• Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Kontak
No Result
View All Result
Forum Sumbar
No Result
View All Result

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

19 Oktober 2026
in Berita
Reading Time: 3min read
Views: 47
Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah. (Foto : Dok)

JAKARTA, forumsumbar — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada pertengahan Oktober 2026 kembali menyoroti persoalan korupsi kepala daerah.

Pergantian pemimpin di Klaten dinilai belum cukup menjamin perubahan tata kelola pemerintahan jika sistem politik dan pengawasan tidak dibenahi.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, menilai persoalan korupsi di daerah tidak dapat semata-mata dilihat sebagai kegagalan moral individu.

Lihat Juga

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

19 Oktober 2026
5
KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

19 Oktober 2026
19
Bupati Tanah Datar Apresiasi Khatam Al-Qur’an di Lintau Buo Utara yang Diikuti Anak-anak dan Lansia

Bupati Tanah Datar Apresiasi Khatam Al-Qur’an di Lintau Buo Utara yang Diikuti Anak-anak dan Lansia

18 Oktober 2026
12

Menurutnya, terdapat persoalan struktural yang perlu mendapat perhatian, mulai dari mahalnya biaya politik, konsentrasi kekuasaan, politik kekerabatan, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.

“Jika dugaan korupsi hanya dipandang sebagai persoalan moral individu, mengapa perkara serupa terus berulang di berbagai daerah?” menjadi pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pembenahan sistem politik dan pemerintahan,” ujar Djohermansyah, Senin (19/10/2026).

Menurut Djohermansyah, pengalaman Klaten memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap pola regenerasi kepemimpinan lokal. Sejak era reformasi, kepemimpinan di kabupaten tersebut beberapa kali berada dalam lingkaran keluarga elite politik setempat.

Haryanto Wibowo memimpin Klaten pada 2000–2005, kemudian Sunarna pada 2005–2015. Sri Hartini, istri Haryanto, menjadi bupati pada 2016–2017, sedangkan Sri Mulyani, istri Sunarna, memimpin pada 2017–2025. Hamenang Wajar Ismoyo selanjutnya menjabat untuk periode 2025–2030.

Meski demikian, Djohermansyah menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak dapat dijadikan bukti tindak pidana. Setiap orang harus dinilai berdasarkan perbuatannya dan melalui proses hukum yang berlaku.

Persoalan utamanya, kata dia, adalah ketika hubungan keluarga menjadi jalur dominan untuk mempertahankan pengaruh politik, sementara kompetisi yang sehat, regenerasi kepemimpinan, dan pengawasan tidak berkembang secara seimbang.

“Demokrasi bukan warisan keluarga. Jabatan publik harus tetap menjadi amanah rakyat dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” demikian inti kritiknya terhadap politik dinasti.

Politik Mahal Perbesar Risiko Korupsi

Djohermansyah menjelaskan, salah satu persoalan mendasar dalam pemilihan kepala daerah adalah tingginya biaya politik. Biaya pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan berpotensi menciptakan tekanan bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik setelah menjabat.

Kondisi tersebut dapat membuka ruang transaksi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengisian jabatan birokrasi. Risiko semakin besar apabila kewenangan kepala daerah tidak diimbangi dengan pengawasan yang efektif dan independen.

Karena itu, ia mendorong pembenahan regulasi pilkada, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dengan menitikberatkan pada transparansi pendanaan politik, keterbukaan proses pencalonan, kaderisasi partai, serta penguatan akuntabilitas.

Ia juga menilai pilkada asimetris layak dipertimbangkan sebagai bagian dari reformasi demokrasi lokal. Model pemilihan kepala daerah, menurutnya, perlu memperhitungkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan hak politik warga.

Namun, perubahan mekanisme pemilihan bukan satu-satunya jawaban untuk memberantas korupsi. Tanpa pembenahan pendanaan politik, partai politik, dan institusi pengawasan, perubahan sistem pemilihan berpotensi tidak menyelesaikan persoalan mendasar.

DPRD Harus Lebih Independen

Selain pembenahan sistem pilkada, Djohermansyah menekankan pentingnya memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap kepala daerah.

