
JAKARTA, forumsumbar –— DPD RI menegaskan percepatan pembangunan di daerah kepulauan tidak dapat lagi menggunakan pendekatan yang sama seperti wilayah daratan. Karakter geografis, tingginya biaya pembangunan, serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar menjadikan daerah kepulauan membutuhkan kebijakan yang lebih kontekstual dan afirmatif.
Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dipandang sebagai instrumen penting untuk menghadirkan pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan.
Pembahasan substansi tersebut terus dimatangkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kementerian Pekerjaan Umum yang diikuti Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2026).
Pembahasan berfokus pada tantangan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan yang memerlukan pendekatan kebijakan dan skema pendanaan berbeda dibandingkan wilayah daratan.
Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo mengatakan paparan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) semakin menguatkan bahwa daerah kepulauan membutuhkan kebijakan afirmatif, baik dalam paradigma pembangunan maupun pengalokasian anggaran.
Menurut Senator asal Maluku Utara tersebut, tingginya biaya pembangunan di wilayah kepulauan menjadi alasan kuat perlunya pengaturan khusus dalam RUU Daerah Kepulauan.
“Apa yang tadi disampaikan oleh Kementerian PU ini meneguhkan fakta bahwa pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan begitu menantang. Daerah-daerah kepulauan memiliki tantangan yang luar biasa dibanding daerah-daerah yang lain,” ujarnya.
Menurut Graal, RUU Daerah Kepulauan tidak hanya bertujuan menghadirkan dukungan anggaran, tetapi juga mengubah cara pandang negara dalam menyusun kebijakan pembangunan. Pendekatan yang selama ini cenderung menyeragamkan seluruh wilayah dinilai tidak lagi relevan bagi Indonesia yang memiliki keragaman geografis.
“RUU Daerah Kepulauan hadir untuk memberikan paradigma pembangunan agar negara tidak terjebak dalam pembangunan yang menyamaratakan atau menggeneralisasi. Tetapi harus memberikan pengakuan bahwa negara Indonesia ini sungguh beragam, termasuk konteks geografisnya,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, DPD RI berharap pemahaman mengenai pentingnya afirmasi pembangunan di daerah kepulauan dapat tercermin dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama kementerian terkait sehingga semangat RUU Daerah Kepulauan tetap terjaga hingga proses pembahasan selesai.
“Kami dari DPD RI sangat berharap bahwa pemahaman yang sudah terbangun di Kementerian PU tentang pentingnya afirmasi pembangunan di daerah kepulauan bisa diaktualisasikan di penyusunan DIM ketika rapat dengan kementerian terkait lainnya, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan kementerian sektoral yang terkait dengan RUU ini,” ujar Graal.
Pandangan tersebut diperkuat Anggota DPD RI dari Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina yang menilai masyarakat di daerah kepulauan selama puluhan tahun menghadapi keterisolasian dan keterbatasan pelayanan dasar, meskipun tetap menunjukkan komitmen menjaga keutuhan Indonesia.
Menurutnya, negara perlu menempatkan pemenuhan hak konstitusional masyarakat sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah kepulauan.
“Saya rasa pendekatan negara tidak harus lagi tentang profit, tapi tentang hak konstitusional warga negara melalui pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI H.T.A. Khalid menilai pembahasan bersama pemerintah semakin memperjelas urgensi kehadiran RUU tersebut.
Menurutnya, berbagai persoalan infrastruktur dan pelayanan dasar di daerah kepulauan perlu segera dijawab melalui regulasi yang mampu mempercepat pembangunan.
“Semakin saya mendengar menyimak, semakin saya memahami kondisi daerah-daerah kepulauan, semakin saya pribadi yakin bahwa RUU ini harus cepat jadi,” kata Khalid.
Dukungan terhadap substansi RUU Daerah Kepulauan juga disampaikan Anggota Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Taufan Pawe.
Menurutnya, masyarakat di daerah kepulauan masih menghadapi ketimpangan pelayanan dasar sehingga diperlukan payung hukum yang mampu memperkuat kehadiran negara melalui pembangunan yang lebih berpihak kepada wilayah kepulauan.
“Dengan adanya RUU ini, bisa terwujud dan pada akhirnya menjadi roadmap pembangunan wilayah kepulauan sebagaimana dipaparkan Pak Dirjen. Kita tidak bisa tutup mata, kita tidak bisa memungkiri saudara-saudara kita di daerah kepulauan, masih termarginalkan,” katanya.
DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan pemerintah dapat segera menghasilkan regulasi yang mampu menghadirkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan.
Kehadiran RUU ini diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakter geografis Indonesia sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan nasional.
(R/dpd)






















