
PADANG, forumsumbar —Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan makin alot.
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi menghadirkan saksi, atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (25/5/2023), di ruang sidang KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.
“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.
Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku Pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp1,1 miliar.
“Informasi diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.
Tapi kata keterangan ahli, regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan. “Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.
Arif Yumardi mengatakan, hak BPK mempedomani keputusan Sekjen. “Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan UU UU 14 Tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.
Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, Pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau diekspos ke publik. “Saya jadi heran apa maksud di balik sengketa aquo ini,” ujar Adrian Tuswandi.
Rp1,1 miliar lebih itu, kata Adrian, uangnya besar. Apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.
“Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar bisa aparat penegak hukum masuk. Enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau viral tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka,” ujar Adrian.
Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, di persidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak.
“Kita target dua minggu ke depan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti.

Darmansyah dengan Telkomsel Putusan Sela
Pada sidang pagi, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan Pemohon Darmasnyah dan Termohon Telkomsel ending-nya putusan sela.
“Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena Termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahan anak BUMN,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.
Arif mengatakan, majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel
“Fakta persidangan saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.
Kamis (25/5/2023) ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.
“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam. Pada kedua regsiter ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra.
(Rel/ki)