Menurutnya, DPRD tidak boleh sekadar menjadi bagian dari transaksi kekuasaan. Pengawasan anggaran harus diarahkan pada kepentingan masyarakat, bukan pembagian keuntungan politik.

Ia mengusulkan agar kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dievaluasi dan diperkuat menuju posisi lembaga legislatif lokal yang lebih independen.

Dengan demikian, hubungan DPRD dan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif lokal dapat menciptakan mekanisme checks and balances yang lebih efektif.

Pengawasan internal melalui inspektorat daerah juga perlu diperkuat, terutama menyangkut independensi fungsional auditor, perlindungan pelapor, profesionalitas pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil audit.

Sementara itu, integritas pemeriksaan eksternal harus dijaga. Dugaan korupsi yang berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan perlu diusut secara objektif dan tuntas.

Djohermansyah mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) bukan jaminan sebuah daerah bebas dari korupsi. Pemeriksaan laporan keuangan memiliki ruang lingkup tertentu dan tidak menggantikan proses penegakan hukum terhadap dugaan suap maupun penyimpangan lainnya.

“Opini pemeriksaan tidak boleh diperjualbelikan. Integritas auditor dan independensi pengawasan merupakan fondasi penting bagi kepercayaan publik,” demikian penekanannya.

Meski begitu, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara Klaten harus tetap ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, sehingga pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.

Jangan Hanya Menunggu OTT

Djohermansyah menilai OTT KPK merupakan instrumen penting dalam pemberantasan korupsi. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap.

Ukuran yang lebih penting adalah kemampuan sistem pemerintahan mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Karena itu, digitalisasi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan perizinan, transparansi pengelolaan APBD, serta keterlacakan keputusan pejabat perlu diperluas.

Penggunaan teknologi juga harus disertai pengawasan yang efektif agar sistem elektronik tidak sekadar memindahkan praktik manipulasi ke ruang digital.

Partai politik pun diminta lebih bertanggung jawab dalam proses rekrutmen calon kepala daerah. Integritas, kapasitas, dan rekam jejak harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata popularitas, modal politik, atau kedekatan dengan elite.

Di sisi lain, masyarakat dan media perlu memperoleh akses informasi yang memadai untuk mengawasi penggunaan kekuasaan dan anggaran publik.

Menurut Djohermansyah, otonomi daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk mendekatkan pemerintahan kepada rakyat, memperbaiki pelayanan publik, dan membuat kebijakan lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Karena itu, otonomi daerah tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kepala daerah untuk membangun kerajaan politik. “Pergantian generasi tidak boleh hanya menghasilkan pergantian nama, sementara cara berkuasa dan celah korupsinya tetap sama,” katanya, seraya mengingatkan bahwa dari kasus Klaten ada pesan penting yang mengikutinya.

Ia menegaskan, pembenahan tata kelola pemerintahan daerah harus diarahkan pada sistem politik yang lebih sehat, pengawasan yang independen, dan pertanggungjawaban kekuasaan yang nyata.

Dengan demikian, jabatan kepala daerah benar-benar menjadi amanah rakyat, bukan modal untuk memperkaya diri, keluarga, maupun jaringannya.

(R/Wiztian Yoetri)

ShareTweetSendShare
Previous Post

KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

Next Post

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

BeritaTerkait

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat
Berita

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

19 Oktober 2026
5
KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah
Berita

KIPPRAH Hadir, Padang Pariaman Perkuat Penyebarluasan Informasi Melalui Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah

19 Oktober 2026
19
Bupati Tanah Datar Apresiasi Khatam Al-Qur’an di Lintau Buo Utara yang Diikuti Anak-anak dan Lansia
Berita

Bupati Tanah Datar Apresiasi Khatam Al-Qur’an di Lintau Buo Utara yang Diikuti Anak-anak dan Lansia

18 Oktober 2026
12
Bupati Agam Benni Warlis: Pengurus Masjid Harus Mampu Jadikan Masjid Sebagai Pusat Peradaban
Berita

Bupati Agam Benni Warlis: Pengurus Masjid Harus Mampu Jadikan Masjid Sebagai Pusat Peradaban

