
PADANG, forumsumbar—Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang bersama tim pengamanan dari Polresta Padang, Kamis 18 Januari 2024, mendatangi PT Bank Mandiri Padang di Jl Pasar Baru Kota Padang.
Kedatangan Juru Sita ini guna melakukan eksekusi lanjutan terhadap Putusan Badan Sengketa Penyelesaian Sengketa Kosumsen (BPSK), namun Bank Mandiri tidak patuh atas pelaksanaan eksekusi pengadilan dan berkilah tidak lagi mengetahui keberatan sertifikat tanah seluas 20 hektare yang menjadi objek eksekusi.
Adapun sertifikat itu milik 2 orang debitur di Pasaman Barat.
Dr Suharizal SH, MH, selaku kuasa hukum dari debitur menjelaskan bahwa perkara ini bermulai dari ‘kalahnya’ Bank Mandiri bersengketa di BPSK tahun 2017.
“Karena Bank Mandiri terlambat mengajukan keberatan serta merujuk kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen, atas Kuasa dari Debitur diajukan Permohonan Eksekusi melalui PN Pasaman Barat yang kemudian didelegasikan ke PN Padang pelaksanaannya,” ujar Suharizal.
Menurut Suharizal, ada Penetapan Ketua PN Pasaman Barat tanggal 28 November 2023, lalu ada Penetapan Ketua PN Padang tanggal 12 Desember 2023. Dan dilanjutkan proses Eksekusi pertama tanggal 5 Januari 2024.
“Pihak Mandiri berjanji akan menyerahkan segera, bahkan Vina Lisa Widayanti selaku Supervisor pada PT Bank Mandiri Bagindo Aziz Chan membuat Surat Pernyataan ke PN Padang dan di hadapan Juru Sita PN Padang akan menyerahkan sertifikat debitur tersebut tanggal 16 Januari 2024. Namun sampai tanggal 16 Januari tersebut, janji tinggal janji dan tidak ditunaikan,” ujar Suharizal.
Atas dasar itu, Juru Sita PN Padang Kamis kemarin, kata Suharizal, kembali menjalankan Eksekusi Lanjutan ke Bank Mandiri.
“Tapi apa, di luar perkiraan, Bank Mandiri tidak mau menyerahkan sertifikat debitur dengan alasan tidak mengetahui keberataan sertifikat tersebut,” ujar Suharizal.
(Rel/adr)























