
JAKARTA, forumsumbar —MDKD selaku Konsumen Apartemen Meikarta telah resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang melalui e-court dengan perkara Nomor: 297/Pdt.G/2025/PN. Ckr tanggal 21 Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan Zentoni, SH, MH selaku Kuasa Hukum Konsumen sekaligus sebagai Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Zentoni menerangkan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta ini diajukan karena sejak tahun 2018 terjadinya transaksi jual beli 1 (satu) unit Apartemen Meikarta seharga Rp1.030,406,793,- (satu miliar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta tidak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada Konsumen;
Sebelum pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Cikarang ternyata, Konsumen telah melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait atau yang biasa dipanggil Ara melalui saluran BENAR – PKP.
Akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya sampai sekarang dan bahkan Konsumen melalui Kuasa Hukum telah 3 (tiga) kali mengirimkan surat somasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta untuk meminta pengembalian uang sebesar Rp1.030,406,793,- (satu miliar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), akan tetapi tetap saja tidak ada itikad baik dari PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta, terang Zentoni;
Zentoni berharap kepada PT Mahkota Sentosa Utama selaku Developer Apartemen Meikarta sebelum perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang telah mengembalikan uang Konsumen sebesar Rp1.030,406,793,- (satu miliar tiga puluh juta empat ratus enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).
(R/ZL)























