masih terdapat masyarakat terdampak yang membutuhkan, hal tersebut dapat diajukan melalui pemerintah daerah untuk kemudian kami kirimkan karena Pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat yang tertimpa bencana,” ungkap Rinna.
Rinna menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di tengah kondisi darurat bencana alam.
“Untuk Kota Pariaman bantuan yang sudah dikucurkan oleh Pemerintah adalah sebesar 52,7 Ton. Kemudian juga ada bantuan pangan lainnya dari Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Peduli Kemanusian,” sebutnya.
Beliau menguraikan bahwa, selain bantuan untuk bencana sebenarnya dari Bapanas juga menyalurkan bantuan pangan regular sebanyak 10 kg per bulan untuk satu keluarga penerima bantuan dan 2 liter minyak goreng selama dua bulan tapi penerimanya sudah ditentukan dan didata oleh instansi terkait, khusus bagi mereka yang tidak terdampak dan membutuhkan.
(R/Kominfo)























