• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Komite II DPD RI Beri Usulan RUU Perubahan Tentang Minerba

27 April 2020
in Berita
Reading Time: 2min read
Views: 3,316

JAKARTA, forumsumbar —Komite II DPD RI memberikan pandangan dan masukan atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melalui virtual meeting, Komite II DPD RI menyampakan pandangan dan masukan kepada Komisi VII DPR RI.

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai melihat pada RUU Minerba perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka penting dinormakan di bagian ketentuan umum, dengan ketentuan BUMDes.

“Penambahan ketentuan umum tentang BUMDes sangat penting. Karena BUMDes perlu memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia,” ucap Yorrys didampingi Wakil Ketua Komite II DPD RI Abdullah Puteh, Wakil Ketua DPD RI Hasan Basri, dan Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.

Lihat Juga

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat

25 Agustus 2026
57
Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948

Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948

25 Agustus 2026
67
Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
86

Yorrys menambahkan Komite II DPD RI mengusulkan penambahan pasal terkait kontrak bagi produksi. Untuk itu perlu menormakan satu ayat yang didefinisikan sebagai bentuk kerjasama antara BUMN dan BUMD dengan pihak lain untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi mineral dan batubara di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia.

“Kontrak bagi produksi penting dinormakan untuk memberikan kesempatan yang besar bagi BUMN dan BUMD untuk mengelola wilayah pertambangan,” terangnya.

Sedangan untuk pelestarian lingkungan, lanjutnya, Komite II DPD RI menilai bahwa dalam melakukan eksplorasi SDA, khusunya mineral logam dan batubara harus mempertimbangan aspek lingkungan dan sesuai dengan aspek tata ruang, kecukupan lahan, dan jumlah cadangan mineral logam.

“Regulasi terkait tanggung jawab konservasi seperti kerusakan hutan akibat pertambangan mineral dan batubara harus jelas dan tegas. Pemegang Izin Usaha Pertambangan harus memiliki kewajiban dalam merehabilitasi bekas tambang yang nantinya akan dijadikan irigasi dan pariwisata,” kata senator asal Papua itu.

Yorrys melanjutkan aspek pelestarian lingkungan yang berkelanjutan harus diperhatikan dengan mempersempit ruang ekspansi pengerukan pertambangan secara besar-besaran. Ia mencontohkan, misalnya terdapat aturan jelas untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah sungai.

“DPD RI menilai bahwa RUU Minerba harus memuat aturan konservasi cadangan mineral,” harapnya.

Selain itu, Komite II DPD RI juga memandang perlunya keterlibatan pengusaha kecil dalam usaha pengolahan dan pemurnian minerba. Dimana DPD RI menilai bahwa pembangunan smelter untuk pengolahan dan pemurnian minerba selama ini hanya menguntungkan kelompok usaha besar, maka pengolahan dan pemurnian mineral di daerah harusnya melibatkan BUMDes, UMKM, dan juga Koperasi.

“DPD RI menilai bahwa dengan melibatkan koperasi, UMKM dan BUMDes setempat akan dapat meningkatkan perekonomian wilayah setempat,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan pasal 172 A ayat (1) RUU Minerba permohonan perpanjagan Izin Usaha Pertambangan operasi produk dilakukan paling cepat empat tahun dan paling lambat satu tahun sebelum masa kontrak habis.

Lalu pasal 172 A ayat (2) RUU Minerba menjelaskan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk bisa diajukan paling cepat lima tahun dan paling lambat 1 tahun. DPD RI menilai aturan ini terkesan memudahkan pemegang Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk untuk melakukan perpanjangan.

“Jadi bila masa berlaku Izin Usaha Pertambangan operasi produk dan Izin Usaha Pertambangan Khusus operasi produk yang telah habis. Maka dikembalikan kepada negara dan diproses lagi dengan cara lelang,” terang Bustami.

(Rel/DPD)

ShareTweetSendShare
Previous Post

Kurang Tepat Saat Pandemi Covid-19, Ketua DPD RI Minta Presiden Evaluasi Program Kartu Pra-Kerja

Next Post

Bantuan Beras Irjen Fakhrizal Sasar Warga Terdampak Covid-19 di Nanggalo Padang

BeritaTerkait

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Berakhir, Ribuan Masyarakat Antusias Saksikan Berbagai Prosesi Adat

25 Agustus 2026
57
Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948
Berita

Bukan Sekadar Event Lari, Bela Negara Fun Run 2026 Lintasi Jejak Sejarah PDRI 1948

25 Agustus 2026
67
Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK
Berita

Padang Pariaman Mauluik Gadang Dimulai, Lantunan Kasidah Menggema di IKK

24 Agustus 2026
86
Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026
Berita

Zara Dynamite Milik Edi Lamun Ombak Juara Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026

25 Agustus 2026
134
Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Berita

Fahira Idris: Bang Japar Teguhkan Komitmen Jaga Jakarta

22 Agustus 2026
15
Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri
Berita

Perkuat Langkah Pembentukan BUMD, Bupati JKA Konsultasi ke Kemendagri

22 Agustus 2026
124
Next Post
Bantuan Beras Irjen Fakhrizal Sasar Warga Terdampak Covid-19 di Nanggalo Padang

Bantuan Beras Irjen Fakhrizal Sasar Warga Terdampak Covid-19 di Nanggalo Padang

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (40,872)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (36,794)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,077)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (35,763)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,232)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,689)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (34,564)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,167)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,458)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,543)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
195
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
394
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
508
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
255
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
132
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
173
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
141
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
208
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
146

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In