18 Oktober 2026
18
Bupati Dharmasraya Annisa Tinjau Area Bekas Karhutla di Timpeh, Langsung Lakukan Gerakan Penanaman Pohon
Berita

Bupati Dharmasraya Annisa Tinjau Area Bekas Karhutla di Timpeh, Langsung Lakukan Gerakan Penanaman Pohon

18 Oktober 2026
41
Tampil di Ajang TEI 2026, Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Raih Kontrak Produksi USD22.000
Berita

Tampil di Ajang TEI 2026, Sulaman Kapalo Samek Padang Pariaman Raih Kontrak Produksi USD22.000

18 Oktober 2026
37
Next Post
Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Pacu Kuda Open Race dan Tradisional Bupati Cup 2026 Dongkrak Ekonomi Masyarakat

Please login to join discussion

Most Viewed Posts

  • Polda Sumbar Dukung PMPI Wujudkan Regenerasi Pertanian Lewat GenZALS 2025 (41,133)
  • Gubernur Sumbar: PSBB Berakhir, Diganti New Normal (37,038)
  • Ranah Minang Berduka, Haji Boy Lestari Dt Palindih Berpulang ke Rahmatullah (36,365)
  • Keluarga Besar SMPN 13 Padang Gelar Family Gathering 2025: Deep Learning dan Keakraban (36,045)
  • Pepatah Petitih Minangkabau tentang Kebersamaan Beserta Maknanya (35,537)
  • Senin Depan Tidak Juga Cair Bantuan Covid-19, Gubernur Sumbar Dilaporkan ke Presiden (35,498)
  • Meningkatkan Efektivitas Hakim Ad Hoc Tipikor dalam Memberantas Korupsi (34,972)
  • VCO (Virgin Coconut Oil) Dapat Digunakan sebagai Obat Membunuh Covid-19 (33,452)
  • Lakukan RDPU dengan Komisi XIII DPR RI, HAKAN Sampaikan Tiga Poin Utama Terkait Revisi Kebijakan Kewarganegaraan (31,721)
  • Heboh, Satu Orang PDP Covid-19 dari Payakumbuh Meninggal di RSAM Bukittinggi (29,796)

Berita Lainnya

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

‘Ajo JKA Pulang Kampuang’

20 Februari 2025
211
‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

‘Raja Penyair’ Pinto Janir: Bangun ‘Rumah Budaya’ Bintang 7 di Taman Budaya Sumbar!

14 Juni 2024
443
‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

‘Sisi Gelap’ DBL Caketum IKA Unand #NoworNever #KitoNanSantiang

30 Juli 2021
530
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Menyala! Dalmenda dan Ka’bati Ikut Baca Puisi

13 Desember 2024
265
“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

“75 Tahun Prof Harris Effendi Thahar”: Pemprov Sumbar Dukung Upaya Pemajuan Kebudayaan

5 Januari 2025
148
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”, Hary: Unand Siap Jadi Episentrum Gerakan Kebudayaan

17 Mei 2025
188
“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

“78 Tahun Sang Maestro Penulis Indonesia Makmur Hendrik”: Unand Menggelegar oleh Puisi

5 Juni 2025
158
“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra and the Ocean of Letters”: A Poetry Collection by Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Indonesian Writer of Satu Pena Sumbar, Indonesian Creator of AI Era, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
226
“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

“Abrar Yusra dan Samudera Aksara”: Kumpulan Puisi Leni Marlina (PPIPM-Indonesia, Poetry-Pen IC, Satu Pena Sumbar, Kreator Era AI, FSM, ACC SHILA)

24 Februari 2025
163

Portal berita forumsumbar.com diterbitkan oleh PT. BANGKA LIMABELAS MULTIMEDIA, merupakan situs berita dari Sumbar.

Kantor : Jl. Bangka No. 15 Wisma Warta Ulak Karang – Padang (25133)

HP / WA : 081275665100

  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

No Result
View All Result
  • Forum Sumbar
  • homepage
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Tim Redaksi

Hak Cipta oleh Forum Sumbar 2022

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In