
PADANG PARIAMAN, forumsumbar — Kabupaten Padang Pariaman memiliki posisi strategis dalam rencana reaktivasi jalur kereta api di Sumatera Barat (Sumbar). Rencana pengaktifan kembali jalur tidak hanya menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan infrastruktur transportasi perkeretaapian. Tetapi juga membuka peluang pengembangan wilayah, peningkatan konektivitas antardaerah, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut, mengemuka dalam kegiatan Pencanangan Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumatera Barat, yang dilaksanakan di Stasiun Kereta Api Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini, menandai langkah penting dalam rencana menghidupkan kembali jalur perkeretaapian di Sumatera Barat secara bertahap. Keberadaan Stasiun Kayu Tanam sebagai lokasi pencanangan, semakin menegaskan arti penting Kabupaten Padang Pariaman dalam mendukung pengembangan konektivitas transportasi regional.
Hadir dalam acara pencanangan, Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus COO Danantara Donny Oskaria, Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasidin, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, Plt. Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Rosita, Kepala Divre II KAI Sumbar Lutfi Wijaya, Bupati Padang Pariaman Jhon Kenedy Azis (JKA), unsur Forkopimda Padang Pariaman dan Kepala Perangkat Daerah terkait, serta undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa reaktivasi jalur kereta api di Sumatera Barat akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari lintas Kayu Tanam–Padang Panjang, kemudian dilanjutkan menuju Solok dan Sawahlunto.
“Untuk tahap pertama, reaktivasi jalur Kayu Tanam–Padang Panjang sepanjang 15,3 kilometer direncanakan pada 2027. Jalur tersebut, akan menggunakan rel bergerigi yang disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah Sumatera Barat,” katanya.
Menurut Bobby, salah satu tantangan dalam pelaksanaan reaktivasi adalah keberadaan bangunan di sekitar jalur rel. Berdasarkan hasil identifikasi PT. KAI, terdapat sekitar 6.800 bangunan yang berpotensi mengganggu ruang bebas jalur kereta api.
Karena itu, PT. KAI meminta dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat, untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penataan kawasan di sepanjang jalur perkeretaapian.
“Kami mohon bantuan Forkopimda untuk sama-sama melakukan sosialisasi, agar tidak ada bangunan-bangunan di sekitar rel kereta api,” pinta Bobby.
Ia menjelaskan, keselamatan operasional kereta api membutuhkan ruang bebas di sisi kanan dan kiri jalur rel. Selain persoalan bangunan, kondisi geografis Sumatera Barat yang berbukit serta potensi bencana alam, juga menjadi aspek penting yang harus diperhitungkan dalam proses reaktivasi.

“Konektivitas transportasi yang semakin baik, juga berpotensi mendukung keterhubungan antarkawasan dan memperluas akses masyarakat terhadap pusat-pusat kegiatan ekonomi. Dengan demikian, pengembangan jalur perkeretaapian diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas, tidak hanya bagi wilayah yang dilalui rel, tetapi juga bagi pembangunan Sumatera Barat secara keseluruhan,” jelas Dirut yang urang awak itu.
Bobby menambahkan, agar peluang tersebut dapat diwujudkan secara optimal, diperlukan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, PT KAI, Forkopimda, serta seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut menjadi penting, untuk memastikan kesiapan infrastruktur, penataan kawasan, keselamatan perjalanan kereta api, dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade sangat mengapresiasi hal ini, terutama terhadap perhatian Pemerintah dalam memprioritaskan reaktivasi jalur kereta api di Sumatera Barat.
Terkait keberadaan bangunan di atas lahan milik KAI, Andre menekankan pentingnya kolaborasi antara PT. KAI dan Pemerintah Daerah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Ini akan ada komunikasi, KAI dan Pemerintah Daerah akan melakukan kolaborasi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan tanah KAI, bukan tanah ulayat,” ungkap Andre.
Ia menyampaikan, bahwa lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut merupakan aset PT. KAI yang telah bersertifikat. Komunikasi dan dialog yang baik diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai kendala yang muncul dalam proses penataan jalur.

“Penataan kawasan perkeretaapian perlu dilakukan dengan mengedepankan sosialisasi, koordinasi lintas sektor, serta komunikasi dengan masyarakat yang terdampak, sesuai dengan ketentuan hukum dan aspek keselamatan yang berlaku,” ujarnya.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis juga menyambut baik rencana tersebut. Dia mengatakan bahwa rencana reaktivasi jalur Kayu Tanam–Padang Panjang merupakan peluang strategis untuk memperkuat konektivitas wilayah dan mendukung pengembangan potensi daerah.
“Optimalisasi transportasi kereta api, diharapkan dapat membuka peluang baru bagi aktivitas ekonomi, perdagangan, pariwisata, serta mobilitas masyarakat,” jelas Bupati.
Bagi Kabupaten Padang Pariaman, rencana reaktivasi jalur Kayu Tanam–Padang Panjang merupakan peluang strategis untuk memperkuat konektivitas wilayah dan mendukung pengembangan potensi daerah. Optimalisasi transportasi kereta api diharapkan dapat membuka peluang baru bagi aktivitas ekonomi, perdagangan, pariwisata, serta mobilitas masyarakat.
“Dengan perencanaan yang matang dan kolaborasi seluruh pihak, keberadaan jalur kereta api diharapkan dapat menjadi salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi, pengembangan potensi lokal, serta peningkatan konektivitas masyarakat di Sumatera Barat,” tutur Bupati JKA.
Dikatakan, bahwa Kabupaten Padang Pariaman dengan Kayu Tanam sebagai salah satu titik penting dalam rencana reaktivasi tersebut, memiliki peluang untuk mengambil manfaat dari pengembangan jaringan transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Ke depan, koordinasi yang baik antara pemerintah, PT. KAI, Forkopimda, dan masyarakat akan menjadi faktor penting. Agar rencana reaktivasi dapat berjalan sesuai tahapan yang direncanakan, dengan tetap memperhatikan keselamatan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.
(Kominfo/AS)























