• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

LHP BPK Terbuka, Tapi Dokumen Tindak Lanjut Masuk Informasi Dikecualikan

25 Mei 2023
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 419
hli dari BPK RI Perwakilan Sumbar sedang diambil sumpah. (Foto : Riko)

PADANG, forumsumbar —Sidang penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan makin alot.

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi menghadirkan saksi, atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Kamis (25/5/2023), di ruang sidang KI Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

Lihat Juga

Malam Ini Pementasan “Inggrid”; Membangkitkan Kembali Kenangan dan Cerita Magis Gedung Teater Lama Taman Budaya Sumbar

Malam Ini Pementasan “Inggrid”; Membangkitkan Kembali Kenangan dan Cerita Magis Gedung Teater Lama Taman Budaya Sumbar

25 Oktober 2025
84
Panen Perdana SPM di Salareh Aia Utara Kabupaten Agam Hasilkan 8,1 Ton per Hektar

Panen Perdana SPM di Salareh Aia Utara Kabupaten Agam Hasilkan 8,1 Ton per Hektar

25 Oktober 2025
11
Guru Hebat Pendidikan Kuat: Pascasarjana UNP Bekali 272 Guru Pamong Kota Padang Menulis

Guru Hebat Pendidikan Kuat: Pascasarjana UNP Bekali 272 Guru Pamong Kota Padang Menulis

25 Oktober 2025
15

Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku Pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp1,1 miliar.

“Informasi diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.

Tapi kata keterangan ahli, regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan. “Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.

Arif Yumardi mengatakan, hak BPK mempedomani keputusan Sekjen. “Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan UU UU 14 Tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, Pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau diekspos ke publik. “Saya jadi heran apa maksud di balik sengketa aquo ini,” ujar Adrian Tuswandi.

Rp1,1 miliar lebih itu, kata Adrian, uangnya besar. Apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.

“Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar bisa aparat penegak hukum masuk. Enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau viral tentu Aparat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka,” ujar Adrian.

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, di persidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak.

“Kita target dua minggu ke depan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti.

Suasana sidang di KI Sumbar. (Foto : Riko)

Darmansyah dengan Telkomsel Putusan Sela

Pada sidang pagi, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan Pemohon Darmasnyah dan Termohon Telkomsel ending-nya putusan sela.

“Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena Termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahan anak BUMN,” ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.

Arif mengatakan, majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel

“Fakta persidangan saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.

Kamis (25/5/2023) ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.

“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam. Pada kedua regsiter ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra.

(Rel/ki)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Lahirkan Lulusan yang Berkompeten, UPERTIS Gelar Wisuda ke V Tahun Akademik 2022/2023

Next Post

HBH dan SN PKPS 2023 di Jakarta, Ketua LKAAM Pessel Syafrizal Ucok Rencana Turut Hadir

BeritaTerkait

Malam Ini Pementasan “Inggrid”; Membangkitkan Kembali Kenangan dan Cerita Magis Gedung Teater Lama Taman Budaya Sumbar
Berita

Malam Ini Pementasan “Inggrid”; Membangkitkan Kembali Kenangan dan Cerita Magis Gedung Teater Lama Taman Budaya Sumbar

25 Oktober 2025
84
Panen Perdana SPM di Salareh Aia Utara Kabupaten Agam Hasilkan 8,1 Ton per Hektar
Berita

Panen Perdana SPM di Salareh Aia Utara Kabupaten Agam Hasilkan 8,1 Ton per Hektar

25 Oktober 2025
11
Guru Hebat Pendidikan Kuat: Pascasarjana UNP Bekali 272 Guru Pamong Kota Padang Menulis
Berita

Guru Hebat Pendidikan Kuat: Pascasarjana UNP Bekali 272 Guru Pamong Kota Padang Menulis

25 Oktober 2025
15
Gubernur Sumbar Mahyeldi Buka Pameran Etnofotografi Karya Seniman dan Budayawan Edy Utama
Berita

Gubernur Sumbar Mahyeldi Buka Pameran Etnofotografi Karya Seniman dan Budayawan Edy Utama

25 Oktober 2025
60
IKA Faperta Unand dan PMPI Launching dan Tanam Bersama Inovasi Palabek
Berita

IKA Faperta Unand dan PMPI Launching dan Tanam Bersama Inovasi Palabek

24 Oktober 2025
25
Agar Bisa Kelola Koperasi yang Efektif, Pengurus KDMP se-Agam Diberikan Bimtek
Berita

Agar Bisa Kelola Koperasi yang Efektif, Pengurus KDMP se-Agam Diberikan Bimtek

24 Oktober 2025
8
Next Post
HBH dan SN PKPS 2023 di Jakarta, Ketua LKAAM Pessel Syafrizal Ucok Rencana Turut Hadir

HBH dan SN PKPS 2023 di Jakarta, Ketua LKAAM Pessel Syafrizal Ucok Rencana Turut Hadir

Most Viewed Posts

  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (35,583)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (34,642)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (33,823)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (31,728)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (28,251)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (26,186)
  • Tabuik, ‘Perang Karbala’ di Jantung Kota Pariaman (22,991)
  • Blaster, Klub Motor Legendaris Kota Padang (21,999)
  • Sijunjung Jebol, Seluruh Sumbar Zona Merah Covid-19 (21,992)
  • Boy Rafli Amar Dt Rangkayo Basa Termasuk 5 Komjen Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Presiden (21,735)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
111
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
268
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
442
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
181
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
86
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
120
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
104
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
98
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
102

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In